Baca 10 detik
Katib Syuriah PBNU, Gus Tajul, mengonfirmasi keabsahan surat edaran pemberhentian Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Surat edaran tersebut dianggap sah meskipun tidak memiliki stempel resmi organisasi karena mengikuti risalah rapat Syuriah.
Dokumen itu merupakan surat edaran berisi konsekuensi keputusan, yang mengakibatkan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.
wmhg.org – Polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru yang semakin panas. Katib Syuriah PBNU, Kiai Haji Ahmad Tajul Mafakhir atau akrab disapa Gus Tajul, buka terkait surat edaran yang menyatakan pemberhentian Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Gus Tajul menyebut bahwa surat edaran tersebut tetap sah meskipun belum dibubuhi stempel resmi organisasi. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai keabsahan dokumen yang telah beredar luas dan menimbulkan gejolak di kalangan nahdliyin.
Ya memang saya menerima surat itu setelah diperiksa oleh wakil Rais Aam, kata Gus Tajul saat memberikan konfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Gus Tajul menjelaskan, bahwa surat edaran yang ia tanda tangani bersama Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir itu merupakan tindak lanjut resmi dari risalah rapat yang sebelumnya telah dibuat oleh jajaran Syuriah PBNU.
Menurutnya, proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
Saya tanda tangan sebagai katib, karena kebetulan waktu itu lagi kumpul sama beberapa Rais Syuriah, saya yang diutus untuk menjadi katip saat itu bersama dengan wakil Rais Aam, kiai Afifuddin Muhajir, terangnya.
Namun, sebuah misteri menyelimuti proses administrasi surat krusial tersebut. Gus Tajul mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa surat yang sudah lengkap dengan nomor dan tanda tangannya itu tidak bisa distempel.
Kejanggalan ini pula yang menyebabkan dokumen yang beredar di publik masih dalam format draf.
Surat itu sudah saya tanda tangan, sudah ada nomornya, tapi kabarnya tidak bisa distempel yang versi digitalnya. Stempelnya tidak tahu siapa yang bawa itu. Jadi, surat edaran itu entah gimana ceritanya tiba-tiba nyebar keluar, ungkapnya.
Kendati demikian, Gus Tajul memberikan penegasan penting mengenai status surat tersebut. Ia meluruskan bahwa dokumen itu bukanlah surat pemecatan, melainkan sebuah surat edaran yang berisi konsekuensi dari keputusan rapat Syuriah.
Namun, dampaknya tetap sama, yakni Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di PBNU.
Itu bukan surat pemecatan ya, itu surat edaran. Kemudian isinya itu mengindikasikan bahwa Gus Yahya kemudian tidak lagi menjadi ketua umum, dan otomatis itu harus melepas segala atributnya sebagai ketua umum, pungkasnya.
/2025/06/11/25951370.jpg)
/2025/09/21/191965458.jpg)
/2025/02/07/276337308.jpg)
/2025/10/14/1039861988.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2376778/original/028716000_1538914360-Untitled-3.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420583/original/059762400_1763795672-f2e81a1d-94b4-4d61-b780-cf6a7036d0e6.jpeg)



