• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-30
0

4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

wmhg.org – Sebuah langkah hukum datang dari politisi senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sehari sebelum divonis bersalah dalam kasus suap, Hasto justru mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Langkah ini sontak menjadi sorotan, terutama karena dalam putusannya, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, pasal yang kini ia gugat.

Gugatan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menganggap pasal tersebut sangat krusial. Di balik drama hukum ini, terungkap sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui publik.

Berikut adalah 4 fakta penting di balik gugatan Hasto Kristiyanto terhadap pasal perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Alasan Gugatan: Ancaman Hukuman Dianggap Tak Proporsional

Langkah Hasto untuk melawan Pasal 21 UU Tipikor bukan tanpa alasan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis (24/7/2025), tepat satu hari sebelum sidang vonisnya. Alasan utama di balik uji materi ini adalah soal proporsionalitas hukuman.

Menurut pihak Hasto, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21, yang merupakan pasal tambahan atau pendukung, justru lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal inti tindak pidana korupsi lainnya.

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa Hasto merasa norma dalam pasal tersebut perlu diuji karena adanya ketidakseimbangan ancaman hukuman antara delik pokok korupsi dengan delik tambahan seperti perintangan penyidikan.

2. Ironi Vonis: Lolos dari Pasal yang Digugat, Terbukti Suap

Fakta paling ironis dari saga ini adalah hasil putusan sidang. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis ini dijatuhkan bukan karena perintangan penyidikan.

Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW).

Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan sebagaimana yang diajukan jaksa KPK, majelis hakim justru menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah. Artinya, ia lolos dari jerat hukum pasal yang kini tengah ia perjuangkan untuk diuji ulang di MK.

3. Sikap KPK: Hormati Hak Konstitusional, tapi Tegaskan Urgensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan Hasto dengan sikap yang diplomatis namun tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati penuh hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Sejumlah Perjalanan Blitar-Jakarta Terdampak

2025-08-03
Pelayaran Nasional Belum Berdaya Saing, Ini Penyebabnya

Pelayaran Nasional Belum Berdaya Saing, Ini Penyebabnya

2025-05-25
BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

BNI Tawarkan Layanan Wealth Management yang Lebih Komprehensif dan Personal

2025-07-06
UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

UMKM Pangan Indonesia Raup Potensi Ekspor Rp 12,56 Miliar di CISMEF 2025

2025-07-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

2025-08-04
Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

2025-08-04
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

2025-08-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

2025-08-04
0
Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

2025-08-04
0
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
0
Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

2025-08-04
0
Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pemerintah Takut Sama Bendera Komik?

Menteri HAM Larang Pengibaran Bendera One Piece, Pemerintah Takut Sama Bendera Komik?

2025-08-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

CEK FAKTA: Viral Video Prabowo Usir Habib Keturunan Nabi

2025-08-04
Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Jenazah Diterbangkan ke Probolinggo

2025-08-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.