• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Harga Minyak Mendidih, Pemerintah Tambah Subsidi atau Naikkan Harga BBM?

    Harga Minyak Mendidih, Pemerintah Tambah Subsidi atau Naikkan Harga BBM?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Harga Minyak Mendidih, Pemerintah Tambah Subsidi atau Naikkan Harga BBM?

    Harga Minyak Mendidih, Pemerintah Tambah Subsidi atau Naikkan Harga BBM?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum mematuhi ketentuan penyampaian data. Terkait pelanggaran tersebut, penyelenggara PSME terancam dikenai sanksi.

Menurut BPS, hingga 6 Desember 2024 jumlah penyelenggara PMSE yang telah terdaftar baru mencapai 136 dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126. Namun, dari jumlah tersebut, baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data kepada BPS. 

Pengawas Perdagangan Ahli Madya  Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyelenggara PMSE yang tidak patuh dalam menyampaikan datanya ke BPS. Hal itu karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 serta mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.

Memang administratif sih sanksinya, jadi sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran, ujar Mario dalam Diskusi Panel Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Novotel Mangga Dua Square, Selasa (10/12).

Baca Juga: BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan bahwa semua PMSE telah diwajibkan untuk melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya kepada BPS. 

Sehingga diharapkan, data dan informasi yang disampaikan oleh PPMSE dapat menjadi sumber bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait PMSE agar lebih baik lagi, jelasnya.

Rifan menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 dan Permendag No. 31, apabila PPMSE tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya.

Pastinya iya karena di dalam PP 80 dan juga Permendag 31 diaturnya kewajiban penyampaian data apabila PPMSE yang tidak menyampaikan data dan informasi itu akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, kemudian tadi masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya, ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Kemendag akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada PPMSE secara berkala terkait penyampaian data dan informasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban tersebut. 

 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Jadi 8%, Gojek Bilang Begini

Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Jadi 8%, Gojek Bilang Begini

2026-05-02
Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II, Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 hingga Bansos

Bidik Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal II, Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 hingga Bansos

2026-05-07
Indeks Investasi Asing 2026: Asia Pasifik Dominan, Indonesia Turun Peringkat

Indeks Investasi Asing 2026: Asia Pasifik Dominan, Indonesia Turun Peringkat

2026-05-07
Besok, Purbaya Umumkan Pejabat yang Dicopot Terkait Restitusi Pajak

Besok, Purbaya Umumkan Pejabat yang Dicopot Terkait Restitusi Pajak

2026-05-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sentuh hingga 5,7%

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sentuh hingga 5,7%

2026-05-08
Rupiah Mulai Melawan, Cek Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI 7 Mei

Rupiah Mulai Melawan, Cek Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI 7 Mei

2026-05-08
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp 17.420 di Tengah Isu Damai AS-Iran

Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp 17.420 di Tengah Isu Damai AS-Iran

2026-05-08
BRI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok KUR, Jangan Bagikan Data Pribadi

BRI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok KUR, Jangan Bagikan Data Pribadi

2026-05-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Melemah Tipis, Zcash Justru Melonjak 7 Persen

Pasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Melemah Tipis, Zcash Justru Melonjak 7 Persen

2026-05-08
0
Ethereum Berjuang Tembus USD 2.400, Risiko Koreksi Masih Mengintai

Ethereum Berjuang Tembus USD 2.400, Risiko Koreksi Masih Mengintai

2026-05-08
0
Anak Rupert Murdoch Berniat Beli Majalah New York hingga Vox Media

Anak Rupert Murdoch Berniat Beli Majalah New York hingga Vox Media

2026-05-08
0
Harga Solana Stagnan 3 Bulan, Tapi Siap-siap Lonjakan Besar

Harga Solana Stagnan 3 Bulan, Tapi Siap-siap Lonjakan Besar

2026-05-08
0
Bursa Kripto Bittrex Ingin SEC Kembalikan Denda Rp 415,92 Miliar

Bursa Kripto Bittrex Ingin SEC Kembalikan Denda Rp 415,92 Miliar

2026-05-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sentuh hingga 5,7%

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Sentuh hingga 5,7%

2026-05-08
Rupiah Mulai Melawan, Cek Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI 7 Mei

Rupiah Mulai Melawan, Cek Kurs Dolar AS di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI 7 Mei

2026-05-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.