• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Kementerian ESDM Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 Sebesar 15,65 Juta Kilo Liter

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Bea Keluar Emas Berlaku Mulai Tahun Depan, Begini Efeknya Terhadap Dominasi Antam

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penerapan Bea Keluar Bakal Kerek Harga Emas Dalam Negeri di Tahun Depan

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

    Penjualan Mobil Listrik November 2025 Turun Tipis, Jaecoo J5 EV Tembus Papan Atas

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-21
0

Baca 10 detik

Praktisi hukum Febri Diansyah mengkritik Pasal 2 UU Tipikor karena normanya terlalu abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik Iwakum di Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026, menyoroti ketidakjelasan ranah bisnis dan korupsi.
Pasal yang ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu sektor bisnis, dan berpotensi mengkriminalisasi praktik bisnis sah.

wmhg.org – Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pandangannya, pasal tersebut memiliki kerentanan besar untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Febri Diansyah mengatakan, Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, ada ketidakjelasan antara ranah hukum bisnis dan ranah hukum tindak pidana korupsi.

Persoalan ini muncul karena adanya ambiguitas dalam memisahkan tindakan yang murni merupakan keputusan bisnis dengan tindakan yang masuk dalam kategori pidana rasuah.

Kritik ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).

Febri menekankan bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut masih terlalu luas dan sulit untuk didefinisikan secara konkret dalam praktik di lapangan.

“Poin utamanya adalah banyak persoalan yang terjadi saat ini, ketidakjelasan antara batas ranah hukum bisnis dengan ranah hukum tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh normanya bersifat abstrak di Pasal 2 dan potensial diterapkan secara karet,” ksts Febri, dalam diskusi publik Iwakum, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut Febri, ketidakjelasan norma ini membawa dampak serius bagi iklim hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari pasal yang bersifat abstrak dapat mengganggu profesionalisme di berbagai sektor, terutama bagi mereka yang bersinggungan dengan proyek-proyek negara atau kerja sama pemerintah dan swasta.

Febri mengatakan, hal ini sangat berbahaya untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab, tujuan pemberantasan korupsi itu kan sebenarnya agar orang-orang yang melakukan korupsi itu bisa diproses, menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan melindungi masyarakat.

Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa esensi dari UU Tipikor seharusnya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketakutan bagi para pelaku usaha yang menjalankan prosedur secara benar.

Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tetap berada pada koridor yang tepat.

“Itu kan sebenarnya tujuan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Saat ini, kekhawatiran muncul apabila aparat penegak hukum tidak memiliki parameter yang jelas dalam menggunakan pasal-pasal tertentu.

Jika subjektivitas lebih dominan daripada objektivitas hukum, maka integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan oleh publik.

Jika aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka proses penegakan hukumnya akan melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Hal itu dapat memicu terjadinya praktik kriminalisasi yang menyasar individu tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jadi tujuan pemberantasan korupsinya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan melindungi masyarakat, penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi,” katanya.

Febri memberikan penekanan khusus pada istilah kriminalisasi. Ia melihat ada risiko di mana individu yang sedang menjalankan proses bisnis secara profesional justru ditarik ke dalam pusaran kasus hukum pidana korupsi karena interpretasi pasal yang terlalu elastis.

“Saya gunakan bahasa mengkriminalisasi ya mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Febri berpendapat bahwa setiap sengketa atau permasalahan yang muncul dalam lingkup bisnis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum bisnis yang berlaku, seperti hukum perdata atau administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Artinya, kata Febri, jika persoalan bisnis seharus diselesaikan secara bisnis bukan ditarik ke tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum untuk lebih jeli dalam melihat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dalam setiap kasus yang ditangani.

“Pertanyaannya, lalu apa sih yang membedakan? Apa yang harus diperhatikan untuk memilah antara aspek persoalan dalam bisnis ini dengan aspek tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Asal Mula Lahirnya Tembok Ratapan Solo di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?

Asal Mula Lahirnya Tembok Ratapan Solo di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Alasan BGN Izinkan Ompreng MBG Impor dari China

Alasan BGN Izinkan Ompreng MBG Impor dari China

2025-09-09
Berkat Inovasi, Aset ASDP Indonesia Ferry Naik Jadi Rp 11,05 Triliun pada 2023

Berkat Inovasi, Aset ASDP Indonesia Ferry Naik Jadi Rp 11,05 Triliun pada 2023

2024-09-03
Cek Kinerja Emiten Bank LQ45 pada Perdagangan Rabu (4/9), Ada BMRI, BBCA, dan BBRI

Cek Kinerja Emiten Bank LQ45 pada Perdagangan Rabu (4/9), Ada BMRI, BBCA, dan BBRI

2024-09-04

NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo

2026-02-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

2026-02-21
OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

2026-02-21
Pintar bi go id, Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2026!

Pintar bi go id, Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2026!

2026-02-21
Tarif Resiprokal AS-RI Resmi Diteken, Rupiah Menguat Tipis

Tarif Resiprokal AS-RI Resmi Diteken, Rupiah Menguat Tipis

2026-02-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2026-02-21
0
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Rp 4.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Februari 2026 Naik Rp 4.000, Simak Rinciannya di Sini

2026-02-21
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Februari 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Februari 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-02-21
0
Prabowo Ajak Investor AS Gandeng Danantara Garap Proyek Hilirisasi

Prabowo Ajak Investor AS Gandeng Danantara Garap Proyek Hilirisasi

2026-02-21
0
Awas, Ikan Pakai Formalin Bakal Langsung Ditarik KKP

Awas, Ikan Pakai Formalin Bakal Langsung Ditarik KKP

2026-02-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

Direktur Utama BRI: Likuiditas Perbankan Kuat, Kredit Tertahan Faktor Permintaan

2026-02-21
OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

OJK Prediksi Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Pesat di 2026

2026-02-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.