• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Bitcoin Tembus USD 96.000, Ini Pemicunya

Bitcoin Tembus USD 96.000, Ini Pemicunya

2026-01-18
ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

ARCEOs’ Conference ke-44 di Bandung Resmi Dibuka Oleh Menhub Budi Karya Sumadi

2024-09-03

Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis

2025-12-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-18
Top 3: Bahan Makanan Termahal di Dunia

Top 3: Bahan Makanan Termahal di Dunia

2026-01-18
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Januari 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 17 Januari 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

2026-01-18
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 17 Januari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 17 Januari 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-01-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari 2026, Jatuh Usai Cetak Rekor Tertinggi

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Januari 2026, Jatuh Usai Cetak Rekor Tertinggi

2026-01-18
0
Rupiah Terancam Jebol 17.000 per USD, Ini Biang Keroknya

Rupiah Terancam Jebol 17.000 per USD, Ini Biang Keroknya

2026-01-18
0
UMKM Terdampak Bencana Sumatera Dapat Relaksasi Kredit, Ini Rinciannya

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Dapat Relaksasi Kredit, Ini Rinciannya

2026-01-18
0
Menteri PU Usul Tambah Anggaran Pasca Bencana jadi Rp 74 Triliun

Menteri PU Usul Tambah Anggaran Pasca Bencana jadi Rp 74 Triliun

2026-01-18
0
Mengenal Kios Digital, Layanan Transaksi Berbasis Aplikasi

Mengenal Kios Digital, Layanan Transaksi Berbasis Aplikasi

2026-01-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

Harga Emas dan Perak Kompak Tergelincir Imbas Aksi Ambil Untung

2026-01-18
Top 3: Bahan Makanan Termahal di Dunia

Top 3: Bahan Makanan Termahal di Dunia

2026-01-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.