• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-12
0

Baca 10 detik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati bagi ED yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman.Habiburokhman menyoroti aspek psikologis dan sosiologis ED sebagai ayah yang terguncang akibat trauma kekerasan seksual tahunan.Menurut KUHP baru, ED berpotensi tidak dipidana jika terbukti melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa.

wmhg.org – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menyerukan penolakan terhadap penerapan hukuman mati bagi ED. Sosok pria asal Pariaman, Sumatera Barat ini menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap F, yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED.

Kasus pembunuhan ini memicu perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya memiliki empati yang sangat besar terhadap situasi yang dihadapi oleh ED.

Meskipun secara hukum perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai latar belakang dan situasi psikologis yang memicu tindakan tersebut.

Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F, kata Habiburokhman di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan ini merujuk pada fakta bahwa tindakan ED tidak muncul dari ruang hampa, melainkan akumulasi dari trauma dan luka batin seorang ayah yang mendapati buah hatinya telah dilecehkan dalam kurun waktu yang lama.

Habiburokhman menilai aspek sosiologis dan psikologis ini harus menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun di pengadilan nantinya.

Lebih lanjut, politisi ini memberikan analisis hukum dengan merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED memiliki peluang untuk tidak dipidana.

Hal ini dapat terjadi jika dalam persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat.

Konsep pembelaan terpaksa atau noodweer exces ini menjadi poin krusial dalam pembelaan ED.

Menurut pandangan Ketua Komisi III DPR tersebut, keguncangan jiwa yang dialami seorang ayah setelah mengetahui fakta kekerasan seksual terhadap anaknya adalah kondisi yang sangat ekstrem dan dapat memengaruhi kontrol diri seseorang secara drastis.

Habiburokhman juga memberikan catatan mengenai beratnya sanksi yang mungkin dijatuhkan. Ia menilai bahwa ED tidak sepatutnya dikenakan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Argumen ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, dalam proses penjatuhan vonis, hakim wajib mempertimbangkan berbagai faktor internal dari pelaku.

Berdasarkan aturan tersebut, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Dalam kasus ED, motif untuk melindungi kehormatan keluarga dan membalas rasa sakit hati atas kejahatan seksual yang menimpa anaknya dianggap sebagai faktor yang dapat meringankan atau bahkan melepaskan jeratan pidana tertentu.

Dilihat dari kronologi kejadian, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman sebelumnya telah berhasil mengamankan pria berinisial ED.

Ia ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Jasad Fikri ditemukan oleh warga dalam kondisi tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian dalam keterangannya juga mengonfirmasi latar belakang hubungan antara pelaku dan korban tewas. Polisi menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Fakta ini menjadi kunci utama dalam memahami motif di balik aksi nekat yang dilakukan oleh ED di kawasan jurang tersebut.

Rangkaian peristiwa tragis ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Laporan tersebut mencatat dugaan tindakan asusila yang dilakukan Fikri terhadap anak ED.

Namun, situasi berkembang cepat hanya dalam waktu satu hari setelah laporan resmi tersebut dibuat oleh pihak keluarga.

Keesokan harinya, tepat pada 24 September 2025, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian.

Meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis dan dilarikan ke RSUD Lubuk Basung untuk menjalani perawatan darurat, nyawa Fikri tidak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

Temuan ini memperkuat narasi bahwa kejadian di tepi jurang Korong Koto Muaro tersebut berkaitan erat dengan kasus kekerasan seksual yang sedang dilaporkan oleh keluarga ED ke pihak berwajib.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fear and Greed Index Bitcoin Anjlok ke Level Terendah, Akankah Harga Bangkit?

Fear and Greed Index Bitcoin Anjlok ke Level Terendah, Akankah Harga Bangkit?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pegadaian Ikut Tanam 2.000 Pohon di Kaltim, Aksi Nyata Jaga Lingkungan Berkelanjutan

Pegadaian Ikut Tanam 2.000 Pohon di Kaltim, Aksi Nyata Jaga Lingkungan Berkelanjutan

2026-06-25
Stimulus Ekonomi Dikucurkan, Ekonom Prediksi Dampaknya Terbatas

Stimulus Ekonomi Dikucurkan, Ekonom Prediksi Dampaknya Terbatas

2026-06-24
The Fed-BI-BoE Tahan Kebijakan, Poundsterling Jadi Korban

The Fed-BI-BoE Tahan Kebijakan, Poundsterling Jadi Korban

2020-09-17
Ekonomi Global 2026 Diramal Melandai, Ini Gara-garanya

Ekonomi Global 2026 Diramal Melandai, Ini Gara-garanya

2026-01-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.