• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    Moratorium Izin Perumahan Diperluas, Prospek Bisnis Properti Jabar Tertekan

    Saraswanti (SAMF) Usung Target Moderat, Kejar Pertumbuhan Penjualan 7%-8% pada 2026

    Saraswanti (SAMF) Usung Target Moderat, Kejar Pertumbuhan Penjualan 7%-8% pada 2026

    Persaingan Bisnis Bioskop Kelas Premium Semakin Ketat

    Persaingan Bisnis Bioskop Kelas Premium Semakin Ketat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    REI: Moratorium Izin Perumahan Jabar Perlu Mitigasi yang Jelas

    Moratorium Izin Perumahan Diperluas, Prospek Bisnis Properti Jabar Tertekan

    Saraswanti (SAMF) Usung Target Moderat, Kejar Pertumbuhan Penjualan 7%-8% pada 2026

    Saraswanti (SAMF) Usung Target Moderat, Kejar Pertumbuhan Penjualan 7%-8% pada 2026

    Persaingan Bisnis Bioskop Kelas Premium Semakin Ketat

    Persaingan Bisnis Bioskop Kelas Premium Semakin Ketat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-22
0

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

wmhg.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat, 20 Juni kemarin.

Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar kewenangan penggunaan upaya paksa pada penyelidikan dan penyidikan harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Haris dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kemudian, rekomendasi lainnya ialah penggunaan kewenangan upaya paksa yang dinilai sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur. Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.

Komisioner
Komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran HAM dalam peristwa bentrok di Pulau Rempang Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Abdul Haris Semendawai (berjas) dengan Putu Elvina (sebelah kanan) menyampaikan mengenai bayi yang terpapar gas air mata dalam peristiwa tersebut. [wmhg.org/Rakha]

“Ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat secara umum yang berhak atas keadilan. Tidak hanya menguji aspek formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik/penyidik,” ujar Haris.

“Serta masa sidang harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” tambah dia.

Komnas HAM menilai mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya, lanjut Haris, penyidik yang menangani perkara tidak boleh menjadi mediator.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi ‘transaksional’ antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi, sosial dan akses bantuan hukum,” terang Haris.


Lebih lanjut, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR menyelaraskan Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU HAP dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut mereka, perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, Komnas HAM menilai harus memerhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat (living law).

“Bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu, bantuan hukum juga harus diberikan kepada korban mulai dari proses awal peradilan pidana (penyelidikan),” tutur Haris.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan jangka waktu banding yang dianggap singkat. Sebaiknya, kata Haris, Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori bandingnya secara lebih komprehensif.


RUU HAP disebut harus dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti untuk memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, serta tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘Titik Berat Kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” tegas Haris.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

2026-02-15
Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

2026-02-18
Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

2026-02-18
Kementerian ESDM Hitung Kuota Impor BBM untuk Swasta

Kementerian ESDM Hitung Kuota Impor BBM untuk Swasta

2025-12-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun Rp 10.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun Rp 10.000

2026-02-18
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Turun Lagi, Momen Beli saat Imlek

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Turun Lagi, Momen Beli saat Imlek

2026-02-18
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Februari 2026: Update 9 hingga 24 Karat

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Februari 2026: Update 9 hingga 24 Karat

2026-02-18
Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 17 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 17 Februari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-02-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot Rp 14.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot Rp 14.000, Cek Rinciannya di Sini

2026-02-18
0
Antrean Beli Emas di JCC Bukan FOMO, tapi Strategi saat Diskon

Antrean Beli Emas di JCC Bukan FOMO, tapi Strategi saat Diskon

2026-02-18
0
Emas jadi Primadona Investasi saat Gejolak Timur Tengah dan Politik AS Memanas

Emas jadi Primadona Investasi saat Gejolak Timur Tengah dan Politik AS Memanas

2026-02-18
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Februari 2026: Termurah Tembus Level Segini

2026-02-18
0
Industri China Bangkit Usai Tarif Trump, Pabrik dan Pelabuhan Ramai Lagi

Industri China Bangkit Usai Tarif Trump, Pabrik dan Pelabuhan Ramai Lagi

2026-02-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun Rp 10.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun Rp 10.000

2026-02-18
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Turun Lagi, Momen Beli saat Imlek

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Turun Lagi, Momen Beli saat Imlek

2026-02-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.