• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

    Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-21
0

Baca 10 detik
Sidang perdana 21 terdakwa kericuhan Agustus 2025 dimulai di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk terkait ketidakpatuhan dan penghinaan pejabat negara.Sebanyak delapan terdakwa belum memiliki kuasa hukum, sementara dua kelompok pengacara mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

wmhg.org – Babak baru kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 21 terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, dihadapkan pada serangkaian dakwaan serius yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).

Para terdakwa, yang mayoritas mengenakan kemeja putih, harus menghadapi pasal berlapis yang tidak main-main.

Dakwaan mencakup Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah aparat, hingga Pasal 218 KUHP yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Menurut JPU, pasal-pasal tersebut didakwakan karena para terdakwa diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis, mulai dari mencoret-coret dinding gedung parlemen hingga secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah barikade aparat kepolisian yang berjaga.

“Masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Sidang perdana ini juga menyoroti isu pendampingan hukum. Dari 21 terdakwa, 8 di antaranya ternyata belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya yang didampingi oleh tiga kelompok pengacara berbeda, tidak tinggal diam.

Dua dari tiga kelompok kuasa hukum tersebut langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Mereka menilai ada sejumlah peristiwa dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember mendatang.

Puluhan terdakwa ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara terpisah. Sebanyak 21 orang, termasuk Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, dan Salman Alfaris, teregister dengan nomor perkara 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdaftar dengan nomor perkara 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Bikin Industri Ketar-ketir

Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah Bikin Industri Ketar-ketir

2025-11-22

Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global

2025-11-21
Pendapatan UMKM Naik 25 Persen Jika Punya Kapabilitas Finansial dan Digital

Pendapatan UMKM Naik 25 Persen Jika Punya Kapabilitas Finansial dan Digital

2025-11-22
Rupiah Diprediksi Bakal Loyo ke Level 16.340 per USD

Rupiah Diprediksi Bakal Loyo ke Level 16.340 per USD

2025-08-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

2025-11-23

Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah

2025-11-23

Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,

2025-11-23

80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan

2025-11-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

2025-11-23
0

Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah

2025-11-23
0

Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,

2025-11-23
0

80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan

2025-11-23
0

PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

2025-11-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan

2025-11-23

Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah

2025-11-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.