Baca 10 detik
Angka perkawinan anak nasional 5,9% telah melampaui target 2024, namun perkawinan tidak tercatat menjadi masalah besar.Perkawinan yang tidak tercatat, diperkirakan 380 ribu Muslim, menghambat pemenuhan hak dasar anak dan layanan negara.Revisi UU Perkawinan menaikkan batas usia nikah, menyebabkan peningkatan dispensasi kawin yang mayoritasnya karena menghindari zina atau kehamilan.
wmhg.org – Pemerintah menyebut angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target. Namun, praktik perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada pemenuhan hak anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perkawinan anak saat ini tercatat sebesar 5,9 persen, lebih rendah dari target 2024 sebesar 8,74 persen.
“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujar Woro dalam keterangannya, ditulis Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan besar terkait perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak masuk pencatatan negara.
“Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan tanpa pencatatan juga menyulitkan negara dalam memberikan layanan dan perlindungan.
“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.
Data menunjukkan pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.
“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana terhadap pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
“Kalau sampai terjadi perkawinan anak, ada sanksinya. Kita tidak hanya membahas norma agama dan norma sosial,” ujarnya.
Meski demikian, Woro menekankan pendekatan pencegahan tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Jika perkawinan anak telah terjadi, negara tetap berkewajiban memastikan pemenuhan hak anak.
Ia juga menyoroti dampak perkawinan anak terhadap berbagai persoalan, antara lain risiko stunting yang pada 2024 masih berada di angka 19,8 persen, meningkatnya angka kematian ibu, konflik rumah tangga, hingga kekerasan terhadap perempuan.
“Yang harus kita sampaikan kepada mereka yang ingin menikahkan anaknya bukan semata soal dispensasi, tetapi beban yang akan ditanggung anak hingga dia dewasa,” ujarnya.
Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2025/05/07/1326608290.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514833/original/098263100_1772109663-6e0775fd-c9d5-4488-b821-23909fadda4a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514130/original/032154800_1772081483-Direktur_Treasury_and_International_Banking_BRI_Farida_Thamrin-26_Februari_2026.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514161/original/038103600_1772082342-Direktur_Utama_BRI_Hery__Gunardi-26_februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4375853/original/035596900_1680074819-Warga_mulai_berburu_penukaran_uang_baru-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4777602/original/096775800_1710842270-20240319-Penukaran_Uang-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805341/original/055600100_1713432002-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514734/original/091258300_1772103350-Warteg_Gratis_Alfamart.jpg)