• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-15
0

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

wmhg.org – Polda Banten membeberkan langkah-langkah penyidikan dalam menjerat dua tersangka kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Banten, Matin Syarkowi di TikTok.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli hingga koordinasi dengan jaksa, proses hukum yang transparan diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik tokoh NU Banten, Matin Syarkowi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka pencemaran nama baik tokoh NU Banten itu.

Polda Banten memastikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Ponpes Al Fathaniyah, Matin Syarkowi, membuka babak baru dalam penegakan hukum siber oleh Polda Banten.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang cermat, mendalam, dan transparan, yang melibatkan ahli bahasa hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah menetapkan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm, kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dilansir dari ANTARA, Selasa 15 Juli 2025

Kasus ini dipicu oleh unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm. Kombes Yudhis menjelaskan bahwa unggahan tersebut merugikan pelapor karena menyerang kehormatannya secara personal di ruang digital.

Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor, kata Yudis menjelaskan video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan tidak benar.

Dalam menangani kasus ini, penyidik Subdit V Siber telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang komprehensif.

Sejumlah barang bukti digital seperti beberapa unit telepon genggam, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital telah diamankan.

Untuk memperkuat bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.

Para tersangka kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kombes Yudhis menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan secara profesional.

Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, paparnya

Sebagai bagian dari prinsip transparansi, pihak kepolisian juga memastikan pelapor menerima informasi perkembangan kasus secara berkala melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Jualan Online Kini Harus Bayar Pajak, Ini 7 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

2025-06-20
BNI Rayakan 79 Tahun: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

BNI Rayakan 79 Tahun: Dari Penerbit ORI hingga Transformasi Digital untuk Negeri

2025-07-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
0
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
0
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
0
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02
0
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.