Baca 10 detik
Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah petinggi BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterkaitan Telkom dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
wmhg.org – Kejaksaan Agung mengaku jika pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari BUMN dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan chromebook di Kemendikbudrisrek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para petinggi Telkom telah beberapa kali dilakukan.
Namun, sejauh ini tidak tercantum nama dan jabatan petinggi perusahaan milik BUMN dalam rilis pemeriksaan saksi.
Ada sudah, ya sudah (dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dari BUMN. Yang jelas kan sekarang diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan chromebook-nya kan. Ya berati terkait dengan pengadaannya, kata Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10/2025).
Anang juga ogah merinci apakah materi pemeriksaan kepada pihak BUMN ini terkait dengan investasi ke GoTo yang diduga berhubungan dengan tersangka Nadiem Makarim.
Anang bahkan tak menyebutkan berapa orang petinggi BUMN yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Saya belum tahu (materi pemeriksaannya apakah terkait investasi BUMN ke GoTo). Ya saya tidak tahu persisnya, sepanjang ada keterkaitan dengan pengadaan (chromebook) pasti diperiksa, jelas Anang.
Anang mengaku, dalam proyek yang menjadi pokok perkara ini juga memiliki beberapa keterkaitan dengan pengadaan lainnya.
Sehingga, tim penyidik membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian peristiwanya.
Karena ini kaitannya dengan chromebook ini kan ada kaitannya dengan pengadaan ini kan pastinya, dengan kuota juga ya. Mungkin (peran Telkom) ada di sana, ujar Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Adapun kelimanya yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek.
Selanjutnya Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.