• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, April 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Pelita Air Service Rampungkan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

    Target DMO Batubara 75 Juta Ton, Kementerian ESDM Fokus PKP2B Generasi I dan BUMN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan

Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-27
0

Baca 10 detik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan PT Hasana Damai Putra (HDP) pada RDPU di Parlemen, Kamis (26/2/2026).
Pengusiran terjadi karena pengembang dinilai menghalangi akses musala dan mencoba mengatur jalannya persidangan rapat tersebut.
Habiburokhman mengingatkan bahwa keputusan DPR mengikat serta mengancam konsekuensi pidana bagi penghalang ibadah.

wmhg.org – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertindak tegas dengan mengusir perwakilan pengembang klaster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

Pengusiran ini dipicu oleh sikap pengembang yang dinilai menghalangi pembukaan akses musala bagi warga serta mencoba mengatur jalannya persidangan.

Ketegangan bermula saat Habiburokhman mempertanyakan alasan pihak HDP yang belum menjalankan kesimpulan rapat sebelumnya terkait pembukaan akses tembok menuju musala bagi warga di Kabupaten Bekasi.

Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak? tanya Habiburokhman membuka sesi pendalaman.

Namun, pihak pengembang tidak langsung menjawab inti pertanyaan dan justru mencoba membawa opini warga lain yang menolak pembukaan akses tersebut. Hal ini langsung memicu reaksi keras dari pimpinan sidang.

Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar? balas Habiburokhman dengan nada tinggi.

Perwakilan pengembang berdalih bahwa pihaknya tidak menolak rekomendasi DPR, namun mengklaim adanya kendala di lapangan.

Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya, jawab perwakilan tersebut.

Ia beralasan bahwa sebagian warga klaster menolak pembukaan tembok dan mengancam akan menuntut pihak pengembang secara hukum. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar pengembang tetap fokus pada topik dan menghormati aturan sidang sesuai Undang-Undang MD3.

Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak, tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Puncak kegeraman Habiburokhman terjadi ketika pihak pengembang mencoba memotong pembicaraan pimpinan dan bersikeras melanjutkan penjelasan meski telah diminta berhenti.

Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya, ucap pihak pengembang.

Habiburokhman pun langsung memerintahkan petugas pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat.

Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar! tegas Habiburokhman.

Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak.

Usai pengusiran tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan tegas itu diambil karena pihak pengembang melanggar tata tertib dan mencoba melawan pimpinan sidang. Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat bagi siapa pun.

Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa, jelasnya.

Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi orang untuk beribadah, merujuk pada aturan dalam KUHP baru.

Dan kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja… Itu ada Pasal 303 di KUHP yang baru, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang untuk melaksanakan ibadah bisa dipidana. Tinggal begitu saja saya pikir, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

Penjualan SCG di Indonesia Tumbuh 15% pada 2025, Begini Strategi di 2026

2026-02-13
Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

2026-04-13
Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

2026-04-13
Reformasi Pasar Modal RI Diakui Dunia, FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia

Reformasi Pasar Modal RI Diakui Dunia, FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia

2026-04-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

2026-04-13
Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

2026-04-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Stagnan, Antam Naik Tipis!

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS Stagnan, Antam Naik Tipis!

2026-04-13
Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

Harga Emas Antam Sepekan 6-11 April 2026: Turun Tajam Lalu Bangkit Lagi

2026-04-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kabar Gembira! Lowongan Kerja Bea Cukai Segera Dibuka untuk Lulusan SMA

Kabar Gembira! Lowongan Kerja Bea Cukai Segera Dibuka untuk Lulusan SMA

2026-04-13
0
Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

Harga Emas Batangan 24 Karat Hari Ini 10 April 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-04-13
0
Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Minim Investor, Menteri PU Ungkap Penyebabnya

Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Minim Investor, Menteri PU Ungkap Penyebabnya

2026-04-13
0
Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

Indonesia Ekspor Klinker ke Mauritania

2026-04-13
0
Harga Plastik Mahal di Jakarta, Pemprov Waspadai Dampak ke Harga Makanan dan Minuman

Harga Plastik Mahal di Jakarta, Pemprov Waspadai Dampak ke Harga Makanan dan Minuman

2026-04-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

Harga Emas Diramal Menguat, Gencatan Senjata Iran Jadi Katalis Utama

2026-04-13
Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

Top 3: Aturan WFH ASN Kemenkeu

2026-04-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.