• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    INPP Genap 23 Tahun, Fokus Perkuat Recurring Income & Targetkan Tumbuh Double Digit

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    Demi Recurring Income, Indonesia Paradise (INPP) Ekspansi ke Semarang & Balikpapan

    INPP Genap 23 Tahun, Fokus Perkuat Recurring Income & Targetkan Tumbuh Double Digit

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ekonomi Indonesia Dinilai Tangguh, IMF Ramal Pertumbuhan Berlanjut hingga 2026

Ekonomi Indonesia Dinilai Tangguh, IMF Ramal Pertumbuhan Berlanjut hingga 2026

2026-01-25
Waspada Diembargo Negara Lain, Industri Pertahanan Indonesia Harus Mandiri

Waspada Diembargo Negara Lain, Industri Pertahanan Indonesia Harus Mandiri

2026-01-25
Artajasa Gandeng Ant International, Ini Gebrakannya

Artajasa Gandeng Ant International, Ini Gebrakannya

2026-01-25
Berikut Pemenang Lelang WK Migas Tahap I 2024

Berikut Pemenang Lelang WK Migas Tahap I 2024

2024-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dibongkar Bos Bank Indonesia, Ternyata Begini Proses Pencalonan Deputi Gubernur BI

Dibongkar Bos Bank Indonesia, Ternyata Begini Proses Pencalonan Deputi Gubernur BI

2026-01-25
BI Target QRIS Bisa Digunakan di China dan Korsel pada Kuartal I 2026

BI Target QRIS Bisa Digunakan di China dan Korsel pada Kuartal I 2026

2026-01-25
Hadiri WEF 2026 Davos, CEO BRI Kupas Tantangan Pembiayaan Berkelanjutan Global

Hadiri WEF 2026 Davos, CEO BRI Kupas Tantangan Pembiayaan Berkelanjutan Global

2026-01-25
WEF 2026 Davos: CEO BRI Sebut UMKM Jadi Kunci Transisi Hijau dan Pembiayaan Berkelanjutan

WEF 2026 Davos: CEO BRI Sebut UMKM Jadi Kunci Transisi Hijau dan Pembiayaan Berkelanjutan

2026-01-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Miliarder Ini Rela Bayar Rp 506 Miliar demi Ngobrol Satu Jam Bersama Elon Musk

Miliarder Ini Rela Bayar Rp 506 Miliar demi Ngobrol Satu Jam Bersama Elon Musk

2026-01-25
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-01-25
0
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 90.000, Cetak Rekor dan Makin Dekati Rp 3 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 90.000, Cetak Rekor dan Makin Dekati Rp 3 Juta

2026-01-25
0
Waspada Diembargo Negara Lain, Industri Pertahanan Indonesia Harus Mandiri

Waspada Diembargo Negara Lain, Industri Pertahanan Indonesia Harus Mandiri

2026-01-25
0
Ratusan Miliarder dari 24 Negara Minta Pajak Super Kaya Dinaikkan, Ini Alasannya

Ratusan Miliarder dari 24 Negara Minta Pajak Super Kaya Dinaikkan, Ini Alasannya

2026-01-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dibongkar Bos Bank Indonesia, Ternyata Begini Proses Pencalonan Deputi Gubernur BI

Dibongkar Bos Bank Indonesia, Ternyata Begini Proses Pencalonan Deputi Gubernur BI

2026-01-25
BI Target QRIS Bisa Digunakan di China dan Korsel pada Kuartal I 2026

BI Target QRIS Bisa Digunakan di China dan Korsel pada Kuartal I 2026

2026-01-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.