• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

    Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan LPG Aman, Cadangan di atas 10 Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Aturan Segera Terbit

Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Aturan Segera Terbit

2026-07-23
OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar

OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar

2026-07-23
Harga Pertamax Cs Berpeluang Turun, Begini Kata Anak Buah Bahlil

Harga Pertamax Cs Berpeluang Turun, Begini Kata Anak Buah Bahlil

2026-07-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

2026-07-23
Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

2026-07-23
Rupiah Kembali Tembus 18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu

Rupiah Kembali Tembus 18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu

2026-07-23
OJK Buka Suara soal Usul Himbara Perpanjang Tenor Dana Pemerintah

OJK Buka Suara soal Usul Himbara Perpanjang Tenor Dana Pemerintah

2026-07-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ambisi Binance Bakal Jadi Super App

Ambisi Binance Bakal Jadi Super App

2026-07-23
0
Korea Selatan Rancang Aturan Pengelolaan Aset Negara Termasuk Kripto

Korea Selatan Rancang Aturan Pengelolaan Aset Negara Termasuk Kripto

2026-07-23
0
Amerika Serikat Bekukan Dompet Kripto Terkait Iran, Nilainya Rp 2,34 Triliun

Amerika Serikat Bekukan Dompet Kripto Terkait Iran, Nilainya Rp 2,34 Triliun

2026-07-23
0
Harga Kripto 16 Juli 2026: Bitcoin Koreksi Tipis dan Zcash Melonjak 3%

Harga Kripto 16 Juli 2026: Bitcoin Koreksi Tipis dan Zcash Melonjak 3%

2026-07-23
0
CEO BlackRock: Bitcoin Kini Lebih Stabil, Prospek Kripto Masih Cerah

CEO BlackRock: Bitcoin Kini Lebih Stabil, Prospek Kripto Masih Cerah

2026-07-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun

2026-07-23
Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

Bank Indonesia Memperkuat Pengembangan UMKM, Ini Tujuannya

2026-07-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.