• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    Bahlil Lapor kepada Prabowo, Pasokan LPG hingga Minyak Mentah Aman

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    One Global Capital Tambah Portofolio Hotel di Sydney

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

    Gelar RUPST, Ini Susunan Baru Direksi dan Komisaris Wijaya Karya (WIKA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-15
0

Aturan Baru! Korban PHK Bakal Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

wmhg.org – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan.

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan

KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu

Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu

2024-09-23
Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

Akuisisi FUTR, Bos Ardhantara Mau jadi Pemain Utama di Energi Terbarukan

2025-09-29
BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Rp 2,12 Triliun pada Juli 2026

BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Rp 2,12 Triliun pada Juli 2026

2026-09-02
KAI Gandeng Pemda Bali Kaji Rencana Trem Listrik Bandara-Canggu

KAI Gandeng Pemda Bali Kaji Rencana Trem Listrik Bandara-Canggu

2026-09-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04
Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat 3 September 2026 di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-04
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal

2026-09-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

Korea Selatan Tangkap 4 WNA Terkait Dugaan Pendanaan Terorisme Lewat Kripto

2026-09-04
0
Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 3 September 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-09-04
0
CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

CEO Strategy Tak Menyesal Jual Bitcoin Murah dan Beli Lagi Lebih Mahal

2026-09-04
0
Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

Perusahaan Jepang Ini Raup Rp 10,59 Miliar Usai Lepas Ethereum hingga Dogecoin

2026-09-04
0
CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

CleanSpark Jual 748 Bitcoin, Lebih Banyak dari yang Ditambang

2026-09-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-09-04
Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

Harga Emas Pegadaian 3 September 2026: Antam, Galeri24, dan UBS Naik

2026-09-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.