• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Bahlil Kaji Revisi Harga DMO Batubara, Pushep Usul Naik ke US$ 80 – US$ 90 per Ton

    Bahlil Kaji Revisi Harga DMO Batubara, Pushep Usul Naik ke US$ 80 – US$ 90 per Ton

    PLN Rombak Jajaran Direksi, Ada Tambahan Jabatan Wadirut

    PLN Rombak Jajaran Direksi, Ada Tambahan Jabatan Wadirut

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Bahlil Kaji Revisi Harga DMO Batubara, Pushep Usul Naik ke US$ 80 – US$ 90 per Ton

    Bahlil Kaji Revisi Harga DMO Batubara, Pushep Usul Naik ke US$ 80 – US$ 90 per Ton

    PLN Rombak Jajaran Direksi, Ada Tambahan Jabatan Wadirut

    PLN Rombak Jajaran Direksi, Ada Tambahan Jabatan Wadirut

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Banyak yang Belum Paham, Ini Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Banyak yang Belum Paham, Ini Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-09
0

Banyak yang Belum Paham, Ini Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

wmhg.org-JAKARTA. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Namun, masih banyak warga yang bingung dan belum paham tentang opsen pajak. Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Opsen pajak kendaraan adalah amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Penerapan opsen pajak kendaraan menyebabkan banyak pihak yang khawatir. Mereka takut opsen pajak kendaraan bermotor menyebabkan pajak mobil dan motor naik tahun ini.

Diberitakan Kompas.com, salah satu wiraniaga Honda di Jakarta mengatakan, saat ini Jakarta belum menggunakan opsen pajak sehingga harga mobil masih sama. Wiraniaga tersebut mengaku kerap bingung menjelaskan kepada calon konsumen apa itu opsen pajak.

Sebetulnya kita sepulau Jawa tapi kita ininya (fokus) di Jabodetabek. Jadi ini kita itu seperti dibawa bimbang, opsen itu katanya Januari 2025 tapi belum juga, katanya kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Kita sebagai sales bingung juga memberi tahu ke konsumen opsen itu apa. Katanya opsen itu buat barang mewah, ujarnya.

Tonton: Persaingan Sengit, Apple Tawarkan Diskon Langka untuk iPhone Terbaru di Tiongkok

Agar tidak bingung, simak penjelasan opsen pajak kendaraan bermotor berikut ini:

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak, ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan, katanya.

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung 66% dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota, katanya.

Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan, imbuh Lydia.

Sementara itu, Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ederan yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.

Dalam hal ini, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.

Tidak hanya itu, dalam mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemprov dan pemkab/pemkot terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen paling lambat Oktober 2024 ini.

Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambar diselesaikan dengan kita berikan waktu Oktober 2024, karena mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025, kata Rizki.

Tonton: Mengaku Akrab, Donald Trump Undang Xi Jinping untuk Menghadiri Pelantikannya

Perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor

Dilansir dari Kompas.com, dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).

Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen. Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.

Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).

Baca Juga: Naik, Ini Harga Rokok Resmi 2025, Rokok SKT Naik Hingga 18%, Cek Rinciannya

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tajir Banget, Presiden Yoon Suk Yeol Punya Harta Rp 237 Miliar

Tajir Banget, Presiden Yoon Suk Yeol Punya Harta Rp 237 Miliar

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

Ekspor Indonesia 2024 Tembus Rp 4.327 Triliun, Sumbangsih Daerah Belum Merata

2025-01-29
KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

KAI Tanjungkarang Angkut 296 Ribu Ton Semen dan BBM hingga September 2026

2026-10-15
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Posisi Segini Hari Ini 18 Desember 2025

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15
Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

Rincian Harga Emas Perhiasan 14 Oktober 2026 dan Panduan Membedakan Keaslian

2026-10-15
Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

Harga Emas Pegadaian 14 Oktober 2026: Antam Bertahan di Rp 2,61 Juta

2026-10-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

TD Cowen Sebut Usulan Aturan Kripto CFTC Harus Rampung Sebelum 2028

2026-10-15
0
Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

Harga Kripto 14 Oktober 2026: Bitcoin Melonjak, Zcash Melambung 7,52%

2026-10-15
0
3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

3 Faktor Ini Perlu Dicermati dari Pergerakan Bitcoin

2026-10-15
0
Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

Rusia Siapkan Hukuman Penjara 5 Tahun bagi Penambang Bitcoin Ilegal

2026-10-15
0
Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

Paus Bitcoin Bangkit Setelah 6 Tahun, Pindahkan BTC Rp 6,76 Triliun

2026-10-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 14 Oktober 2026 Stabil, Simak Rincian di Sini

2026-10-15
Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

Harga Perak Antam 14 Oktober 2026 Menguat Rp 600

2026-10-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.