• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

    Harga Avtur Naik Signifikan, Bahlil Bilang Begini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Antisipasi Dampak Buruk Produk Tembakau, IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP 28/2024

Antisipasi Dampak Buruk Produk Tembakau, IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP 28/2024

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-14
0

Antisipasi Dampak Buruk Produk Tembakau, IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP 28/2024

wmhg.org – JAKARTA. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mendukung penuh Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Dukungan tersebut disampaikan dalam public hearing yang digelar Kementerian Kesehatan pada awal September 2024. IYCTC menegaskan, RPMK ini penting dalam memperkuat kebijakan pengendalian rokok, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk produk tembakau dan rokok elektronik.

Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC menekankan pentingnya RPMK ini dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif produk tembakau. IYCTC mengajak masyarakat, terutama kaum muda, untuk aktif terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan RPMK ini.

Partisipasi aktif publik melalui kanal Partisipasi Sehat sangat penting untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif. Sampai kapan kita harus berada dalam peraturan yang terus menguntungkan industri rokok, namun melalaikan perlindungan kesehatan masyarakat, ucap Manik dalam pernyataan resminya, Jumat (13/9).

Public hearing dihadiri kementerian/lembaga, organisasi profesi, akademisi, organisasi masyarakat dan industri rokok, dengan fokus pembahasan terkait substansi peringatan dan informasi kesehatan, serta standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut IYCTC, RPMK ini menghadirkan beberapa kemajuan signifikan dalam perlindungan masyarakat dibandingkan peraturan sebelumnya, yakni PP No. 109/2012.

Di calon beleid terbaru, sedikitnya tiga poin penting yang dinilai progresif dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Pertama, terkait peningkatan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW). Luas peringatan kesehatan bergambar pada produk tembakau diperbesar menjadi 50% dari sebelumnya 40%, untuk meningkatkan efektivitas peringatan sehingga ikut meningkatkan kesadaran publik akan bahaya merokok. Langkah ini sejalan dengan penelitian global yang menunjukkan bahwa peringatan yang lebih besar berdampak pada pengurangan konsumsi rokok.

Kedua, pengaturan lebih ketat pada rokok elektronik. Melalui PP 28/2024 tentang Kesehatan, terdapat perluasan cakupan jenis rokok, yaitu rokok elektronik, dari sebelumnya di PP 109/2012 belum ada aturan khusus mengenai jenis rokok ini. Padahal jenis rokok ini memiliki risiko yang setara dengan rokok konvensional.

Ketiga, standardisasi kemasan. Kemasan produk tembakau akan disederhanakan, menghilangkan elemen-elemen yang dapat menarik perhatian perokok pemula, terutama anak-anak. Ke depan, kemasan akan memiliki desain, tampilan dan tone warna yang sama.

Jalannya public hearing menuai banyak pro dan kontra. Beberapa pihak, termasuk industri rokok, menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi peningkatan rokok ilegal akibat standardisasi kemasan yang diusulkan. Pihak industri juga menyampaikan bahwa RPMK ini ke depannya dapat menekan industri hasil tembakau dan membatasi inovasi. Hal ini ikut didukung asosiasi petani, salah satunya petani cengkeh, yang mengkhawatirkan kerugian ekonomi terhadap petani cengkeh.

IYCTC menilai kekhawatiran itu perlu direspons dengan pendekatan berbasis bukti. Faktanya, rokok ilegal lebih berhubungan dengan pengawasan dan penegakan hukum. Artinya bukan disebabkan oleh standardisasi kemasan. Studi yang dilakukan di negara lain, seperti Australia, menunjukkan bahwa pengetatan aturan kemasan tidak meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Mengacu riset Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Bank, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia rendah (<7%). Faktanya, rokok-rokok Indonesia yang banyak beredar secara ilegal di negara lain. Ironisnya, mengutip dari hasil investigasi media Kompas yang dipublikasi pada 11 September 2024, rokok ilegal justru diduga kuat diproduksi oleh pabrik rokok yang berizin. 

Beberapa penelitian juga membuktikan bahwa cengkeh di Indonesia sebenarnya tidak hanya terbatas pemanfaatannya pada produk tembakau, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai sumber minyak cengkeh yang digunakan dalam industri farmasi dan kosmetik. 

Kementerian Kesehatan juga menegaskan PP 28/2024 bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang lebih besar. Fokus utamanya adalah perlindungan kesehatan generasi muda dan pencegahan awal konsumsi rokok.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
20 Ucapan Maulid Nabi 2024 Bahasa Inggris, Lengkap dengan Maknanya

20 Ucapan Maulid Nabi 2024 Bahasa Inggris, Lengkap dengan Maknanya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pertamina Bantu UMK Kuliner di Jakarta Fair, Puluhan Pedagang Terima Bright Gas

Pertamina Bantu UMK Kuliner di Jakarta Fair, Puluhan Pedagang Terima Bright Gas

2026-06-23
Ekonom Nilai Stimulus Ekonomi Semester II Bukan Solusi Jangka Panjang

Ekonom Nilai Stimulus Ekonomi Semester II Bukan Solusi Jangka Panjang

2026-06-24
Menaker Akui Ada Potensi PHK di Sejumlah Sektor Industri

Menaker Akui Ada Potensi PHK di Sejumlah Sektor Industri

2026-06-24
Ekonomi Inggris Turun 6% Gara-Gara Brexit

Ekonomi Inggris Turun 6% Gara-Gara Brexit

2026-06-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.