• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-21
0

Baca 10 detik

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan *dissenting opinion* dalam sidang korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di PN Tipikor Jakarta.
Hakim Sunoto berpendapat terdakwa, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi, layak divonis bebas karena ini keputusan bisnis.
Keputusan mayoritas hakim memvonis Ira Puspadewi 4,5 tahun penjara meskipun ada kekhawatiran efek gentar pada BUMN.

wmhg.org – Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, dengan berargumen bahwa eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya seharusnya divonis bebas (onslag).

Di saat dua hakim anggota lainnya sepakat menjatuhkan vonis penjara, Sunoto justru berpandangan bahwa tindakan Ira Puspadewi cs tidak meyakinkan sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

Menurutnya, para terdakwa layak mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag, kata Sunoto dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Lebih jauh, Sunoto menyoroti dampak negatif dari pemidanaan ini terhadap dunia usaha, khususnya BUMN. Ia khawatir putusan bersalah ini akan menciptakan efek gentar yang membuat para pimpinan BUMN takut mengambil keputusan bisnis yang berisiko.

Kekhawatiran akan kriminalisasi, kata Sunoto, bisa melumpuhkan inovasi dan keberanian korporasi.

Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi, jelasnya.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP bukanlah ranah pidana, melainkan murni sebuah keputusan bisnis.

Oleh karena itu, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule, tandasnya.

Meski diwarnai perbedaan pendapat tajam, putusan akhir tetap dijatuhkan berdasarkan mayoritas hakim. Majelis hakim memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Komisi III Spill Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Komisi III Spill Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Bikin Industri Ketar-ketir

Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Bikin Industri Ketar-ketir

2025-11-22

Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global

2025-11-21
Pendapatan UMKM Naik 25 Persen Jika Punya Kapabilitas Finansial dan Digital

Pendapatan UMKM Naik 25 Persen Jika Punya Kapabilitas Finansial dan Digital

2025-11-22
Rupiah Diprediksi Bakal Loyo ke Level 16.340 per USD

Rupiah Diprediksi Bakal Loyo ke Level 16.340 per USD

2025-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
0
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
0
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
0
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22
0
Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

2025-11-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.