• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-02
0

Bebas Setelah 14 Bulan Dalam Penjara, Buruh PT. GNI Tuntut Ganti Rugi

wmhg.org – Usai ditetapkan tidak bersalah atas dugaan penghasutan yang berakibat kerusuhan di kawasan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) pada 14 Januari 2023, melalui upaya hukum ditingkat kasasi pada tanggal 15 Februari 2024, Minggu Bulu dan Amirullah mengajukan Gugatan Ganti Rugi dan Rehabilitasi.

“Ini merupakan perlawanan balik atas praktik pemberangusan serikat (union busting) yang menggunakan cara-cara hukum dan membungkam pekerja. Minggu Bulu dan Amirullah hanya dua dari sekian banyak buruh yang mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan haknya,” ujar Hutomo Mandala Putra selaku tim hukum dalam rilis, Selasa 1 Oktober 2024.

Sidang perdana bergulir di Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 30 September 2024, termuat dalam memori gugatan menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti tidak bersalah serta berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitas setidaknya sejak Januari 2023.

Setelah kami menjalani masa tahanan selama 14 bulan karena diproses hukum yang dituduhkan kepada kami dan divonis bebas oleh mahkamah agung karena tidak terbukti, banyak kerugian yang saya alami terkhusus saya harus kehilangan pekerjaan dan saya tidak bisa menafkahi keluarga saya dan keluarga saya pun harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan saya selama ditahan,” ucap Minggu Bulu

Upaya hukum ini selaras sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 1 butir 22 dan Pasal 95 KUHAP untuk menuntut ganti rugi sebagaimana juga dikehendaki oleh Pasal 14 ayat (6) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menyatakan bahwa:

“Apabila seseorang dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta batu, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai berikut akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkap fakta yang tidak diketahui, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri”;

Sebagaimana kita ketahui, dikabulkannya Kasasi kedua terdakwa dalam hal ini Minggu Bulu dan Amirullah, secara terang menjelaskan ke publik bahwa Aparat Penegak Hukum baik itu pihak Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menilai dugaan tindak pidana Mogok kerja yang dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Termasuk, mengingat bahwa fakta persidangan menguak kesaksian baik itu Ahli dan Bukti surat tidak ada yang mampu mengkaitkan tindakan yang dilakukan oleh Serikat Buruh – SPN berujung kerusuhan ditimbulkan akibat aksi mogok para buruh.

Murni bahwa segala aktivitas yang dilakukan oleh SP SPN PT. GNI ingin menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut hak-hak para pekerja. Dalam hal ini kondisi kerja yang sangat buruk, mengingat penerapan prosedur K3 di PT. GNI tidak sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apa yang kami lakukan hanya memperjuangkan hak-hak kami sebagai buruh tapi kami malah dikriminalisasi. Kami dilapor kepolisian dengan tuduhan melakukan penghasutan, kemudian kami ditahan selama 14 bulan dan kasus kami diperiksa sampai ke tingkat kasasi. Pada akhirnya kami dinyatakan tidak bersalah,” tutur Amirullah.

Dengan melihat fakta di lapangan, penerapan standar Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan K3 itu juga sangat buruk. Resiko terjadinya kecelakaan kerja itu cukup besar. Hal ini juga menjadi tuntutan oleh para pekerja.

Secara garis besar, tindakan fatal yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini dapat diklasifikasi menjadi dua. Pertama, tertuang dalam memori Kasasi, bahwa telah melanggar ketentuan hukum Pembuktian sesuai dengan Pasal 183, dan tidak mempertimbangkan semua alat bukti yang hadir di persidangan.

Kedua, mulai dari putusan tingkat pertama dan tingkat banding, penyidik dan jaksa penuntut umum termasuk Majelis Hakim keliru dalam mengaitkan bentrokan pekerja dengan aksi demonstrasi yang secara jelas merupakan hak kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

“Lewat perkara ini kita menegaskan jika Kepolisian dan kejaksaan telah menyalahgunakan penegakan hukum seolah membela perusahaan, mereka harus bertanggung jawab,” ujar Abdul Azis Dumpa selaku Direktur LBH Makassar

Terhadap Minggu Bulu dan Amirullah, selaku Pejuang HAM yang telah dinyatakan tidak bersalah tentu mengalami kerugian material maupun immaterial.

“Kerugian yang paling terasa adalah psikologis saya yang terguncang bahkan psikologis keluarga saya juga terguncang terlebih anak-anak saya yang dibully oleh teman sekolahnya karena ayahnya dipenjara karena dituduh melakukan tindakan kriminal, bahkan sampai sekarang saya belum bekerja karena imbas menjalani proses hukum ini, tambah Minggu Bulu.

Tidak hanya Minggu Bulu, rekan kerja yang dianggap melakukan penghasutan secara bersama-sama, Amirullah juga mengalami kerugian setidaknya dalam rentang waktu selama 14 bulan dalam masa proses peradilan.

“Kami banyak mengalami kerugian akibat proses hukum itu, mulai dari kehilangan pekerjaan hingga kami dan keluarga kami mengalami tekanan psikologis, sehingga kami mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan ini,” pungkas Amirullah.

Kasus kedua Pejuang HAM dalam hal ini Minggu Bulu dan Amirullah merupakan pijakan refleksi bersama dalam melihat betapa pentingnya memandang isu ketenagakerjaan yang kerap dianggap bukan menjadi isu krusial, pentingnya menuntut isu K3 di lokasi kerja sangat menjadi isu pokok bagi pekerja.

Gugatan pra peradilan sejatinya ingin menjelaskan kepada publik bahwa, setiap buruh berhak atas pekerjaan yang layak sekaligus berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh pemerintah.

Tindakan kesewenangan perusahaan yang mengunci aspirasi dan menggunakan Aparat keamanan merupakan bentuk penindasan yang harus dilawan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Geledah Rumah Anggota Keluarga Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik

Geledah Rumah Anggota Keluarga Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

2024-08-31
Naik Hampir 10%, Gaikindo Sebut Ekspor Mobil 2025 Tembus Level Tertinggi

Naik Hampir 10%, Gaikindo Sebut Ekspor Mobil 2025 Tembus Level Tertinggi

2026-02-02
Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga

Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga

2026-02-02
KPPU Beri Denda Rp 755 Miliar, Perusahaan Pinjol Bisa Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

KPPU Beri Denda Rp 755 Miliar, Perusahaan Pinjol Bisa Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

2026-03-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28
Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tembus Rp 5,9 Triliun pada 2025

2026-03-28
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

2026-03-28
0
OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

2026-03-28
0
Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

2026-03-28
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

2026-03-28
0
Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

2026-03-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.