• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Indonesia Akan Larang Ekspor Beberapa Bahan Baku Tambang, Termasuk Timah

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

    Ekspor Motor CBU RI Capai 52.924 Unit pada Januari 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-11-14
0

Baca 10 detik

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet atau lima tahun
Boni Hargens menilai keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum
Tiga pemohon uji materi UU Polri itu mempersoalkan ketiadaan pembatasan masa jabatan Kapolri yang definitif dalam undang-undang tersebut

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet atau lima tahun.

Diketahui, perkara tersebut dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa yang bernama Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Terkait putusan itu, Analis politik dan Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens, memberikan dukungan penuh terhadap Mahkamah Konstitusi atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Boni Hargens menilai keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.

Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara, ujar Boni Hargens dalam keterangannya pada Kamis (13/11/2025).

Diketahui, tiga pemohon uji materi UU Polri itu mempersoalkan ketiadaan pembatasan masa jabatan Kapolri yang definitif dalam undang-undang tersebut. Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu fundamental tentang independensi kepolisian dan batasan kewenangan eksekutif dalam menentukan pimpinan lembaga penegak hukum.

Para pemohon berargumen bahwa pembatasan masa jabatan Kapolri diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan memastikan rotasi kepemimpinan yang sehat dalam institusi kepolisian.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan di Indonesia, pertanyaan mengenai masa jabatan pejabat tinggi negara selalu menjadi topik yang sensitif dan strategis.

Gugatan ini mencerminkan kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi politisasi institusi kepolisian jika masa jabatan Kapolri tidak dibatasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Inti Permasalahan Konstitusional

Pertama, tidak adanya frasa setingkat menteri dalam UU Polri menjadi perdebatan utama mengenai posisi konstitusional Kapolri dalam struktur pemerintahan.

Kedua, Polri adalah alat negara yang independent dari kepentingan politik praktis.

Sudah benar apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, kata Boni.

Untuk diketahui, MK dalam pertimbangannya menekankan bahwa tidak adanya frasa setingkat menteri dalam mendefinisikan posisi Kapolri bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan pilihan legislatif yang disengaja untuk menjaga karakter khusus jabatan tersebut.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Prabowo Disebut Dewa Penolong, Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

Bos Danantara dan Menkeu Purbaya Masih Bahas Mekanisme Pengalihan PNM ke Kemenkeu

2026-04-09
Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
HGII Integrasikan PLTM dan Pertanian Lokal di Wilayah Operasi 19 MW

HGII Integrasikan PLTM dan Pertanian Lokal di Wilayah Operasi 19 MW

2026-02-13
Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

Menteri Dody Hanggodo Angkat Bicara Terkait Penggeledahan di Kementerian PU

2026-04-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 April: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2026-04-12
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 11 April 2026, Lebih Mahal Dibanding Kemarin!

2026-04-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-12
0
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun, Purbaya: Kita Makin Kaya

2026-04-12
0
ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi Asia dan Pasifik Melambat Imbas Konflik Timur Tengah

2026-04-12
0
Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

Purbaya Masih Kaji Insentif Baru Mobil dan Motor Listrik

2026-04-12
0
Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

Legalisasi Rokok Ilegal, Purbaya: Tunggu DPR

2026-04-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

Usaha Jus Minuman Sehat Elvira Tumbuh Lewat Jaringan Reseller, Didukung Ekosistem Ultra Mikro BRI

2026-04-12
Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

Harga Emas Berpotensi Tembus USD 5.000, Ini Sentimen Utamanya

2026-04-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.