• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum mematuhi ketentuan penyampaian data. Terkait pelanggaran tersebut, penyelenggara PSME terancam dikenai sanksi.

Menurut BPS, hingga 6 Desember 2024 jumlah penyelenggara PMSE yang telah terdaftar baru mencapai 136 dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126. Namun, dari jumlah tersebut, baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data kepada BPS. 

Pengawas Perdagangan Ahli Madya  Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyelenggara PMSE yang tidak patuh dalam menyampaikan datanya ke BPS. Hal itu karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 serta mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.

Memang administratif sih sanksinya, jadi sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran, ujar Mario dalam Diskusi Panel Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Novotel Mangga Dua Square, Selasa (10/12).

Baca Juga: BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan bahwa semua PMSE telah diwajibkan untuk melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya kepada BPS. 

Sehingga diharapkan, data dan informasi yang disampaikan oleh PPMSE dapat menjadi sumber bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait PMSE agar lebih baik lagi, jelasnya.

Rifan menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 dan Permendag No. 31, apabila PPMSE tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya.

Pastinya iya karena di dalam PP 80 dan juga Permendag 31 diaturnya kewajiban penyampaian data apabila PPMSE yang tidak menyampaikan data dan informasi itu akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, kemudian tadi masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya, ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Kemendag akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada PPMSE secara berkala terkait penyampaian data dan informasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban tersebut. 

 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

2025-12-15
BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-18
OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM Mulai 2026

2025-12-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18
Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai BEI, Harga Saham BBRI Tercatat Naik 48 Kali

2025-12-18
Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

Bank Mandiri Salurkan 5.000 Paket Bantuan Bencana di Tiga Wilayah Sumatera Utara

2025-12-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

Pemerintah Buka Kanal Aduan bagi Dunia Usaha, Ini Tujuannya

2025-12-18
0
Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

Kemampuan Bahasa Inggris Orang Indonesia Masih Rendah, Ada di Peringkat Ini dari 116 Negara

2025-12-18
0
Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

Kemenkeu Longgarkan Syarat Transfer ke Daerah Terdampak Bencana

2025-12-18
0
Program MBG Bisa Jadi  Instrumen Pengendali Harga

Program MBG Bisa Jadi Instrumen Pengendali Harga

2025-12-18
0
Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

Menhub Ubah 300 Truk ODOL di Jawa Timur ke Ukuran Normal

2025-12-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

BRI Ingin Laba Melonjak Setelah Rebranding

2025-12-18
Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Tak Ganggu BRI

2025-12-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.