• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif

KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-15
0

KPAI Sebut Larangan Jilbab Paskibraka Langgar Hak Anak dan Diskriminatif

wmhg.org – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai larangan menggunakan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dinilai bagian dari diskriminasi

“Mereka berpotensi mengalami diskriminasi dan kekerasan yakni dipaksa melepas jilbab. Faktanya mereka telah memakai jilbab sejak kecil sebagai bentuk pengamalan ajaran agama yang diyakini,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, dalam keterangannya, yang diterima wmhg.org, Kamis (15/8/2024).

Aris mengatakan, jika memang terjadi pemaksaan untuk melepas jilbab bagi anggota Paskibraka, maka telah mencederai hak-hak asasi anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

“KPAI telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelasnya.

“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan hak anak anak, serta terlalu umum. Serta belum mengakomodir nilai-nilai keberagaman yang menjadi bagian dari budaya nusantara,” Aris menambahkan.

Dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak, lanjut Aris, berbunyi tentang penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi tidak adanya diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Aris juga menyampaikan dalam lampiran standar pakaian Paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

“Artinya sejak awal kebijakan tersebut disusun sudah membatasi pilihan sebagian anak dan mengesampingkan nilai keberagaman yang tumbuh di Indonesia,” ucapnya.

Saat ini, ada 18 anak perempuan diberikan pilihan yang tidak setara dengan anak lainnya dalam memilih pakaian.

Aris menilai, jika anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Dalam implementasi makna tersebut dengan memastikan setiap anak memiliki kebebasan untuk mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Aris menyebut anggota Paskibraka ini masih berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

“Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan,” tegasnya.

Aris meminta agar BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka.

KPAI juga mendesak agar BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak yakni non-diskriminasi dan kepenti gan terbaik anak, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai pancasila.

BPIP juga diminta untuk memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, sebagai upaya menghormati dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini.

Penjelasan BPIP

Sebelumnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengklaim tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. [Dok.Antara/Putu Indah Savitri ]

Yudian menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka, ujar Yudian.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi

Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transaksi BCA UMKM Fest 2025 Sentuh Rp 20,3 Triliun, Naik 19%

Transaksi BCA UMKM Fest 2025 Sentuh Rp 20,3 Triliun, Naik 19%

2025-12-13
Dua Pendiri DCI Indonesia Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia untuk Pertama Kali

Dua Pendiri DCI Indonesia Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia untuk Pertama Kali

2025-12-13
Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

2025-12-13
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

2025-12-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

2025-12-13
Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

2025-12-13
Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Naik Tipis!

Harga Emas Pegadaian 9 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Naik Tipis!

2025-12-13
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Desember 2025: Raja Emas dan Laku Emas Bervariasi

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Desember 2025: Raja Emas dan Laku Emas Bervariasi

2025-12-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Desember 2025: 24 Karat Sentuh Level Segini

2025-12-13
0
Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

Kanwil DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp 21 Miliar

2025-12-13
0
Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

Perbaikan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Sumatera Jadi Prioritas

2025-12-13
0
AHY: 112 Ribu Rumah Rusak Diterjang Longsor dan Banjir Sumatera

AHY: 112 Ribu Rumah Rusak Diterjang Longsor dan Banjir Sumatera

2025-12-13
0
Jelang Akhir Tahun 2025, Pemakaian Kemasan Reusable Meningkat

Jelang Akhir Tahun 2025, Pemakaian Kemasan Reusable Meningkat

2025-12-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

Bank Mandiri Salurkan Kredit Rp 163 Miliar untuk KPR Rumah Subsidi di Jawa Barat

2025-12-13
Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

Kurs Dolar Stabil, Rupiah Menguat Tipis Didukung Sentimen The Fed dan Indeks Kepercayaan Konsumen

2025-12-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.