• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Low Tuck Kwong dan Elaine Low Teken Perjanjian Jual Saham BYAN ke Haji Isam

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Brantas Abipraya Perkuat Bisnis Hunian Lewat Danantara Housing Expo 2026

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

    Produksi Minyak Hingga Juli di Bawah Target APBN, Baru Capai 578.156 Barel per Hari

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Inflasi Jakarta Terendah di Jawa dan Bali, Pramono Ungkap Rahasianya

Inflasi Jakarta Terendah di Jawa dan Bali, Pramono Ungkap Rahasianya

2026-10-13
Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

2026-10-14
Trade Expo Indonesia ke-41, Kemendag Fasilitasi 168 MoU Senilai Rp 235 Triliun

Trade Expo Indonesia ke-41, Kemendag Fasilitasi 168 MoU Senilai Rp 235 Triliun

2026-10-15
Inflasi Medis Melejit, Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan Diakui Berlanjut

Inflasi Medis Melejit, Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan Diakui Berlanjut

2026-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18
Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

Harga Emas Pegadaian Terbaru: Antam Rp 2,61 Juta, UBS dan Galeri24 Segini

2026-10-18
Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

Penerbangan Terganggu Akibat Bencana, Apa yang Perlu Disiapkan Wisatawan?

2026-10-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

Rusia Larang Transaksi Kripto P2P, Berlaku 1 Juli 2027

2026-10-18
0
Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

Harga Kripto 17 Oktober 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, Zcash Anjlok

2026-10-18
0
Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

Tiga Bank Terbesar Jepang Rampungkan Uji Coba Stablecoin Yen

2026-10-18
0
Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

Gulf Bank Luncurkan Layanan Penukaran Stablecoin untuk Nasabah Ritel Singapura

2026-10-18
0
Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

Kraken Perluas Bisnis di Eropa, Akuisisi Bank untuk Kembangkan Layanan Keuangan

2026-10-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Turun Sepekan, Investor Waspada Kenaikan Bunga The Fed

2026-10-18
Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

Makin Mahal, Harga Emas Antam 17 Oktober 2026 Naik Rp 7.000

2026-10-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.