• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Sasar Segmen High-End, Jaya Sukses (RISE) Buka Vasa Suites di Pusat CBD Surabaya

    Sasar Segmen High-End, Jaya Sukses (RISE) Buka Vasa Suites di Pusat CBD Surabaya

    Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga

    Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga

    Bahlil Buka Tender 118 WK Potensial: 8 Sudah Terkontrak, Ini Rincian Profilnya

    Bahlil Buka Tender 118 WK Potensial: 8 Sudah Terkontrak, Ini Rincian Profilnya

    Pemegang Saham Kian Santang (RGAS) Restui Pembagian Dividen dan Penambahan Usaha

    Pemegang Saham Kian Santang (RGAS) Restui Pembagian Dividen dan Penambahan Usaha

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Sasar Segmen High-End, Jaya Sukses (RISE) Buka Vasa Suites di Pusat CBD Surabaya

    Sasar Segmen High-End, Jaya Sukses (RISE) Buka Vasa Suites di Pusat CBD Surabaya

    Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga

    Danantara Jamin Tak Ganggu Kontrak Lama Eksportir, Tapi Bakal Evaluasi Harga

    Bahlil Buka Tender 118 WK Potensial: 8 Sudah Terkontrak, Ini Rincian Profilnya

    Bahlil Buka Tender 118 WK Potensial: 8 Sudah Terkontrak, Ini Rincian Profilnya

    Pemegang Saham Kian Santang (RGAS) Restui Pembagian Dividen dan Penambahan Usaha

    Pemegang Saham Kian Santang (RGAS) Restui Pembagian Dividen dan Penambahan Usaha

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Proyeksi BPS: Produksi Beras Turun Hingga Oktober 2026

Proyeksi BPS: Produksi Beras Turun Hingga Oktober 2026

2026-09-02
Dari Daging Buah Pala yang Terbuang, KWT Bina Tani Mysari Sulap Jadi Cuan Berkat BRI Peduli

Dari Daging Buah Pala yang Terbuang, KWT Bina Tani Mysari Sulap Jadi Cuan Berkat BRI Peduli

2026-09-07
Gubernur BI Destry Damayanti Waspadai Tren Higher for Longer

Gubernur BI Destry Damayanti Waspadai Tren Higher for Longer

2026-09-03
Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Sepekan Berpeluang Menguat, Inflasi AS Membayangi

Harga Emas Sepekan Berpeluang Menguat, Inflasi AS Membayangi

2026-09-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Rp 3.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Rp 3.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-08
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 September 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,57 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 September 2026: Galeri24 Sentuh Rp 2,57 Juta

2026-09-08
Kredit BRI Tumbuh 16,2 Persen, Kualitas Aset Tetap Terjaga lewat Strategi Pertumbuhan Selektif

Kredit BRI Tumbuh 16,2 Persen, Kualitas Aset Tetap Terjaga lewat Strategi Pertumbuhan Selektif

2026-09-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Pertimbangkan Larangan Penambangan Bitcoin di 19 Wilayah

Rusia Pertimbangkan Larangan Penambangan Bitcoin di 19 Wilayah

2026-09-08
0
Harga Kripto 7 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Terbang 18%

Harga Kripto 7 September 2026: Bitcoin Melesat, Zcash Terbang 18%

2026-09-08
0
Harga Token ZEC Melonjak hingga Sentuh Rp 21,46 Juta, Ini Pemicunya

Harga Token ZEC Melonjak hingga Sentuh Rp 21,46 Juta, Ini Pemicunya

2026-09-08
0
Polisi Ukraina Bongkar Penipuan Kripto, Korban di 20 Negara

Polisi Ukraina Bongkar Penipuan Kripto, Korban di 20 Negara

2026-09-08
0
UBS dan Jane Street Punya Kepemilikan Gabungan ETF Hyperliquid Rp 1,3 Triliun

UBS dan Jane Street Punya Kepemilikan Gabungan ETF Hyperliquid Rp 1,3 Triliun

2026-09-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Sepekan Berpeluang Menguat, Inflasi AS Membayangi

Harga Emas Sepekan Berpeluang Menguat, Inflasi AS Membayangi

2026-09-08
Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Rp 3.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Rp 3.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.