• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Peluang Investasi Pembangkit dalam RUPTL 2025-2034 Tembus Rp 2.967 Triliun

    Peluang Investasi Pembangkit dalam RUPTL 2025-2034 Tembus Rp 2.967 Triliun

    Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya

    Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Peluang Investasi Pembangkit dalam RUPTL 2025-2034 Tembus Rp 2.967 Triliun

    Peluang Investasi Pembangkit dalam RUPTL 2025-2034 Tembus Rp 2.967 Triliun

    Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya

    Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

wmhg.org – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menegaskan terpidana kasus korupsi seharusnya tidak diberikan remisi. Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis di kasus timah.

Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa remisi bagi narapidana korupsi hanya diberikan jika mereka bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Namun, aturan tersebut kemudian dihapuskan sehingga syarat remisi bagi napi korupsi kini sama dengan napi pidana lainnya. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi bisa diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

La Ode lantas menegaskan perlunya mengembalikan aturan lama agar narapidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi. Sebab, dia bahkan mencurigai adanya praktik jual beli remisi.

“Itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gratis! 35 Twibbon Imlek 2025 Tanpa Logo, Langsung Pakai untuk di Medsos

Gratis! 35 Twibbon Imlek 2025 Tanpa Logo, Langsung Pakai untuk di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kelezatan yang Tak Tertandingi! Dapat Promo Spesial di Penang Bistro Pakai Kartu BRI Prioritas

Kelezatan yang Tak Tertandingi! Dapat Promo Spesial di Penang Bistro Pakai Kartu BRI Prioritas

2024-07-25
Duduk Perkara Nasabah Gagal Tarik Dana Rp 1 Miliar di Platform Kripto Nanovest

Duduk Perkara Nasabah Gagal Tarik Dana Rp 1 Miliar di Platform Kripto Nanovest

2024-08-02
Jenazah WNI Tewas Ditembak Di Malaysia Dimakamkan Di Lombok

Jenazah WNI Tewas Ditembak Di Malaysia Dimakamkan Di Lombok

2024-08-09
Prajogo Orang Terkaya RI, Market Cap Emitennya di Atas Rp 100 Triliun per Perusahaan

Prajogo Orang Terkaya RI, Market Cap Emitennya di Atas Rp 100 Triliun per Perusahaan

2024-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

2025-06-27
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

2025-06-27
Pi Network Kini Mudah Diakses Lewat Bursa Kripto, Momentum Menuju Harga US$ 1?

Pi Network Kini Mudah Diakses Lewat Bursa Kripto, Momentum Menuju Harga US$ 1?

2025-06-27
Harga Emas di Pegadaian Lebih Murah, Antam, Galeri24 dan UBS Turun Harga

Harga Emas di Pegadaian Lebih Murah, Antam, Galeri24 dan UBS Turun Harga

2025-06-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Evaluasi Haji 2025: DPR Temukan Banyak Masalah, Pembentukan Pansus Jadi Sorotan

Evaluasi Haji 2025: DPR Temukan Banyak Masalah, Pembentukan Pansus Jadi Sorotan

2025-06-27
0
Abu Janda Tuding Felix Siauw dan 7 Figur Dakwah Lainnya Antek Israel Bermuka Dua, Siapa Saja?

Abu Janda Tuding Felix Siauw dan 7 Figur Dakwah Lainnya Antek Israel Bermuka Dua, Siapa Saja?

2025-06-27
0
MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era 5 Kotak Suara yang Kacau Mulai 2029

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era 5 Kotak Suara yang Kacau Mulai 2029

2025-06-27
0
Kesulitan Gunakan Arit Saat Potong Tebu, Wapres Gibran Bikin Warganet Heran: Jadi Bisanya Apa?

Kesulitan Gunakan Arit Saat Potong Tebu, Wapres Gibran Bikin Warganet Heran: Jadi Bisanya Apa?

2025-06-27
0
KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

KPK Sudah Periksa Dirut PINTU, Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Akuisisi PT JN

2025-06-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

2025-06-27
Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

2025-06-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.