• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap setelah Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Terlebih Gazalba langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa putusan tersebut baru dibacakan hari ini dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi, kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” tandas dia.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Gazalba Saleh langsung menyatakan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempersilakan Gazalba untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dan menentukan sikap atas vonis tersebut.

Silakan menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir, atau banding, kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba kemudian menghampiri penasihat hukumnya yang berada di sebelah kanan kursi Terdakwa. Setelah berdiskusi, Gazalba langsung menyatakan banding.

Kami langsung banding, Yang Mulia, ucap Gazalba.

Banding, hari ini?, tanya Hakim Fahzal.

Iya, respons Gazalba.

Kemudian, Hakim Fahzal menanyakan sikap kepada JPU dari KPK. Menjawab itu, JPU menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.

Kami menyatakan pikir-pikir, ujar jaksa.

Oleh karena itu terdakwa menyatakan banding, dari KPK pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum, kata Hakim Fahzal.

Pada sidang ini, Majelis Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Gazalba dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan JPU dari KPK saat membacakan tuntutan terhadap Gazalba dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Menjatuhkan pidana keoada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Jaksa juga menuntut agar Gazalba diberi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp 1.5 miliar.

Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

Tuntutan tersebut diajukan jaksa kepada majelis hakim lantaran menilai Gazalba bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Latar Belakang Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo yang Dianggap Sebagai Tokoh Berpengaruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bocoran Airlangga Soal Ekspor Listrik ke Singapura

Bocoran Airlangga Soal Ekspor Listrik ke Singapura

2026-06-10
Airlangga Ungkap Efek BI Rate Naik: IHSG Membaik, Rupiah Menguat

Airlangga Ungkap Efek BI Rate Naik: IHSG Membaik, Rupiah Menguat

2026-06-11
Grab Target Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat

Grab Target Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat

2026-06-11
Cicil Emas BSI Melonjak 97,90 Persen, Minat Investasi Emas Masyarakat Terus Tumbuh

Cicil Emas BSI Melonjak 97,90 Persen, Minat Investasi Emas Masyarakat Terus Tumbuh

2026-06-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menguat Usai BI Rate Naik, Ke Mana Arah Rupiah Hari Ini

Menguat Usai BI Rate Naik, Ke Mana Arah Rupiah Hari Ini

2026-06-11
BRI Raih Best Private Bank in Indonesia 2026, Transformasi Wealth Management Tuai Pengakuan Global

BRI Raih Best Private Bank in Indonesia 2026, Transformasi Wealth Management Tuai Pengakuan Global

2026-06-11
Cicil Emas BSI Melonjak 97,90 Persen, Minat Investasi Emas Masyarakat Terus Tumbuh

Cicil Emas BSI Melonjak 97,90 Persen, Minat Investasi Emas Masyarakat Terus Tumbuh

2026-06-11
Respons 3 Bank Besar Soal Kenaikan BI Rate

Respons 3 Bank Besar Soal Kenaikan BI Rate

2026-06-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Bidik Transaksi Tiga Kripto Ini Pakai Biaya Baru

Rusia Bidik Transaksi Tiga Kripto Ini Pakai Biaya Baru

2026-06-11
0
Harga Kripto Hari Ini 10 Juni 2026: Mayoritas Aset Digital Melemah

Harga Kripto Hari Ini 10 Juni 2026: Mayoritas Aset Digital Melemah

2026-06-11
0
Bursa Kripto Luncurkan Indeks Aset Kripto Pertama CFX10

Bursa Kripto Luncurkan Indeks Aset Kripto Pertama CFX10

2026-06-11
0
Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Pengampunan ke Trump

Pendiri Bursa Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Pengampunan ke Trump

2026-06-11
0
3 Bank di Jepang Bakal Terbitkan Stablecoin

3 Bank di Jepang Bakal Terbitkan Stablecoin

2026-06-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Menguat Usai BI Rate Naik, Ke Mana Arah Rupiah Hari Ini

Menguat Usai BI Rate Naik, Ke Mana Arah Rupiah Hari Ini

2026-06-11
BRI Raih Best Private Bank in Indonesia 2026, Transformasi Wealth Management Tuai Pengakuan Global

BRI Raih Best Private Bank in Indonesia 2026, Transformasi Wealth Management Tuai Pengakuan Global

2026-06-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.