• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    GIIAS 2026 Digelar Akhir Juli, Hadirkan 63 Merek Kendaraan Termasuk 6 Pendatang Baru

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Bidik Pasar MBG, Malindo Feedmill (MAIN) Bangun Pabrik Pakan Baru di Lampung

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Midea Electronics Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di RI, Kapasitas Tembus 2 Juta Unit

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

    Surge (WIFI) Launching Internet Rakyat, Tarif Rp 100 Ribu dengan Kecepatan 100 Mbps

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-28
0

Baca 10 detik

KPK menegaskan vonis bersalah terhadap Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, berdasarkan 12 perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum Ira mencakup mengubah RKAP, mengabaikan studi kelayakan, dan mematok harga akuisisi PT JN.
Meskipun Ira mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, KPK menunggu dokumen resmi untuk membebaskan Ira dari Rutan.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya, Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, telah terbukti melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Penegasan ini mengemuka meskipun Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah keputusan yang secara hukum memulihkan nama baiknya.

Tak goyah dengan keputusan tersebut, KPK justru membeberkan secara rinci 12 dosa atau perbuatan yang menjadi dasar bagi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ira.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan satu per satu dugaan pelanggaran fatal yang dilakukan Ira dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Yang menjadi perbuatan melawan hukum dari IP, di antaranya, pertama mengubah ketentuan dasar PT ASDP untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha atau KSU dengan PT JN yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan, kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Rincian 12 Dosa Ira Puspadewi yang Dibongkar KPK

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

Langkah kontroversial pertama itu ternyata hanya menjadi pembuka dari serangkaian dugaan pelanggaran lainnya.

Berikut adalah daftar lengkap 12 perbuatan melawan hukum yang dituduhkan KPK kepada Ira Puspadewi:

Mengubah Anggaran Tiba-tiba: Ira disebut mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) dari yang semula untuk pembangunan kapal baru menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.Studi Kelayakan Abal-abal: Proses akuisisi sebuah perusahaan diduga kuat tidak didasari oleh penyusunan feasibility study (studi kelayakan) yang memadai dan komprehensif.Abaikan Risiko Tinggi: Keempat, mengabaikan penilaian risiko meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi, ujar Budi.Patok Harga dan Kongkalikong: Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara diduga telah dipatok dan dikondisikan bersama pemiliknya, Adjie, yang kini juga berstatus tersangka.Intervensi Hasil Valuasi: Ira dituding meminta pihak konsultan untuk menyesuaikan hasil valuasi agar sesuai dengan harga yang telah dipatok sebelumnya.Beri Data Tidak Akurat: KPK menyebut Ira memberikan data yang tidak akurat kepada konsultan, termasuk informasi mengenai status kapal yang ternyata banyak yang tidak beroperasi.Tutup Mata Soal Utang dan Kondisi Kapal: Ketujuh, tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak, sebut Budi.Paksakan Akuisisi Meski Keuangan Cekak: Ira diduga memaksakan proses akuisisi meskipun kondisi finansial ASDP saat itu tidak mampu, yang berujung pada pengajuan pinjaman ke bank.Abaikan Masukan BPKP: Masukan krusial dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai penilaian harga kapal yang dianggap terlalu tinggi, diabaikan begitu saja.Beli Kapal Rongsok: Sepuluh, membeli kapal yang tidak layak jalan dan tidak sesuai standar Organisasi Maritim Internasional atau IMO serta, beberapa kapal tidak diasuransikan, dan izin yang belum lengkap, tutur Budi.Salah Baca Kondisi Pasar: Keputusan akuisisi juga tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, di mana jumlah suplai kapal lebih banyak dari permintaan konsumen.Pengaruhi Konsultan untuk Berbohong: Terakhir, memengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario tertentu,” ujar Budi.

Rehabilitasi Presiden dan Dissenting Opinion Hakim

Eks
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (wmhg.org/Faqih)

Hingga kini, KPK masih dalam posisi menunggu salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Ira Puspadewi. Dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum bagi KPK untuk membebaskannya dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kabar mengenai rehabilitasi ini sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, kata Dasco, merujuk pada Ira dan dua direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menilai para terdakwa seharusnya tidak dihukum.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag, kata Sunoto saat itu.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

2026-09-17
Proyek LRT City Bakal Diaudit, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Proyek LRT City Bakal Diaudit, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

2026-09-17
Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-09-17
Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

2026-09-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

2026-09-17
Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-09-17
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 September 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-09-17
Harga Emas 24 Karat Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 16 September 2026

Harga Emas 24 Karat Antam, Pegadaian, dan Hartadinata 16 September 2026

2026-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
3 Bank Besar Sukses Uji Transaksi Blockchain Pakai Dolar Singapura

3 Bank Besar Sukses Uji Transaksi Blockchain Pakai Dolar Singapura

2026-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2026: Bitcoin Tertekan, XRP Pimpin Koreksi

Harga Kripto 16 September 2026: Bitcoin Tertekan, XRP Pimpin Koreksi

2026-09-17
0
Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Standard Chartered Prediksi Arbitrum Bisa Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

2026-09-17
0
Clarity Act Tersandung di Senat AS, Kripto Trump Jadi Sorotan

Clarity Act Tersandung di Senat AS, Kripto Trump Jadi Sorotan

2026-09-17
0
Kazakhstan Bentuk Pusat Analisis Kripto Nasional, Transaksi Bitcoin Bakal Dipantau

Kazakhstan Bentuk Pusat Analisis Kripto Nasional, Transaksi Bitcoin Bakal Dipantau

2026-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

Harga Emas Hari Ini Merosot Tersengat Lonjakan Dolar AS hingga Harga Minyak

2026-09-17
Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 16 September 2026 Naik Rp 1.000, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.