• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-22
0

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

wmhg.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat, 20 Juni kemarin.

Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar kewenangan penggunaan upaya paksa pada penyelidikan dan penyidikan harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Haris dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kemudian, rekomendasi lainnya ialah penggunaan kewenangan upaya paksa yang dinilai sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur. Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.

Komisioner
Komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran HAM dalam peristwa bentrok di Pulau Rempang Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Abdul Haris Semendawai (berjas) dengan Putu Elvina (sebelah kanan) menyampaikan mengenai bayi yang terpapar gas air mata dalam peristiwa tersebut. [wmhg.org/Rakha]

“Ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat secara umum yang berhak atas keadilan. Tidak hanya menguji aspek formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik/penyidik,” ujar Haris.

“Serta masa sidang harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” tambah dia.

Komnas HAM menilai mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya, lanjut Haris, penyidik yang menangani perkara tidak boleh menjadi mediator.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi ‘transaksional’ antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi, sosial dan akses bantuan hukum,” terang Haris.


Lebih lanjut, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR menyelaraskan Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU HAP dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut mereka, perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, Komnas HAM menilai harus memerhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat (living law).

“Bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu, bantuan hukum juga harus diberikan kepada korban mulai dari proses awal peradilan pidana (penyelidikan),” tutur Haris.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan jangka waktu banding yang dianggap singkat. Sebaiknya, kata Haris, Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori bandingnya secara lebih komprehensif.


RUU HAP disebut harus dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti untuk memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, serta tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘Titik Berat Kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” tegas Haris.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

Pemblokiran Rekening Judol Meningkat, OJK Catat Sudah 30.392 Rekening

2025-12-15
Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

Aset Industri Perasuransian Oktober 2025 Tembus Rp 1.192 Triliun

2025-12-15
Potensi Klaim Asuransi Kerusakan Properti Bencana Sumatera Hampir Rp 500 Miliar

Potensi Klaim Asuransi Kerusakan Properti Bencana Sumatera Hampir Rp 500 Miliar

2025-12-15

Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama

2025-12-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

2025-12-16
BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

2025-12-16
The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Tapi Beri Sinyal Jalan Berat ke Depan

The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Tapi Beri Sinyal Jalan Berat ke Depan

2025-12-16
Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025 Loyo, Harga Perak Cetak Rekor Tertinggi

Harga Emas Hari Ini 12 Desember 2025 Loyo, Harga Perak Cetak Rekor Tertinggi

2025-12-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

2025-12-16
0
Perempuan Tangguh di Balik Iswara Food: Bangkit dari Krisis, Kini Sukses Produksi Bumbu Sehat Berkat Rumah BUMN BRI

Perempuan Tangguh di Balik Iswara Food: Bangkit dari Krisis, Kini Sukses Produksi Bumbu Sehat Berkat Rumah BUMN BRI

2025-12-16
0
Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

2025-12-16
0
Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

2025-12-16
0
Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

Menko Airlangga: KEK Bisa Turunkan Angka Pengangguran, Contohnya di Kabupaten Batang

2025-12-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

Bank DBS Melalui Proyek Ini Ajak Nasabah Ikut Terlibat Pemulihan Ekosistem

2025-12-16
BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

BTN Tantang Anak Muda Ubah Ide Jadi Rumah

2025-12-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.