• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal Kerugian Negara

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal Kerugian Negara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-19
0

Baca 10 detik

Amien Sunaryadi menilai pasal kerugian negara menghambat pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut membuat para pejabat BUMN takut mengambil inovasi bisnis.
Amien mengusulkan pemberantasan korupsi fokus pada kasus suap dan gratifikasi.

wmhg.org – Kritik tajam terhadap fondasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia datang dari figur yang pernah berada di jantung lembaga antirasuah.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, secara tegas menyatakan, keberadaan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbilang problematik.

Sebab, kata dia, pasal itu justru menjadi penyebab utama perang melawan korupsi di negeri ini seolah berjalan di tempat.

Kedua pasal tersebut, mendefinisikan korupsi yang berfokus pada kerugian finansial negara.

Pasal 2 menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sementara Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Amien, fokus pada elemen kerugian negara inilah yang menjadi masalah fundamental.

“Tidak ada harapan perbaikan pemberantasan korupsi kalau pasal ini ada. Sejak KPK didirikan pada 2004 sampai sekarang, kita lihat korupsi di Indonesia tidak berkurang,” kata Amien saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

Pernyataan keras Amien dipicu oleh pertanyaan dari tim pembela hukum terdakwa mantan direksi ASDP—Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry M.A.C.

Mereka menyoroti simpang siur penghitungan kerugian negara dalam kasus ini, di mana jaksa penuntut umum KPK menghitung sendiri kerugian sebesar Rp 1,253 triliun.

Angka ini bertentangan dengan fakta proses akuisisi telah diawasi oleh BPKP, BPK, dan Jamdatun, yang semuanya menyatakan tidak ada kerugian negara.

Hal ini juga dinilai janggal karena SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau putusan hakim yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Standar Ganda yang Menghambat di Kancah Internasional

Amien menegaskan, klausul merugikan keuangan negara merupakan anomali hukum yang hampir secara eksklusif hanya ada di Indonesia.

Lembaga antikorupsi di negara lain seperti Australia, Malaysia, hingga Hong Kong tidak menggunakannya sebagai landasan utama.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kebijakan WFH Tekan Konsumsi Bahan Bakar Minyak hingga 9 Persen

Kebijakan WFH Tekan Konsumsi Bahan Bakar Minyak hingga 9 Persen

2026-05-27
Menteri Trenggono Siapkan Beasiswa Buat Anak Nelayan Korban Bencana Sumatera

Menteri Trenggono Siapkan Beasiswa Buat Anak Nelayan Korban Bencana Sumatera

2026-05-28
Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

2026-05-28
Mengenal Hari Teh Internasional yang Diperingati Setiap 21 Mei

Mengenal Hari Teh Internasional yang Diperingati Setiap 21 Mei

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

2026-05-28
BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

2026-05-28
Rupiah Lesu, Kurs Dolar AS Hari Ini di BCA hingga BNI Sentuh 17.800

Rupiah Lesu, Kurs Dolar AS Hari Ini di BCA hingga BNI Sentuh 17.800

2026-05-28
Update Harga Emas Perhiasan 26 Mei 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas!

Update Harga Emas Perhiasan 26 Mei 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas!

2026-05-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

Mediasi Pekerja dan Manajemen Indomaret Berakhir Damai, Ini Poin Kesepakatan

2026-05-28
0
Kuota Magang Nasional 2026 Bertambah jadi 150 Ribu Peserta

Kuota Magang Nasional 2026 Bertambah jadi 150 Ribu Peserta

2026-05-28
0
Purbaya Tunggu Perintah Prabowo Soal Ganti Bos Bea Cukai

Purbaya Tunggu Perintah Prabowo Soal Ganti Bos Bea Cukai

2026-05-28
0
Saat Miliarder India Getol Beli Perusahaan Asing

Saat Miliarder India Getol Beli Perusahaan Asing

2026-05-28
0
Kelola Ekspor, Danantara Sumberdaya Tetap Kejar Untung

Kelola Ekspor, Danantara Sumberdaya Tetap Kejar Untung

2026-05-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Rupiah Masih Dalam Tekanan, Cek Kurs Dolar BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

2026-05-28
BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

BRI Perluas Akses Investasi Syariah lewat Kolaborasi dengan Syailendra Capital

2026-05-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.