• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

2025-02-21
Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

2025-01-21
Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

2025-02-19
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

2025-11-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30
Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

2025-11-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

2025-11-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

2025-11-30
0
Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

2025-11-30
0
OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

2025-11-30
0
Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

2025-11-30
0
Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

2025-11-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.