• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Dinilai Dapat Legalkan Perzinahan, MUI Desak Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Direvisi

Dinilai Dapat Legalkan Perzinahan, MUI Desak Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Direvisi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-10
0

Dinilai Dapat Legalkan Perzinahan, MUI Desak Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Direvisi

wmhg.org – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendesak revisi PP 28/2024 pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi yang dinilai dapat melegalkan perzinahan.

MUI menyatakan penolakan secara keras terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar yang dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar Syekh Anre Guruta Baharuddin dalam keterangan rilisnya mengatakan, peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” ujar Syekh Baharuddin sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (10/8/2024).

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasal ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan. Demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasal ini memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja.

Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas, katanya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Diserbu Produk Impor, Industri Petrokimia Hulu Wajib Dilindungi

Diserbu Produk Impor, Industri Petrokimia Hulu Wajib Dilindungi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

Peta Persaingan Merek Air Kemasan Indonesia dan Pergeserannya

2026-09-04
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

2025-06-30
Wamen ESDM Sebut Pertamax Ikut Harga Pasar

Wamen ESDM Sebut Pertamax Ikut Harga Pasar

2026-09-03
Tekan Biaya Logistik, Bea Cukai Jakarta Optimalkan Pusat Logistik

Tekan Biaya Logistik, Bea Cukai Jakarta Optimalkan Pusat Logistik

2026-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04
Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-04
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

2026-09-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

2026-09-04
0
Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-04
0
CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

2026-09-04
0
Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

2026-09-04
0
CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

2026-09-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.