wmhg.org – Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak
Bagi wajib pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas penting yang digunakan untuk pelaporan pajak secara elektronik.
Namun, bagaimana jika Anda lupa EFIN?
Tenang, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
Berikut adalah cara mengurus lupa EFIN secara online dengan mudah.
Anda dapat menghubungi fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP.
Pastikan Anda menyiapkan data pribadi seperti NPWP, nama, dan alamat terdaftar untuk mempermudah proses verifikasi.
2. Hubungi Kring Pajak
Anda juga bisa menelepon Kring Pajak di nomor 1500200.
Layanan ini tersedia pada hari kerja dan akan membantu Anda mengurus lupa EFIN dengan cepat.
3. Ajukan Permohonan via Email
Cara lain adalah dengan mengirimkan permohonan melalui email ke [email protected].
Pastikan email Anda mencantumkan subjek LUPA EFIN dan melampirkan informasi berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama lengkap wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon atau ponsel terdaftar
Selain itu, sertakan pernyataan afirmasi dalam badan email:
Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP di Akhir Juni 2024?
Catatan Penting
Pastikan permohonan lupa EFIN dikirim menggunakan alamat email yang terdaftar di basis data DJP. Jika tidak, permohonan Anda bisa ditolak, dan Anda akan diarahkan untuk menggunakan kanal lain seperti Live Chat atau Kring Pajak.
Mengurus lupa EFIN kini lebih mudah dan praktis dengan layanan online dari DJP.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup manfaatkan fitur Live Chat, telepon Kring Pajak, atau ajukan permohonan via email.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masalah lupa EFIN dapat teratasi dengan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat!