• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-21
0

Baca 10 detik
Sidang perdana 21 terdakwa kericuhan Agustus 2025 dimulai di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk terkait ketidakpatuhan dan penghinaan pejabat negara.Sebanyak delapan terdakwa belum memiliki kuasa hukum, sementara dua kelompok pengacara mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

wmhg.org – Babak baru kericuhan demonstrasi pada bulan Agustus 2025 lalu dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 21 terdakwa kini duduk di kursi pesakitan, dihadapkan pada serangkaian dakwaan serius yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (20/11/2025).

Para terdakwa, yang mayoritas mengenakan kemeja putih, harus menghadapi pasal berlapis yang tidak main-main.

Dakwaan mencakup Pasal 216 KUHP karena dianggap tidak menuruti perintah aparat, hingga Pasal 218 KUHP yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Menurut JPU, pasal-pasal tersebut didakwakan karena para terdakwa diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis, mulai dari mencoret-coret dinding gedung parlemen hingga secara aktif melakukan pelemparan batu ke arah barikade aparat kepolisian yang berjaga.

“Masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Sidang perdana ini juga menyoroti isu pendampingan hukum. Dari 21 terdakwa, 8 di antaranya ternyata belum memiliki kuasa hukum yang mendampingi.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya yang didampingi oleh tiga kelompok pengacara berbeda, tidak tinggal diam.

Dua dari tiga kelompok kuasa hukum tersebut langsung menyatakan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Mereka menilai ada sejumlah peristiwa dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember mendatang.

Puluhan terdakwa ini dibagi ke dalam tiga nomor perkara terpisah. Sebanyak 21 orang, termasuk Eka Juliansyah Putra, M Taufik Efendi, dan Salman Alfaris, teregister dengan nomor perkara 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terdaftar dengan nomor perkara 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

2026-04-09
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

2026-02-12

Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud

2025-09-28
Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

2026-04-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2026-04-12
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

2026-04-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-12
0
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

2026-04-12
0
ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

2026-04-12
0
Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

2026-04-12
0
Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

2026-04-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.