• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Sinar Mas dan First Gen Bangun Proyek Panas Bumi Senilai Rp 34 Triliun di Indonesia

    Sinar Mas dan First Gen Bangun Proyek Panas Bumi Senilai Rp 34 Triliun di Indonesia

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Turun, PTPP Menggali Peluang ke Sektor Pertambangan

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Turun, PTPP Menggali Peluang ke Sektor Pertambangan

    Recoolit dan Colliers Bersinergi Kelola Refrigeran Berkelanjutan di Industri Properti

    Recoolit dan Colliers Bersinergi Kelola Refrigeran Berkelanjutan di Industri Properti

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Sinar Mas dan First Gen Bangun Proyek Panas Bumi Senilai Rp 34 Triliun di Indonesia

    Sinar Mas dan First Gen Bangun Proyek Panas Bumi Senilai Rp 34 Triliun di Indonesia

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Turun, PTPP Menggali Peluang ke Sektor Pertambangan

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Turun, PTPP Menggali Peluang ke Sektor Pertambangan

    Recoolit dan Colliers Bersinergi Kelola Refrigeran Berkelanjutan di Industri Properti

    Recoolit dan Colliers Bersinergi Kelola Refrigeran Berkelanjutan di Industri Properti

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-29
0

Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi

wmhg.org – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menegaskan terpidana kasus korupsi seharusnya tidak diberikan remisi. Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis di kasus timah.

Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur bahwa remisi bagi narapidana korupsi hanya diberikan jika mereka bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Namun, aturan tersebut kemudian dihapuskan sehingga syarat remisi bagi napi korupsi kini sama dengan napi pidana lainnya. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi bisa diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

La Ode lantas menegaskan perlunya mengembalikan aturan lama agar narapidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi. Sebab, dia bahkan mencurigai adanya praktik jual beli remisi.

“Itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gratis! 35 Twibbon Imlek 2025 Tanpa Logo, Langsung Pakai untuk di Medsos

Gratis! 35 Twibbon Imlek 2025 Tanpa Logo, Langsung Pakai untuk di Medsos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Lonjakan Serangan Siber Setelah Pandemi, OJK Ingatkan Bank Terkait Ini

Lonjakan Serangan Siber Setelah Pandemi, OJK Ingatkan Bank Terkait Ini

2025-09-26
Intip Rekomendasi Saham Amman Mineral Internasional (AMMN)

Intip Rekomendasi Saham Amman Mineral Internasional (AMMN)

2025-03-29
Rekrutmen KAI 2025 Dimulai Besok (30/8) di E-recruitment.kai.id, SMA Bisa Daftar

Rekrutmen KAI 2025 Dimulai Besok (30/8) di E-recruitment.kai.id, SMA Bisa Daftar

2025-08-29
Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH

Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH

2025-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Manulife Akuisisi Schroders Indonesia, Aset Kelolaan Gabungan Tembus Rp 157 Triliun

Manulife Akuisisi Schroders Indonesia, Aset Kelolaan Gabungan Tembus Rp 157 Triliun

2025-09-26
Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Kualifikasinya

2025-09-26
Momentum Hari Tani, BRI Salurkan Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif untuk Pertanian

Momentum Hari Tani, BRI Salurkan Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif untuk Pertanian

2025-09-26
BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan Petani di Hari Tani Nasional

BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan Petani di Hari Tani Nasional

2025-09-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Menggila Hari Ini 24 September 2024, Cetak Rekor Lagi

Harga Emas Antam Menggila Hari Ini 24 September 2024, Cetak Rekor Lagi

2025-09-26
0
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 September 2025

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 September 2025

2025-09-26
0
Hotman Paris Protes Bunga Deposito Turun, Ini Jawaban Menohok Menkeu Purbaya

Hotman Paris Protes Bunga Deposito Turun, Ini Jawaban Menohok Menkeu Purbaya

2025-09-26
0
133 Traktor Baru Perkuat Petani Ogan Komering Ilir Menuju Pertanian Modern

133 Traktor Baru Perkuat Petani Ogan Komering Ilir Menuju Pertanian Modern

2025-09-26
0
Kabar Gembira: Insentif Beli Rumah Baru Bebas Pajak Berlaku sampai Akhir 2026

Kabar Gembira: Insentif Beli Rumah Baru Bebas Pajak Berlaku sampai Akhir 2026

2025-09-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Manulife Akuisisi Schroders Indonesia, Aset Kelolaan Gabungan Tembus Rp 157 Triliun

Manulife Akuisisi Schroders Indonesia, Aset Kelolaan Gabungan Tembus Rp 157 Triliun

2025-09-26
Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Bank BTN Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Kualifikasinya

2025-09-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.