• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    PLN Pulihkan Listrik Pasca Bencana Banjir di Bali

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    Mendag: Pemerintah Stop Sementara Impor 200 Ribu Ton Gula Mentah

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    TIS Petroleum Jadi Pengelola Blok Gas Cadangan 1,3 TCF

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

    Menteri ESDM Beberkan Perkembangan Uji Coba Implementasi B50

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana

Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Baca 10 detik

Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk mencabut POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan debt collector pihak ketiga
Alasan utama desakan ini adalah praktik penagihan di lapangan yang sering kali melanggar hukum dan mengarah pada tindak pidana
DPR mengusulkan agar penyelesaian sengketa utang dialihkan sepenuhnya ke jalur hukum perdata untuk meminimalisir risiko kekerasan

wmhg.org – Praktik penagihan utang oleh debt collector yang semakin meresahkan dan kerap berujung pada tindak kriminal membuat Parlemen geram. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus pasal yang melegalkan penggunaan jasa penagih utang pihak ketiga.

Aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Abdullah, pasal inilah yang menjadi payung hukum bagi maraknya aksi brutal debt collector di lapangan, yang jauh dari aturan dan justru melahirkan banyak kasus pidana.

“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya pada Jumat (10/10/2025).

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah mengaku miris dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan para penagih utang. Ia mencontohkan kasus terbaru di mana seorang debt collector berinisial L (38) nekat mengancam akan menghajar seorang anggota polisi saat hendak menarik mobil di Tangerang pada Kamis (2/10/2025). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, insiden lain terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, di hari yang sama. Mobil yang digunakan debt collector menjadi sasaran amuk warga dan ditimpuki batu karena mengebut dan membuat keributan di area pemukiman saat hendak melakukan penarikan kendaraan.

“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.

Data dari OJK sendiri seolah mengonfirmasi keganasan ini. Selama periode Januari hingga 13 Juni 2025 saja, tercatat ada 3.858 aduan terkait perilaku penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Abdullah menyoroti bahwa para penagih ini diduga kuat melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari pengancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan debitur.

“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?,” tukasnya.

Sebagai solusi, Abdullah mendorong agar sengketa utang-piutang dikembalikan ke ranah hukum perdata. Dengan mekanisme ini, menurutnya, risiko tindak pidana dapat diminimalisir karena semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan.

“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” sebutnya.

Debitur yang tidak mampu membayar pun akan tercatat dalam daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Desakan ini, menurut Abdullah, didasarkan pada perspektif hukum dan HAM yang harus melindungi konsumen. Meskipun penagihan adalah hak kreditur, prosesnya tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia.

“Maka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12
Heboh \’Ojol Taruna\’ Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya

Heboh \’Ojol Taruna\’ Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya

2025-10-13
Pemberdayaan BRI Bawa UMKM Solo Go Global Lewat Produk dari Limbah PVC

Pemberdayaan BRI Bawa UMKM Solo Go Global Lewat Produk dari Limbah PVC

2025-10-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya Minggu 12 Oktober 2025

2025-10-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Oktober 2025: Antam hingga UBS Kompak Lebih Murah

2025-10-13
0
Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

Menhub dan Dedi Mulyadi Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jawa Barat

2025-10-13
0
Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

2025-10-13
0
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-13
Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

Apakah Gelang Emas Tanpa Batu Lebih Untung Dijual? Ketahui Analisis Profitabilitasnya

2025-10-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.