• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

    Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

    Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati

    Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati

    Sebanyak 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Elektrifikasi Sektor Primer PLN

    Sebanyak 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Elektrifikasi Sektor Primer PLN

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

    Status Tambang Emas Martabe di Indonesia Perkuat Potensi Pengembalian Izin

    Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati

    Rumah Tapak Harga Rp 600 Juta-Rp 1,3 Miliar di Jabodetabek Paling Diminati

    Sebanyak 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Elektrifikasi Sektor Primer PLN

    Sebanyak 390 Ribu Pelanggan Manfaatkan Program Elektrifikasi Sektor Primer PLN

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap setelah Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih Gazalba langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa putusan tersebut baru dibacakan hari ini dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi, kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” tandas dia.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Gazalba Saleh langsung menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Gazalba untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan menentukan sikap atas vonis tersebut.

Silakan menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir, atau banding, kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba kemudian menghampiri penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan kursi Terdakwa. Setelah berdiskusi, Gazalba langsung menyatakan banding.

Kami langsung banding, Yang Mulia, ucap Gazalba.

Banding, hari ini?, tanya Hakim Fahzal.

Iya, respons Gazalba.

Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan sikap kepada JPU dari KPK. Menjawab itu, JPU menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Kami menyatakan pikir-pikir, ujar jaksa.

Oleh karena itu terdakwa menyatakan banding, dari KPK pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum, kata Hakim Fahzal.

Pada sidang ini, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Latar Belakang Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo yang Dianggap Sebagai Tokoh Berpengaruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kementerian ESDM Terapkan DMO Batubara 30% untuk Jenis Tambang Batubara Ini

Kementerian ESDM Terapkan DMO Batubara 30% untuk Jenis Tambang Batubara Ini

2026-02-11

Aceh Masih Lumpuh, Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari

2026-01-09
Bencana Sumatera Berpotensi Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025

Bencana Sumatera Berpotensi Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025

2025-12-17
Smelter Tak Terintegrasi Bakal Kena Dampak Terbesar dari Pemangkasan RKAB Nikel 2026

Smelter Tak Terintegrasi Bakal Kena Dampak Terbesar dari Pemangkasan RKAB Nikel 2026

2026-02-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance \’Global 500 2026\’

BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance \’Global 500 2026\’

2026-04-10
Rupiah Melemah ke Rp 17.030, Konflik Israel-Lebanon Masih Jadi Penekan

Rupiah Melemah ke Rp 17.030, Konflik Israel-Lebanon Masih Jadi Penekan

2026-04-10
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kolaborasi Pegadaian dan SMBC Corporation Perluas Akses Pembiayaan Global

BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kolaborasi Pegadaian dan SMBC Corporation Perluas Akses Pembiayaan Global

2026-04-10
Kisah Madinah Salma, Perempuan Difabel yang Bangun Brand Fashion Berdaya Saing bersama LinkUMKM BRI

Kisah Madinah Salma, Perempuan Difabel yang Bangun Brand Fashion Berdaya Saing bersama LinkUMKM BRI

2026-04-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Dorong Energi Terbarukan, Krisis Global Jadi Peluang Indonesia

Prabowo Dorong Energi Terbarukan, Krisis Global Jadi Peluang Indonesia

2026-04-10
0
Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Amankan Pasokan Minyak

Prabowo Tegaskan Kunjungan Luar Negeri untuk Amankan Pasokan Minyak

2026-04-10
0
Jurus Prabowo Tarik Investasi Asing Melalui Pusat Finansial Khusus

Jurus Prabowo Tarik Investasi Asing Melalui Pusat Finansial Khusus

2026-04-10
0
World Bank: Geopolitik Memanas dan Energi Mahal Bikin Ekonomi Asia Timur-Pasifik Tertekan

World Bank: Geopolitik Memanas dan Energi Mahal Bikin Ekonomi Asia Timur-Pasifik Tertekan

2026-04-10
0
Mentan Amran Geram, Gula Rafinasi Banjir ke Pasaran Bikin Produksi Lokal Tak Laku

Mentan Amran Geram, Gula Rafinasi Banjir ke Pasaran Bikin Produksi Lokal Tak Laku

2026-04-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance \’Global 500 2026\’

BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia Versi Brand Finance \’Global 500 2026\’

2026-04-10
Rupiah Melemah ke Rp 17.030, Konflik Israel-Lebanon Masih Jadi Penekan

Rupiah Melemah ke Rp 17.030, Konflik Israel-Lebanon Masih Jadi Penekan

2026-04-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.