• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan

Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-27
0

Baca 10 detik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) pada RDPU di Parlemen, Kamis (26/2/2026).
Pengusiran terjadi karena pengembang dinilai menghalangi akses musala dan mencoba mengatur jalannya persidangan rapat tersebut.
Habiburokhman mengingatkan bahwa keputusan DPR mengikat serta mengancam konsekuensi pidana bagi penghalang ibadah.

wmhg.org – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertindak tegas dengan mengusir perwakilan pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

Pengusiran ini dipicu oleh sikap pengembang yang dinilai menghalangi pembukaan akses musala bagi warga serta mencoba mengatur jalannya persidangan.

Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan alasan pihak HDP yang belum menjalankan kesimpulan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses tembok menuju musala bagi warga di Kabupaten Bekasi.

Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak? tanya Habiburokhman membuka sesi pendalaman.

Namun, pihak pengembang tidak langsung menjawab inti pertanyaan dan justru mencoba membawa opini warga lain yang menolak pembukaan akses tersebut. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari pimpinan sidang.

Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar? balas Habiburokhman dengan nada tinggi.

Perwakilan pengembang berdalih bahwa pihaknya tidak menolak rekomendasi DPR, namun mengklaim adanya kendala di lapangan.

Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya, jawab perwakilan tersebut.

Ia beralasan bahwa sebagian warga klaster menolak pembukaan tembok dan mengancam akan menuntut pihak pengembang secara hukum. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar pengembang tetap fokus pada topik dan menghormati aturan sidang sesuai Undang-Undang MD3.

Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak, tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Puncak kegeraman Habiburokhman terjadi ketika pihak pengembang mencoba memotong pembicaraan pimpinan dan bersikeras melanjutkan penjelasan meski telah diminta berhenti.

Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya, ucap pihak pengembang.

Habiburokhman pun langsung memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat.

Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar! tegas Habiburokhman.

Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak.

Usai pengusiran tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang melanggar tata tertib dan mencoba melawan pimpinan sidang. Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat bagi siapa pun.

Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa, jelasnya.

Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi orang untuk beribadah, merujuk pada aturan dalam KUHP baru.

Dan kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja… Itu ada Pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

PPN DTP Kembali Berlaku, Bumi Serpong Damai Optimis Catatkan Kinerja Positif di 2025

2025-01-22
Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

Cokelat nDalem Bersama BRI Berhasil Ukir Manisnya Usaha Mikro

2024-07-25
2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2 Investor Bangun Pabrik Keramik Baru di Indonesia Berkat Bea Masuk, Investasi Tembus Rp 3 Triliun

2024-07-26
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.