• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

    Central Omega (DKFT) Optimistis Kejar Laba Rp 628,9 Miliar pada 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Isu Yahya Cholil Staquf Dimakzulkan Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?

Isu Yahya Cholil Staquf Dimakzulkan Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-22
0

Baca 10 detik

Syuriyah PBNU menuntut Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf mundur dalam tiga hari atau diberhentikan.
Tuntutan tersebut muncul dari rapat di Jakarta pada Kamis (20/11/2025) terkait dugaan pelanggaran serius.
Pelanggaran meliputi pengundangan narasumber Zionis dan masalah tata kelola keuangan organisasi PBNU.

wmhg.org – Ketegangan internal yang serius dilaporkan kembali mencuat di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Isu pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mencuat setelah beredarnya risalah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang menuntutnya mundur dari jabatan atau diberhentikan.

Keputusan krusial ini diambil setelah rapat tertutup yang digelar bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan dokumen risalah yang diterima redaksi dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari total 53 pengurus Syuriyah PBNU.

Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan beberapa poin penting mengenai pelanggaran serius dalam kegiatan dan tata kelola organisasi.

Alasan Utama Desakan Mundur: Dugaan Pelanggaran Serius

Syuriyah PBNU menilai terdapat dua pelanggaran utama yang dilakukan, yaitu terkait kebijakan program kaderisasi dan tata kelola organisasi:

1. Pelanggaran Nilai Terkait Zionisme Internasional

Syuriyah menyoroti pengundangan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi organisasi. Rapat memandang tindakan ini:

Melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.Bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.Tindakan tersebut dinilai sangat mencemarkan nama baik organisasi, terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap praktik genosida di Israel.

Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama 13/2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan, demikian bunyi risalah yang dikutip redaksi.

2. Tata Kelola Keuangan dan Eksistensi Badan Hukum

Selain isu politik, rapat juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

Pelanggaran tata kelola keuangan ini dinilai dapat berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama itu sendiri.

Ultimatum 3 Hari Mundur

Dengan mempertimbangkan dua poin pelanggaran serius di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Trump Terapkan Tarif 15% untuk Bahan Baku Panel Surya dan Semikonduktor

Trump Terapkan Tarif 15% untuk Bahan Baku Panel Surya dan Semikonduktor

2026-08-08
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026

BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026

2026-08-06
Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

2026-08-07
Di 3 Provinsi Ini Masih Banyak Warga Belum Punya Rumah Layak Huni

Di 3 Provinsi Ini Masih Banyak Warga Belum Punya Rumah Layak Huni

2026-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-08-10
Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

2026-08-10
Harga Minyak hingga Inflasi Jadi Katalis Positif IHSG

Harga Minyak hingga Inflasi Jadi Katalis Positif IHSG

2026-08-10
Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

2026-08-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

Tokenized Stocks Makin Diminati, Pangsa Pasar Tokocrypto 64% di Indonesia

2026-08-10
0
Rusia Tutup 9 Bursa Kripto di Moscow City, Belum Ada Penjelasan Resmi

Rusia Tutup 9 Bursa Kripto di Moscow City, Belum Ada Penjelasan Resmi

2026-08-10
0
Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

Brasil Perketat Aturan Kripto, Transaksi Lebih dari Rp 178 Juta Wajib Menunggu 24 Jam

2026-08-10
0
Senat AS Genjot Clarity Act, Industri Kripto Segera Punya Payung Hukum

Senat AS Genjot Clarity Act, Industri Kripto Segera Punya Payung Hukum

2026-08-10
0
Afrika Selatan Usul Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas bagi Perusahaan

Afrika Selatan Usul Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas bagi Perusahaan

2026-08-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

Daftar Harga Emas 24 Karat 8 Agustus 2026 di Antam, Pegadaian, hingga Hartadinata

2026-08-10
Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Minggu 9 Agustus 2026, Cek Daftar Terbarunya

2026-08-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.