• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Kembangkan Bisnis Panel Surya, Dian Swastatika (DSSA) Lirik Peluang dari Proyek PLN

    Kembangkan Bisnis Panel Surya, Dian Swastatika (DSSA) Lirik Peluang dari Proyek PLN

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Kembangkan Bisnis Panel Surya, Dian Swastatika (DSSA) Lirik Peluang dari Proyek PLN

    Kembangkan Bisnis Panel Surya, Dian Swastatika (DSSA) Lirik Peluang dari Proyek PLN

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Logam Mulia 0,5 Gram Turun Jadi Rp 752,000 Jumat 16 Agustus 2024

Harga Emas Antam Logam Mulia 0,5 Gram Turun Jadi Rp 752,000 Jumat 16 Agustus 2024

2024-08-16
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.184,72 Triliun

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.184,72 Triliun

2026-08-05
Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.933 per Dolar AS, Ekonomi Indonesia jadi Penopang

Rupiah Hari Ini Menguat ke 17.933 per Dolar AS, Ekonomi Indonesia jadi Penopang

2026-08-06
Di Tengah Isu PHK, Investasi Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja Baru

Di Tengah Isu PHK, Investasi Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja Baru

2026-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi Sejak Juni

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi Sejak Juni

2026-08-07
Harga Emas Perhiasan 6 Agustus 2026, Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 6 Agustus 2026, Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-07
Harga Emas Antam Melonjak, Buyback Melesat Rp 90.000 per Gram

Harga Emas Antam Melonjak, Buyback Melesat Rp 90.000 per Gram

2026-08-07
Harga Emas Pegadaian 6 Agustus 2026: Antam Tembus Rp 2,7 Juta, Galeri24 dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 6 Agustus 2026: Antam Tembus Rp 2,7 Juta, Galeri24 dan UBS Naik

2026-08-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
SpaceX Masih Rugi 9,7 Triliun karena Bitcoin

SpaceX Masih Rugi 9,7 Triliun karena Bitcoin

2026-08-07
0
Harga Kripto Hari Ini 6 Agustus 2026: Ethereum Bersinar, Bitcoin Masih Tertahan

Harga Kripto Hari Ini 6 Agustus 2026: Ethereum Bersinar, Bitcoin Masih Tertahan

2026-08-07
0
Gandeng JPMorgan, BlackRock Luncurkan Reksa Dana Pasar Uang Bertokenisasi

Gandeng JPMorgan, BlackRock Luncurkan Reksa Dana Pasar Uang Bertokenisasi

2026-08-07
0
Visa Gandeng Zero Hash Buat Pembayaran Memakai Stablecoin

Visa Gandeng Zero Hash Buat Pembayaran Memakai Stablecoin

2026-08-07
0
Coldcard Diretas, Pengguna Bitcoin Diminta Segera Pindahkan Aset

Coldcard Diretas, Pengguna Bitcoin Diminta Segera Pindahkan Aset

2026-08-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi Sejak Juni

Harga Emas Dunia Tembus Level Tertinggi Sejak Juni

2026-08-07
Harga Emas Perhiasan 6 Agustus 2026, Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan 6 Agustus 2026, Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.