• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, November 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

    KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

    Wacana Skema DMO Emas, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Rugikan Pelaku Usaha

    Wacana Skema DMO Emas, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Rugikan Pelaku Usaha

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

    Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

    KSPI Soroti Program Magang Nasional, Said Iqbal: Penghinaan terhadap Sarjana

    Wacana Skema DMO Emas, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Rugikan Pelaku Usaha

    Wacana Skema DMO Emas, Pemerintah Diminta Pastikan Tak Rugikan Pelaku Usaha

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Bahlil Ungkap Potensi DMO Sawit untuk Penuhi B50

    Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

    Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-21
0

Ditjen Pajak Terima 4,75 Juta Laporan SPT Tahunan Hingga Pertengahan Februari 2025

wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menerima 4,75 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga pertengahan Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2025, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan mencapai 4,75 juta.  “4,6 juta adalah pelaporan dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 141.000 berasal dari wajib pajak badan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Dwi menjelaskan bahwa target kepatuhan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

“Sebagai gambaran, pada tahun 2024, DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan PPh sebanyak 16,04 juta SPT atau sekitar 83,22% dari total wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui e-filing di situs djponline.pajak.go.id, sebelum sistem Coretax mulai diterapkan pada tahun pajak 2025. DJP memastikan bahwa gangguan pada sistem Coretax tidak akan mempengaruhi pelaporan SPT tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lagu Bayar…Bayar…Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Lagu Bayar...Bayar...Bayar Ditarik, Amnesty: Kapolri Harus Undang Band Sukatani Nyanyi di Mabes Polri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

Asuransi Umum Syariah Makin Diminati, Simak Prinsip dan Manfaatnya

2025-11-25
Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

Pindar-Bank Permudah Akses Pinjaman ke UMKM, Credit Scoring Pakai AI

2025-11-25
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

PIK 2 Tropical Coastland Dicoret dari PSN, Ini Kata Pantai Indah Kapuk Dua (PANI)

2025-10-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian 25 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 25 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

2025-11-26
Harga Emas Antam 25 November 2025 Melambung Rp 40.000, Cek Rinciannya di Sini!

Harga Emas Antam 25 November 2025 Melambung Rp 40.000, Cek Rinciannya di Sini!

2025-11-26
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 November 2025: Cek Daftar Lengkap di Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 November 2025: Cek Daftar Lengkap di Raja Emas dan Laku Emas

2025-11-26
Harga Emas Hari Ini Rebound ke USD 4.140, Sentimen Bullish Makin Kuat

Harga Emas Hari Ini Rebound ke USD 4.140, Sentimen Bullish Makin Kuat

2025-11-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 November 2025: Termahal Sentuh Rp 2,13 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 November 2025: Termahal Sentuh Rp 2,13 Juta

2025-11-26
0
Tunggu Pengumuman Resmi, Pengusaha Bocorkan Hitungan Upah Minimum 2026

Tunggu Pengumuman Resmi, Pengusaha Bocorkan Hitungan Upah Minimum 2026

2025-11-26
0
Kembangkan Bioetanol, Indonesia Bisa Contoh Cerita Sukses Brasil

Kembangkan Bioetanol, Indonesia Bisa Contoh Cerita Sukses Brasil

2025-11-26
0
Kurs Rupiah Bisa Makin Melemah, Ini Penyebab dan Dampaknya

Kurs Rupiah Bisa Makin Melemah, Ini Penyebab dan Dampaknya

2025-11-26
0
Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

2025-11-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian 25 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 25 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Turun

2025-11-26
Harga Emas Antam 25 November 2025 Melambung Rp 40.000, Cek Rinciannya di Sini!

Harga Emas Antam 25 November 2025 Melambung Rp 40.000, Cek Rinciannya di Sini!

2025-11-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.