wmhg.org – DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati penambahan aturan impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat saat menjalankan tugas dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III dan pemerintah, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI Habiburokhman meyampaikan bahwa sebelumnya seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat untuk memasukkan klausul impunitas advokat ke dalam Pasal 140 ayat (2) Revisi KUHAP.
Kemarin sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia pun merinci rumusan pasal yang disepakati tersebut, seperti berbunyi: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.
Ia mengatakan, rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.
Terlebih juga telah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas di luar pengadilan.
Adapun penjelasan terkait frasa iktikad baik juga ditegaskan agar tidak menjadi pasal karet.
“Yang dimaksud iktikad baik yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat,” katanya.
Adapun dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan jika pemerintah sepakat juga dengan usulan itu.
Saya kira selama itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang eksisting, tidak ada masalah. Kita menambahkan itu dalam DIM 812, kata Eddy.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP sudah menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan pada ayat (2), pemerintah berpandangan jaminan perlindungan terhadap profesi advokat kini lebih eksplisit.
Setelah mendengar persetujuan dari pemerintah, Habiburokhman langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan rapat.
“Alhamdulillah,” kata Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang.