• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

wmhg.org – Kakak kandung terdakwa Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menyangkal menjadi mediator kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini menjerat adiknya sebagai terdakwa. Pernyataan itu disampaikan Bahdar ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2024).

Di depan hakim, Bahdar bahkanmengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Gazalbamengenai pengurusan perkara.

Tidak pernah membahas terkait pengurusan perkara, ujar Bahdar dalam sidang.

Langkah Bahdar menyambungkan pihak beperkara dengan Gazalba terungkap di persidangan melalui pesan singkat yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menampilkan pesan singkat dari Ahwan Muhyin kepada Bahdar berisi permintaan akses ke Gazalba lantaran terdapat saudara Ahwan yang sedang menjalankan proses kasasi di MA.

Pada pesan tertanggal 4 Februari 2021 itu, Ahwan meminta agar saudaranya bisa dimenangkan dalam proses kasasi di MA, setelah menang di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Akal Bulus Eks Hakim Agung Gazalba: Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Selain itu, dalam pesan singkat tersebut terungkap pula bahwa saudara Ahwan telah menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan perkara.

Namun, Ahwan mengaku belum mengetahui pastinya besaran biaya pengurusan perkara di MA sehingga meminta tolong kepada Bahdar untuk kejelasannya.

Menanggapi pesan dari Ahwan, Bahdar pun membalas dengan pesan singkat yang berisi ajakan pertemuan dengan saudara Ahwan di Restoran Al-Jazeerah, Jakarta, apabila memang serius ingin mengurus perkara kasasi tersebut.

Kendati demikian, terkait pesan singkat yang ditampilkan JPU itu, Bahdar mengaku cenderung lupa dan tidak mengetahui kelanjutan hal tersebut.

Meski begitu, dia mengakui bahwa Ahwan merupakan salah satu saudaranya yang belum pernah ditemui.

Memang pernah ada pesan itu, tetapi setelah itu saya tidak pernah menanggapi lagi. Tidak pernah berhubungan lagi, tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [wmhg.org/Alfian Winanto]

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara. Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, atau total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sebut-sebut Nama Bunda Teresa, Ini 4 Alasan Jusuf Hamka Pilih Mundur Dari Golkar

Sebut-sebut Nama Bunda Teresa, Ini 4 Alasan Jusuf Hamka Pilih Mundur Dari Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

2024-08-31
Naik Hampir 10%, Gaikindo Sebut Ekspor Mobil 2025 Tembus Level Tertinggi

Naik Hampir 10%, Gaikindo Sebut Ekspor Mobil 2025 Tembus Level Tertinggi

2026-02-02
Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga

Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga

2026-02-02
KPPU Beri Denda Rp 755 Miliar, Perusahaan Pinjol Bisa Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

KPPU Beri Denda Rp 755 Miliar, Perusahaan Pinjol Bisa Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

2026-03-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28
Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tembus Rp 5,9 Triliun pada 2025

2026-03-28
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

2026-03-28
0
OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

2026-03-28
0
Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

2026-03-28
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

2026-03-28
0
Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

2026-03-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.