• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Krakatau Steel Siapkan Proyek Baja Rp 30 Triliun, Groundbreaking 29 April 2026

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Persaingan Mobil Semakin Ketat, Jetour Andalkan Duet Mobil Hibrid Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

    Penonton Usai Lebaran Ramai, MD Entertainment (FILM) Siapkan Deretan Film Baru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-13
0

Contoh Gratifikasi yang Diperbolehkan, Apakah Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang Termasuk?

wmhg.org – Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo, yaitu putra bungsunya, Kaesang Pangarep, dan menantunya, Bobby Nasution, menjadi perbincangan publik setelah muncul dugaan bahwa mereka menerima gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi.

Isu seputar gratifikasi ini menjadi menarik untuk diulas. Pasalnya, tradisi memberi hadiah entah itu niat ikhlas ataupun dengan maksud tertentu sudah menjadi budaya masyarakat. Lantas apakah ada contoh gratifikasi yang diperbolehkan?

Kaesang Gratifikasi?

Perhatian publik mulai tertuju saat istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah sebuah foto melalui akun Instagram pribadinya, @erinagudono, yang menampilkan jendela pesawat oval. Banyak netizen yang berasumsi bahwa jendela tersebut berasal dari sebuah private jet, berbeda dari pesawat komersial pada umumnya.

Isu ini berkembang hingga mencuat dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Beberapa pihak menduga Kaesang menaiki jet Gulfstream G650E yang dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan teknologi asal Singapura.

Di sisi lain, Bobby juga diduga menggunakan jet pribadi, sebagaimana terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan Bobby bersiap naik ke dalam jet pribadi, diiringi oleh beberapa orang yang tampaknya mengawal dirinya.

Akibat dari situasi ini, Kaesang dan Bobby dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan gratifikasi. Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Sayangnya hingga tulisan ini diterbitkan, Kaesang Pangarep belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang dikaitkan dengan dirinya dan istrinya, Erina.

Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk relawan dan beberapa menteri, telah menanggapi keresahan publik. Mereka memberikan berbagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang menimpa Kaesang, putra bungsu presiden.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui beberapa cara, seperti mendatangi langsung kantor KPK, mengirimkan surat, atau mengirimkan email ke alamat [email protected]. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id/atau aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL) yang tersedia di ponsel pintar.

Gratifikasi yang Diperbolehkan

Menurut booklet Mengenal Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK, ada beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Artinya dalam beberapa kondisi sesuai aturan berikut, pemberian hadiah dalam berbagai bentuk itu masih diperbolehkan.

Apa saja contoh gratifikasi yang diperbolehkan itu?

1. Pemberian orang tua

Misalnya, pemberian dari anggota keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak menantu, selama tidak ada konflik kepentingan terkait jabatan atau posisi penerima.

2. Souvenir acara

Selain itu, hadiah tanda kasih dalam acara-acara seperti pernikahan atau kelahiran yang diberikan dalam batas tertentu juga tidak perlu dilaporkan.

3. Sumbangan

Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh penerima atau keluarganya juga termasuk jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dengan batas maksimum pemberian senilai Rp 1.000.000.

4. Hadiah yang tidak melampaui batas

Bentuk pemberian lain yang tidak perlu dilaporkan termasuk hadiah dari sesama pegawai dalam acara pensiun atau promosi, asalkan tidak dalam bentuk uang dan tidak melampaui batas nilai yang ditentukan.

5. Kompensasi

Selain itu, hidangan yang berlaku umum, prestasi akademis atau non-akademis yang dibiayai sendiri, serta kompensasi dari profesi di luar tugas kedinasan yang tidak terkait dengan jabatan, juga masuk dalam kategori yang tidak wajib dilaporkan.

Nah, bagaimana dengan jet pribadi yang dinaiki Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution? Apakah termasuk dalam contoh gratifikasi yang diperbolehkan?

Sejauh ini Kaesang dan Bobby belum memberikan laporan ataupun klarifikasi atas tuduan tersebut. Namun jika dilihat dari nilai nominalnya, fasilitas jet pribadi berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang

RUU Wantimpres Disebut untuk Akomodasi Jokowi, Dasco: Belum Bisa Jawab Sekarang

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah

FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah

2026-08-16
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas

OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas

2026-08-16
OJK Tunggu Tinjauan MSCI di Tengah Pembekuan Indeks

OJK Tunggu Tinjauan MSCI di Tengah Pembekuan Indeks

2026-08-11
Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah: Defisit APBN Jangan Bebani Generasi Mendatang

Puan Maharani Wanti-Wanti Pemerintah: Defisit APBN Jangan Bebani Generasi Mendatang

2026-08-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

2026-08-16
Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

2026-08-16
Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini, Antam Tembus Rp 2,78 Juta per Gram

2026-08-16
Pegadaian Bakal Gandeng BNI dan BTN untuk Tabungan Emas Digital

Pegadaian Bakal Gandeng BNI dan BTN untuk Tabungan Emas Digital

2026-08-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin

Pendiri Galaxy Digital: Krisis Fiskal AS Jadi Landasan Kenaikan Harga Bitcoin

2026-08-16
0
Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%

Harga Kripto Hari Ini 15 Agustus 2026: Bitcoin Naik, LEO Menguat 2,70%

2026-08-16
0
Tokenisasi Aset Indonesia Makin Berkembang, Industri Kripto Siap Naik Kelas

Tokenisasi Aset Indonesia Makin Berkembang, Industri Kripto Siap Naik Kelas

2026-08-16
0
Alasan Penambang Kripto Riot Platforms Lepas 4.300 Bitcoin

Alasan Penambang Kripto Riot Platforms Lepas 4.300 Bitcoin

2026-08-16
0
Perusahaan Kripto Keluarga Trump Siap Terbitkan Stablecoin Sendiri

Perusahaan Kripto Keluarga Trump Siap Terbitkan Stablecoin Sendiri

2026-08-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

Harga Emas Dunia Naik Dipicu Pelemahan Dolar AS

2026-08-16
Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

Harga Emas Antam 15 Agustus 2026 Naik Rp 11.000

2026-08-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.