• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    GAPKI: Ekspor Minyak Sawit Makin Tertekan Imbas Kebijakan Tarif Trump

    GAPKI: Ekspor Minyak Sawit Makin Tertekan Imbas Kebijakan Tarif Trump

    Pemerintah akan Bangun Sentra Produksi Garam di NTT Seluas 13.000 Hektar

    Pemerintah akan Bangun Sentra Produksi Garam di NTT Seluas 13.000 Hektar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    9 Nama Baru Masuk Jajaran Direksi & Komisaris Mind ID, Ada Putra Try Sutrisno

    GAPKI: Ekspor Minyak Sawit Makin Tertekan Imbas Kebijakan Tarif Trump

    GAPKI: Ekspor Minyak Sawit Makin Tertekan Imbas Kebijakan Tarif Trump

    Pemerintah akan Bangun Sentra Produksi Garam di NTT Seluas 13.000 Hektar

    Pemerintah akan Bangun Sentra Produksi Garam di NTT Seluas 13.000 Hektar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Belum Penuhi Ketentuan Penyampaian Data, Penyelenggara PMSE Terancam Sanksi Kemendag

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum mematuhi ketentuan penyampaian data. Terkait pelanggaran tersebut, penyelenggara PSME terancam dikenai sanksi.

Menurut BPS, hingga 6 Desember 2024 jumlah penyelenggara PMSE yang telah terdaftar baru mencapai 136 dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126. Namun, dari jumlah tersebut, baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data kepada BPS. 

Pengawas Perdagangan Ahli Madya  Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyelenggara PMSE yang tidak patuh dalam menyampaikan datanya ke BPS. Hal itu karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 serta mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.

Memang administratif sih sanksinya, jadi sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran, ujar Mario dalam Diskusi Panel Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Novotel Mangga Dua Square, Selasa (10/12).

Baca Juga: BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan bahwa semua PMSE telah diwajibkan untuk melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya kepada BPS. 

Sehingga diharapkan, data dan informasi yang disampaikan oleh PPMSE dapat menjadi sumber bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait PMSE agar lebih baik lagi, jelasnya.

Rifan menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 dan Permendag No. 31, apabila PPMSE tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya.

Pastinya iya karena di dalam PP 80 dan juga Permendag 31 diaturnya kewajiban penyampaian data apabila PPMSE yang tidak menyampaikan data dan informasi itu akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, kemudian tadi masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya, ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Kemendag akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada PPMSE secara berkala terkait penyampaian data dan informasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban tersebut. 

 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Sejarah dan Tema Hari HAM Sedunia 2024, Mengapa Diperingati Setiap 10 Desember?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih 3 Penghargaan Prestisius dari The Asset

Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih 3 Penghargaan Prestisius dari The Asset

2025-07-11
IHSG Anjlok dan Rupiah Melemah, Berikut Perkiraan Arah Pasar Saham hingga Akhir 2024

IHSG Anjlok dan Rupiah Melemah, Berikut Perkiraan Arah Pasar Saham hingga Akhir 2024

2024-12-20
Profil Pemilik PT Pakerin Mojokerto yang Diduga Tunggak THR Karyawan

Profil Pemilik PT Pakerin Mojokerto yang Diduga Tunggak THR Karyawan

2025-05-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

2025-07-11
Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

2025-07-11
Bertemu Pejabat AS, Airlangga Kebut 3 Minggu Lobi Tarif Impor Trump

Bertemu Pejabat AS, Airlangga Kebut 3 Minggu Lobi Tarif Impor Trump

2025-07-11
IDSurvey Genjot Ketahanan Energi Berkelanjutan, Begini Caranya

IDSurvey Genjot Ketahanan Energi Berkelanjutan, Begini Caranya

2025-07-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

2025-07-11
0
Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

2025-07-11
0
Bertemu Pejabat AS, Airlangga Kebut 3 Minggu Lobi Tarif Impor Trump

Bertemu Pejabat AS, Airlangga Kebut 3 Minggu Lobi Tarif Impor Trump

2025-07-11
0
IDSurvey Genjot Ketahanan Energi Berkelanjutan, Begini Caranya

IDSurvey Genjot Ketahanan Energi Berkelanjutan, Begini Caranya

2025-07-11
0
Industri Mamin Tumbuh 6%, Kalahkan Ekonomi Nasional: Bukti Sektor Ini Tahan Banting?

Industri Mamin Tumbuh 6%, Kalahkan Ekonomi Nasional: Bukti Sektor Ini Tahan Banting?

2025-07-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Juli 2025, UBS Turun Rp 19.000

2025-07-11
Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

Sri Mulyani Tegaskan Investasi Danantara Harus Berakar untuk Kepentingan Publik

2025-07-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.