• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-22
0

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Krusial RUU KUHAP: Upaya Paksa Harus Dikontrol Ketat!

wmhg.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi berkaitan dengan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat, 20 Juni kemarin.

Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar kewenangan penggunaan upaya paksa pada penyelidikan dan penyidikan harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme sistem pengawasan yang ketat, baik dari internal maupun eksternal.

“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Haris dalam keterangannya, Sabtu, 21 Juni 2025.

Kemudian, rekomendasi lainnya ialah penggunaan kewenangan upaya paksa yang dinilai sebaiknya digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur. Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan.

Komisioner
Komisioner Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran HAM dalam peristwa bentrok di Pulau Rempang Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Abdul Haris Semendawai (berjas) dengan Putu Elvina (sebelah kanan) menyampaikan mengenai bayi yang terpapar gas air mata dalam peristiwa tersebut. [wmhg.org/Rakha]

“Ketentuan-ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar menjadi mekanisme yang secara materiil mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat secara umum yang berhak atas keadilan. Tidak hanya menguji aspek formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik/penyidik,” ujar Haris.

“Serta masa sidang harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” tambah dia.

Komnas HAM menilai mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan oleh pengadilan. Dalam prosesnya, lanjut Haris, penyidik yang menangani perkara tidak boleh menjadi mediator.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya potensi ‘transaksional’ antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi, sosial dan akses bantuan hukum,” terang Haris.


Lebih lanjut, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR menyelaraskan Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU HAP dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut mereka, perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, Komnas HAM menilai harus memerhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat (living law).

“Bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman dibawah 5 tahun. Selain itu, bantuan hukum juga harus diberikan kepada korban mulai dari proses awal peradilan pidana (penyelidikan),” tutur Haris.

Komnas HAM juga menyoroti ketentuan jangka waktu banding yang dianggap singkat. Sebaiknya, kata Haris, Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori bandingnya secara lebih komprehensif.


RUU HAP disebut harus dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (admisibility) terhadap alat-alat bukti untuk memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, serta tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP sebaiknya memperjelas kriteria ‘Titik Berat Kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” tegas Haris.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

2026-08-26
Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

2024-08-06
Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

2026-08-27
Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK

Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK

2026-08-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28
Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

2026-08-28
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

2026-08-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

2026-08-28
0
Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-28
0
SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

2026-08-28
0
Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

2026-08-28
0
Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

2026-08-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.