• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Akan Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap, Ini Alasannya

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    MTI Ingatkan Dampak Ekonomi Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Nataru

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Di Balik Logo Singa Super Indo: Jejak Ahold Delhaize & Salim

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

    Podomoro Golf View Percepat Serah Terima Hunian Cluster Khaya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional

Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-08
0

Baca 10 detik

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menganugerahi Soeharto Pahlawan Nasional.

Dukungan MPR didasari pertimbangan bahwa proses hukum Soeharto, baik pidana maupun perdata, telah selesai.

Pertimbangan utama lainnya adalah jasa besar Soeharto serta semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

wmhg.org – Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mengemuka dan memicu diskursus publik.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan konstitusi, tidak terdapat halangan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tertinggi tersebut.

Menurut Muzani, Presiden sebagai kepala negara memegang hak prerogatif untuk menganugerahkan tanda jasa kepada warga negara yang dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, termasuk gelar Pahlawan Nasional.

Proses ini, jelasnya, berjalan melalui mekanisme formal yang melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang bertugas menyeleksi usulan dari berbagai elemen masyarakat.

Jadi sebagai kepala negara, presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional, jelas Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Muzani mengungkapkan bahwa MPR pada periode sebelumnya telah menyatakan sikap mendukung penganugerahan gelar ini.

Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum yang menjerat Soeharto, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dianggap telah selesai.

MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata, katanya.

Selain aspek hukum, kontribusi dan jasa Soeharto selama memimpin dinilai sebagai faktor fundamental yang melandasi dukungan tersebut.

Kemudian yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, katanya.

Lebih jauh, Muzani menempatkan wacana ini dalam kerangka rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Ia menarik paralel dengan keputusan MPR yang mencabut Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dinilai mencacati nama baik Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai upaya untuk memulihkan kehormatan para pemimpin bangsa demi keutuhan nasional.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?

Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Danamon Siap Masuk Pay Later? Begini Jawaban Manajemen

Danamon Siap Masuk Pay Later? Begini Jawaban Manajemen

2026-02-22
\’BRI Peduli Yok Kita Gas\’, Bukti Komitmen BRI Wujudkan Astacita Lingkungan di Hari Peduli Sampah Nasional 2026

\’BRI Peduli Yok Kita Gas\’, Bukti Komitmen BRI Wujudkan Astacita Lingkungan di Hari Peduli Sampah Nasional 2026

2026-02-22
Hong Kong Akselerasi Pemberian Lisensi untuk Bursa Kripto

Hong Kong Akselerasi Pemberian Lisensi untuk Bursa Kripto

2024-12-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia

2026-02-23

Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak

2026-02-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23
0

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23
0

Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia

2026-02-23
0

Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak

2026-02-23
0

BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan

2026-02-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya

2026-02-23

KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!

2026-02-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.