• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-12
0

Baca 10 detik

Sidang aktivis Laras Faizati atas tuduhan provokasi demonstrasi Agustus dihadiri empat lembaga sebagai amicus curiae.
Para sahabat pengadilan berpendapat unggahan Laras adalah kebebasan berekspresi atas tewasnya warga sipil.
Laras didakwa melanggar Pasal 160 KUHP serta tiga pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

wmhg.org – Sidang kasus yang menjerat aktivis Laras Faizati atas tuduhan provokasi dalam aksi demonstrasi Agustus lalu mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak empat lembaga dan individu berpengaruh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan perspektif yang dapat mencerahkan majelis hakim.

Gerakan solidaritas ini datang dari spektrum yang luas, menunjukkan betapa krusialnya kasus ini dipandang. Mereka yang turun tangan adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN), organisasi pembela hak digital SAFEnet, serta pihak independen yang memiliki kepedulian tinggi terhadap hak asasi manusia.

Pesan utama yang mereka bawa ke ruang sidang sangat jelas, majelis hakim diminta untuk melihat perkara ini secara jernih dan komprehensif. Menurut para sahabat pengadilan, unggahan media sosial Laras yang oleh aparat kepolisian dianggap sebagai provokasi adalah sebuah kekeliruan fatal dalam penafsiran.

Bagi mereka, apa yang dilakukan Laras bukanlah sebuah tindakan kriminal, melainkan manifestasi dari kebebasan berekspresi.

Lebih dari itu, unggahan tersebut merupakan bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan atas peristiwa tragis yang terjadi selama aksi demonstrasi pada bulan Agustus.

Konteksnya menjadi sangat penting. Aksi tersebut tidak hanya diwarnai oleh penangkapan sejumlah besar massa, tetapi juga oleh insiden memilukan tewasnya seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas oleh kendaraan taktis (Rantis) Brimob. Unggahan Laras disebut sebagai reaksi atas rentetan peristiwa kelam tersebut.

“Di dalam kasus ini, tidak ada ancaman nyata maupun tindakan nyata yang membuat Laras untuk ditahan maupun diadili di pengadilan,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici), Fepti Yolanda, dengan tegas di hadapan majelis hakim, Kamis (11/12/2025).

Fepti Yolanda juga menyoroti secara tajam penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Laras.

Ia berargumen, meskipun pasal tersebut merupakan delik formil—yang berarti perbuatan dianggap selesai tanpa perlu adanya akibat—fakta di lapangan harus menjadi pertimbangan utama.

“Meskipun pasal 160 adalah delik formil, fakta bahwa tidak ada kerugian real di Mabes Polri dari unggahan tersebut, harus menjadi pertimbangan krusial,” ucapnya.

Seperti diketahui, Laras Faizati dihadapkan pada serangkaian pasal berlapis yang serius. Ia tidak hanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP, tetapi juga tiga pasal lainnya.

Dakwaan pertama adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Kedua, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengenai perbuatan melawan hukum yang mengubah atau merusak informasi elektronik.

Terakhir, Laras juga dijerat dengan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

Mochtar Riady Mau Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura, Nilainya Sebesar Ini

2026-02-24
BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

BEI Pantau Pergerakan Saham ITMA dan SHIP, Tetapkan Status UMA

2025-03-20
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
0
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
0
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
0
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25
0
Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

2026-02-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.