• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik dari Penyelidikan ke Pemberkasan

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik dari Penyelidikan ke Pemberkasan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-11
0

KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik dari Penyelidikan ke Pemberkasan

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kabar terbaru terkait kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan KPPU secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus kartel bunga pinjol ke tahap pemberkasan. Adapun kasus itu sebelumnya berada di tahap penyelidikan. 

Deswin bilang keputusan peningkatan status itu diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Baru selesai penyelidikannya. Lagi disiapkan ke persidangan majelis, ungkapnya kepada Kontan, Senin (10/3).

Deswin menerangkan yang menjadi terlapor adalah para anggota yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Dia bilang cukup banyak anggota yang menjadi terlapornya, kemungkinan bisa mencapai puluhan anggota. 

Deswin juga menjelaskan asosiasi bukan masuk definisi pelaku usaha, tetapi perusahaan yang tergabung di dalamnya termasuk definisi pelaku usaha.

Kalau kesepakatan di asosiasi, anggota yang menjalankan yang bisa menjadi terlapor, tuturnya.

Secara rinci, Deswin mengatakan setelah pemberkasan selesai, tinggal menerapkan penjadwalan sidang perdana. Dia memperkirakan sidang kemungkinan sudah berjalan pada awal Mei 2025.

Awal Mei 2025 kemungkinan sudah masuk sidang, tetapi nanti akan disampaikan infonya lebih lengkap, katanya.

Lebih lanjut, Deswin menyampaikan proses yang dilakukan KPPU untuk mengusut kasus tersebut sudah berjalan sejak awal 2024. Namun, untuk praktiknya oleh para penyelenggara telah dilakukan sebelum pengusutan oleh KPPU. 

Untuk hukuman, Deswin mengatakan akan dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukumannya bisa tindakan administratif berupa perintah, pembatalan perjanjian, atau denda. Dia juga mengatakan kasus tetap akan berjalan meski sudah ada aturan baru terkait bunga yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Deswin menerangkan kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau sering dikenal dengan pinjaman online atau fintech lending. 

Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dia menyampaikan KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023.

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, Deswin mengatakan KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait, seperti para pelaku usaha pemberi layanan atau fintech lending yang keseluruhannya tergabung dalam AFPI.

KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan peningkatan status itu, Deswin menyebut KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya, mengenai dugaan kartel bunga pinjol, Deswin Nur mengatakan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Menurutnya, perusahaan pinjol dalam menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. Dia bilang pengaturan atas industri pinjol seharusnya bisa dilakukan pemerintah atau regulator. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PSI Perorangan Disebut Bisa Bikin Jokowi Ketiban Untung, Asal…

PSI Perorangan Disebut Bisa Bikin Jokowi Ketiban Untung, Asal...

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai

2026-06-25
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

2026-06-25
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.