• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-19
0

Baca 10 detik

Polda Metro Jaya menegaskan status tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tetap berlaku setelah gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus dilaksanakan pada 15 Desember 2025 sebagai respons permintaan tersangka, dengan hasil penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum.
Penyidik telah menunjukkan ijazah UGM Jokowi sebagai barang bukti dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan ahli yang diajukan tersangka.

wmhg.org – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada perubahan status hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Setelah melaksanakan gelar perkara khusus selama hampir 12 jam, penyidik memastikan Roy Suryo Cs tetap berstatus tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan gelar perkara khusus telah dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, atas permohonan para tersangka. Gelar perkara itu digelar sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

“Gelar perkara khusus ini kami lakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka. Namun dari hasil pendalaman formil dan materiil, penyidikan tetap berjalan sesuai fakta hukum yang diperoleh,” jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari empat laporan polisi, yang salah satunya diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian. Penyidik membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka.

Untuk klaster pertama, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.

Sedangkan di klaster kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, hingga Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Iman menegaskan gelar perkara khusus yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu melibatkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam forum tersebut, para tersangka diberi ruang menyampaikan keberatan, keluhan, hingga fakta hukum tambahan. Mereka juga mengajukan permohonan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan.

Dalam gelar perkara khusus itu, penyidik juga sempat menunjukkan ijazah Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut merupakan barang bukti yang disita penyidik dari pelapor.

“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Ijazah tersebut dibuka di forum gelar perkara khusus, sesuai permohonan para tersangka,” ujar Iman.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengamankan 709 dokumen. Polisi juga meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin, mulai dari ahli forensik dokumen, digital forensik, hukum pidana, hukum ITE, bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum dan psikologi massa.

Dalam pengujian laboratorium, penyidik memastikan seluruh proses dilakukan secara saintifik. Alat uji yang digunakan telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi, serta memenuhi standar ISO 17025. Petugas laboratorium pun dipastikan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang keahliannya.

“Metode pengujian dilakukan sesuai SOP dan metodologi ilmiah. Dokumen yang diuji adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama,” jelas Iman.

Meski para tersangka tetap menyatakan keberatan dan mengklaim ijazah tersebut tidak sah, polisi menegaskan penilaian mereka tidak dapat dilepaskan dari kaidah etika dan metodologi akademik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

2026-06-24
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Indonesia Bakal Punya Pusat Inovasi Industri Terbesar, di Sini Lokasinya

Indonesia Bakal Punya Pusat Inovasi Industri Terbesar, di Sini Lokasinya

2025-05-01
Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur

Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur

2025-07-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.