• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-21
0

wmhg.org – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu RUU yang tetap dipertahankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun menyoroti kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan dalam salah satu kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam, bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal untuk diterapkan. Ia menilai proram tersebut justru dapat medorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi intensif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus, ujar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya masih akan mempelajari sikap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak.

Tapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah, ujarnya lebih lanjut.

Purbaya menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, ungapnya kemudian.

Isitilah ‘tax amnesty’ atau ‘pengampunan pajak’ mungkin masih cukup asing di telinga sebagian orang. Berikut beberapa penjelasan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.

Apa Itu Tax Amnesty?

Mengutip dari laman Pajak.go.id, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Lantas, apa yang dimaksud dengan uang tebusan yang disebutkan dalam pengertian di atas? Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Berdasarkan informasi dari Buletin APBN Edisi 2 Vol, I (2016), Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh WP di masa lalu.

Tujuan Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance) di masa yang akan datang dengan membayar tebusan dengan besaran tertentu.

Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini antara lain:

Untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasiUntuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasiUntuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan

Amnesti Pajak memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Program ini membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini mengajak masyarakat untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya tersebut melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi atau Kantor Pos.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Universitas Stanford PHK 363 Karyawan, Ini Penyebabnya

Universitas Stanford PHK 363 Karyawan, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

Pemerintah Mau Bangun PLTS 100 GW Buat Nelayan, Bisa Buat Cold Storage dan Hemat BBM

2025-10-08
Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

Perdagangan Kripto Tanpa Izin Bisa Dipidana, Bos Tokocrypto Bilang Begini

2025-12-28
BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

BUMN Siapkan 15 Ribu Unit Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera

2025-12-28
2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2 BUMN Ikut Bantu Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 13 Ribu, Cek Daftarnya di Sini

2025-12-28
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2025-12-28
0
Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

Kunjungan ke Bali Turun 2%, Yogyakarta jadi Destinasi Favorit Wisatawan Nusantara

2025-12-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

Drama Bak Serial Succession, Miliarder Polandia Kalah Gugatan Perebutan Bisnis

2025-12-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Desember 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Merosot

2025-12-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.