• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, November 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Industri Furnitur Terbentur Tarif Tambahan Trump, Berpotensi Pangkas Pesanan dari AS

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Kementerian ESDM Rancang Skema Baru Pengadaan BBM untuk SPBU Swasta

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Jasuindo (JTPE) Perkuat Segmen Dokumen Sekuriti, Incar Pasar Domestik dan Ekspor

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

    Presdir Freeport Sebut Divestasi 12% Saham Freeport-McMoRan Masih Tahap Diskusi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-21
0

wmhg.org – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu RUU yang tetap dipertahankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pun menyoroti kebijakan tersebut.

Ia mengungkapkan dalam salah satu kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat malam, bahwa kebijakan tax amnesty yang dilakukan secara berulang tidak ideal untuk diterapkan. Ia menilai proram tersebut justru dapat medorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.

Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi intensif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus, ujar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya masih akan mempelajari sikap usulan yang muncul terkait pengampunan pajak.

Tapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi, sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas lah, ujarnya lebih lanjut.

Purbaya menekankan pentingnya pemerintah fokus pada pengelolaan pajak yang sehat dan penegakan hukum yang konsisten.

Jadi, yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, ungapnya kemudian.

Isitilah ‘tax amnesty’ atau ‘pengampunan pajak’ mungkin masih cukup asing di telinga sebagian orang. Berikut beberapa penjelasan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.

Apa Itu Tax Amnesty?

Mengutip dari laman Pajak.go.id, pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Lantas, apa yang dimaksud dengan uang tebusan yang disebutkan dalam pengertian di atas? Uang tebusan yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Berdasarkan informasi dari Buletin APBN Edisi 2 Vol, I (2016), Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh WP di masa lalu.

Tujuan Pengampunan Pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance) di masa yang akan datang dengan membayar tebusan dengan besaran tertentu.

Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ini antara lain:

Untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasiUntuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasiUntuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan

Amnesti Pajak memanggil seluruh masyarakat Indonesia untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Program ini membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kebijakan ini mengajak masyarakat untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya tersebut melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi atau Kantor Pos.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Universitas Stanford PHK 363 Karyawan, Ini Penyebabnya

Universitas Stanford PHK 363 Karyawan, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

2025-11-08
Jangan Salah! Segini Kadar Karat Emas yang Diakui Standar Nasional Indonesia

Jangan Salah! Segini Kadar Karat Emas yang Diakui Standar Nasional Indonesia

2025-03-17
THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

2025-03-17
Arus Balik Lebaran, Satu Arah di Tol Efektif?

Arus Balik Lebaran, Satu Arah di Tol Efektif?

2025-04-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

2025-11-10
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10
BRI Dukung Ratusan UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

BRI Dukung Ratusan UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

2025-11-10
BRI Perkuat Komitmen Pemberdayaan Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

BRI Perkuat Komitmen Pemberdayaan Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

2025-11-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mau Beli Emas dengan Harga Terjangkau? Cek di Sini

Mau Beli Emas dengan Harga Terjangkau? Cek di Sini

2025-11-10
0
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Asian Local Currency Bond Award 2025

2025-11-10
0
2 Kementerian Turun Tangan Kebut Pembangunan Gudang hingga Gerai Kopdes Merah Putih

2 Kementerian Turun Tangan Kebut Pembangunan Gudang hingga Gerai Kopdes Merah Putih

2025-11-10
0
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Penuh Mulai 12 November 2025

2025-11-10
0
Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

Industri Peralatan Rumah Tangga Incar Bali Jadi Pasar Potensial

2025-11-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 November 2025: Lebih Murah UBS atau Galeri24?

2025-11-10
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 November 2025, Cek di Sini Sebelum Beli

2025-11-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.