• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Dinilai Tak Feasible, Pengamat Prediksi Gagal

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Proyek DME Groundbreaking Februari 2026, Bahlil Bahas Detail dengan Danantara

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    Gejolak Politik di Venezuela Bayangi Ekspor Mobil Indonesia

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

    5 Orang Terkaya di Asia Tenggara Kuasai Kekayaan Lebih dari US$ 135 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power

wmhg.org – Azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) jadi sorotan. Hal itu dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah Aminullah Siagian.

Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Aminullah menilai, kewenangan jaksa yang diatur dalam konsep tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, kata Aminullah kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Ia menyampaikan, jika kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan jaksa, hal itu akan menggeser peran kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara.

“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum, yang berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

“Untuk itu kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, katanya.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum, sambungnya.

Lebih lanjut, Aminullah juga menekankan pentingnya revisi dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara pidana. Pasalnya, kata dia, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Sebab menurutnya, pembaruan dalam RUU KUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Sehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,” pungkasnya.

DPR Segera Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.

Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026, kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.

Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama, ujarnya.

Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.

Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak, katanya.

Selain itu, kata dia, teradapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kapan Pendaftaran Polri Jalur Santri 2025 Dibuka? Cek Infonya!

Kapan Pendaftaran Polri Jalur Santri 2025 Dibuka? Cek Infonya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Melihat Gua Bulu Sipong 4, Seni Cadas Tertua di Dunia berusia 44.000 Tahun

Melihat Gua Bulu Sipong 4, Seni Cadas Tertua di Dunia berusia 44.000 Tahun

2026-03-06
BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital, Ini Keunggulannya

BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital, Ini Keunggulannya

2026-03-06
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Riset Semikonduktor

2026-03-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06
Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

Rupiah Kembali Melemah Dampak Perang dan Rating Fitch, Hari Ini Jadi Segini

2026-03-06
Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

Bank Jago Ungkap Tren Ramadhan, 68% Sedekah Digital Terjadi Usai Sahur

2026-03-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Murah

2026-03-06
0
Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas, Anjlok Rp 77.000 per 4 Maret 2026

2026-03-06
0
Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

Perusahaan Raksasa Jepang Beli Wood Pellet dari Gorontalo

2026-03-06
0
Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

Bapanas Sudah Cabut Izin Puluhan Pedagang Imbas Jual Pangan Mahal

2026-03-06
0
Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

Fitch Pertahankan Rating Indonesia BBB tapi Outlook Negatif, Ini Kata Menkeu Purbaya

2026-03-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

Konflik di Timur Tengah Masih Panas, OJK Waspadai Hal Ini

2026-03-06
LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Ini Daftarnya

2026-03-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.