• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Citadel Pasific Ltd (CPL) dan Sefas Group Bakal Jadi Pemilik SPBU Shell di Indonesia

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Incar Pertumbuhan Double Digit Tahun Ini

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Bos Chery Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Minggu (25/5)

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

    Moderland Realty (MDLN) Rombak Susunan Pengurus

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA

Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Eks Pimpinan KPK Syarif: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Tak Sesuai Peraturan MA

wmhg.org – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku.

Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA, kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Dalam jumpa pers terkait Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dia menjelaskan, dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.

Namun demikian, Laode tidak menjelaskan berapa vonis yang harus diberikan kepada Harvey jika mengacu pada panduan MA tersebut. Dirinya juga enggan berpendapat terlalu jauh tentang vonis yang diberikan hakim kepada Harvey.

Diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi sebuah kasus.

Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selan itu, peraturan MA tersebut juga mengatur hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang dibagi menjadi tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.

Berikut pedoman pertimbangan hakim yang diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.

Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:

1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;

2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;

3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi a tau sarana/ teknologi canggih; dan/atau

4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;

b. aspek dampak tinggi, yaitu:

1. perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional;

2. perbuatan terdakwa mengakibatkan hasil pekerjaan atau pengadaan barang dan/ atau jasa sama sekali tidak dapat dimanfaatkan; dan/atau

3. perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak -anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas;

c. aspek keuntungan terdakwa tinggi, yaitu:

1. nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam bersangkutan; dan/atau perkara yang
2. nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa besarnya kurang dari 10 persen dari nilai harta benda yang diperoleh
terdakwa dalam per kara yang bersangkutan

Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, ucap Hakim Ketua menambahkan.

Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Survei Litbang Kompas: Citra dan Kepuasan Publik ke PDIP Terendah, Gerindra Tertinggi

Survei Litbang Kompas: Citra dan Kepuasan Publik ke PDIP Terendah, Gerindra Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
DBS Treasures Catat AUM Naik 39% hingga 2025

DBS Treasures Catat AUM Naik 39% hingga 2025

2025-06-22
Siapkan Dana Pendidikan: Orangtua Mulai Lirik Investasi Selain Menabung

Siapkan Dana Pendidikan: Orangtua Mulai Lirik Investasi Selain Menabung

2025-06-22
Indonesia Kurang Dana Rp 400 Triliun Buat Capai Target Net Zero Emission 2060

Indonesia Kurang Dana Rp 400 Triliun Buat Capai Target Net Zero Emission 2060

2024-08-08
Hari Kedua Retreat Kabinet Merah Putih: Usai Baris-berbaris, Langsung Dikuliahi Sri Mulyani

Hari Kedua Retreat Kabinet Merah Putih: Usai Baris-berbaris, Langsung Dikuliahi Sri Mulyani

2024-11-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22
Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

2025-06-22
Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

2025-06-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22
0
Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

Swasembada Pangan Jadi Kunci Indonesia Bertahan di Tengah Memanasnya Geopolitik Global

2025-06-22
0
Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

Buktikan Performa Unggulnya, Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional di Tahun 2025

2025-06-22
0
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kapal Penyeberangan Siaga 24 Jam

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kapal Penyeberangan Siaga 24 Jam

2025-06-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

Harga Emas Hari Ini Melemah Usai AS Tunda Keputusan Terlibat Perang Iran Israel

2025-06-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Juni 2025: Antam, UBS, Galeri24 Lebih Murah Rp 1.000

2025-06-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.