Jakarta – Pemerintah bersiap merombak aturan belanja pegawai daerah setelah banyak pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan anggaran akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengakui kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Cara Aktivasi ASN Digital 2026, Lengkap dengan Aktivasi MFA dan Solusi Jika Gagal Login
BACA JUGA:Top 3 News: Said Iqbal Dilantik jadi Penasihat Prabowo
BACA JUGA:DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan
Menurut dia, lonjakan pengangkatan PPPK yang dilakukan hingga dua kali dalam setahun membuat sejumlah daerah harus menanggung tambahan beban belanja pegawai pada 2026.
Kita sempat dikagetkan pada tahun 2025, di mana pengangkatan PPPK dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Hal itulah yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya, kata Askolani dalam Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRÂ membahas Kebijakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027, dikutip Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan prinsip bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah merupakan tanggung jawab APBD, sedangkan ASN pusat menjadi tanggung jawab APBN.
Kita tahu bahwa ASN Daerah (ASND) adalah tanggung jawab APBD, itu sistem yang kita jalani selama ini. Dukungan dari kami adalah memberikan dorongan TKD yang lebih untuk mengisi kebutuhan tersebut, ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah saat ini tengah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja PPPK. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2027.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kebutuhan gaji PPPK dapat diantisipasi lebih baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.



/2026/03/17/1361567992.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552800/original/065410200_1775830428-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263270/original/011050800_1781874244-1000353365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4620743/original/066545300_1698050069-IMG-20231023-WA0005__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261039/original/083278000_1781675668-Ketua_Komite_Percepatan_Transformasi_Digital_Pemerintah__KPTDP___Luhut_Binsar_Pandjaitan-17_Juni_2026d.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)