• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-18
0

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

wmhg.org – JAKARTA. Apakah PPPK dapat tukin atau tunjangan kinerja? 

Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Untuk diketahui, tukin adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi. 

Di daerah, tukin biasa disebut dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Tukin berbeda dengan gaji pokok atau tunjangan lainnya, karena besarnya disesuaikan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. 

Tujuannya adalah untuk mendorong ASN agar bekerja lebih efisien, efektif, dan berkualitas. 

Pemberian tunjangan kinerja ASN diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: 

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Apakah PPPK dapat tukin? 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, PPPK disamakan dengan PNS sehingga tetap menerima tukin maupun TPP. 

Besaran tukin yang diterima ASN berstatus PPPK tidak berbeda alias setara dengan PNS pada kelas jabatan yang sama. 

Tukin akan diterima setiap bulan oleh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Namun besarannya berbeda-beda setiap instansi. 

Untuk instansi pemerintah daerah, besaran tukin sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemda, terutama dipengaruhi seberapa besar pendapatan asli daerah (PAD). 

Bila gaji pokok ASN akan cair serentak setiap tanggal 1 setiap bulannya, pencairan tukin berbeda-beda setiap instansi, namun secara umum pencairannya antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya. 

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jabatan, golongan, dan hasil penilaian kinerja. 

Mekanisme pemberian tukin 

Tunjangan kinerja tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian kinerja yang ketat. Beberapa kriteria yang biasanya menjadi acuan penilaian antara lain: 

1. Capaian target kerja: ASN dinilai berdasarkan kemampuan mereka dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan, baik secara individu maupun tim. 

2. Kualitas kerja: Selain kuantitas, kualitas kerja juga menjadi faktor penting. ASN yang mampu memberikan hasil kerja berkualitas tinggi akan mendapatkan nilai lebih. 

3. Disiplin dan etos kerja: Kedisiplinan, kehadiran, dan etos kerja juga menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja. 

4. Inovasi dan kontribusi: ASN yang mampu memberikan inovasi atau kontribusi positif bagi instansinya akan mendapatkan apresiasi lebih. 

Tonton: Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta

Mekanisme penilaian biasanya dilakukan secara periodik, misalnya setiap semester atau tahun. 

Hasil penilaian ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah PPPK Dapat Tukin Sebagaimana PNS? 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus…

Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

2026-02-05
Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

2026-04-08
BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe

2026-02-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

2026-04-11
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

2026-04-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-11
0
Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

2026-04-11
0
Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

2026-04-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.