• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Kaleidoskop 2025: Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Masuk Indonesia

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    Lengkap! Ini Daftar SPKLU di Jalan Tol Trans Jawa Saat Libur Nataru

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    SKK Migas Alokasikan LNG 120 Kargo pada Semester I-2026

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

    Setahun Akuisisi Mall Eastlakes, One Global Capital Bagi Dividen Natal Perdana

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-18
0

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

wmhg.org – JAKARTA. Apakah PPPK dapat tukin atau tunjangan kinerja? 

Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Untuk diketahui, tukin adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi. 

Di daerah, tukin biasa disebut dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Tukin berbeda dengan gaji pokok atau tunjangan lainnya, karena besarnya disesuaikan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. 

Tujuannya adalah untuk mendorong ASN agar bekerja lebih efisien, efektif, dan berkualitas. 

Pemberian tunjangan kinerja ASN diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: 

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Apakah PPPK dapat tukin? 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, PPPK disamakan dengan PNS sehingga tetap menerima tukin maupun TPP. 

Besaran tukin yang diterima ASN berstatus PPPK tidak berbeda alias setara dengan PNS pada kelas jabatan yang sama. 

Tukin akan diterima setiap bulan oleh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Namun besarannya berbeda-beda setiap instansi. 

Untuk instansi pemerintah daerah, besaran tukin sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemda, terutama dipengaruhi seberapa besar pendapatan asli daerah (PAD). 

Bila gaji pokok ASN akan cair serentak setiap tanggal 1 setiap bulannya, pencairan tukin berbeda-beda setiap instansi, namun secara umum pencairannya antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya. 

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jabatan, golongan, dan hasil penilaian kinerja. 

Mekanisme pemberian tukin 

Tunjangan kinerja tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian kinerja yang ketat. Beberapa kriteria yang biasanya menjadi acuan penilaian antara lain: 

1. Capaian target kerja: ASN dinilai berdasarkan kemampuan mereka dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan, baik secara individu maupun tim. 

2. Kualitas kerja: Selain kuantitas, kualitas kerja juga menjadi faktor penting. ASN yang mampu memberikan hasil kerja berkualitas tinggi akan mendapatkan nilai lebih. 

3. Disiplin dan etos kerja: Kedisiplinan, kehadiran, dan etos kerja juga menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja. 

4. Inovasi dan kontribusi: ASN yang mampu memberikan inovasi atau kontribusi positif bagi instansinya akan mendapatkan apresiasi lebih. 

Tonton: Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta

Mekanisme penilaian biasanya dilakukan secara periodik, misalnya setiap semester atau tahun. 

Hasil penilaian ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah PPPK Dapat Tukin Sebagaimana PNS? 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus…

Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kini, BEI Bukan Satu-satunya Pemegang Saham KPEI

Kini, BEI Bukan Satu-satunya Pemegang Saham KPEI

2024-09-28
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Pertamina EP Zona 4 Catat Pengeboran Terdalam, Tembus 769 Meter di Bawah Tanah

Pertamina EP Zona 4 Catat Pengeboran Terdalam, Tembus 769 Meter di Bawah Tanah

2025-12-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
0
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25
0
Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

Cara Antam Sulap Lahan Tidur Sekitar Tambang Jadi Sumber Pendapatan Warga Kalongliud

2026-02-25
0
Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

Impor Mobil Agrinas Pakai Utang, Cicilan Rp 40 Triliun per Tahun

2026-02-25
0
Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

Menyemai Harapan di Hunian yang Aman dan Nyaman

2026-02-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Semarang-Demak Bakal Dikerjakan Serentak, Kapan?

2026-02-25
Semen Indonesia  Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

Semen Indonesia Kirim 36.000 Bata Interlock Proyek Hunian Tetap Pascabencana di Padang

2026-02-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.