• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » 3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo

3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-05
0

3 Pengibar Bendera Bintang Kejora Papua Merdeka Dapat Amnesti Presiden Prabowo

wmhg.org – Pelaksana Kepala Lapas Kelas I Makassar Novian Endus Santoso mengemukakan pemberian Amnesti tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri bagi narapidana.

Pemberian Amnesti ini sebagai langkah melaksanakan keadilan restorative (RJ) yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan, kata dia melalui keterangan tertulisnya.

Data Lapas Makassar, ada tiga narapidana kasus makar tanpa senjata yang mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo masing-masing Yance Kambuaya divonis 5 tahun, Aldolof Nauw dan Alex Bless divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dihukum karena menyuarakan kemerdekaan Papua serta mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua pada November 2022.

Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan Amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan.

Sebanyak 50 narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto, empat di antaranya narapidana dalam kasus makar.

Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan di Makassar, Senin 4 Agustus 2025.

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulsel jumlah narapidana yang mendapatkan Amnesti berdasarkan jenis kejahatan, untuk pengguna narkotika sebanyak 37 orang, usia di atas 70 tahun enam orang, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kasus ITE masing satu orang, serta tindak pidana makar tanpa senjata api, empat orang.

Pemberian Amnesti tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Amnesti dan Abolisi.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi.

Seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan.

Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kategori, narapidana dan anak binaan tindak pidana pengguna narkotika. Narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.

Narapidana tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah.

Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual dan usia di atas 70 tahun

Narapidana mendapat Amnesti 50 orang. Narapidana yang bebas Amnesti tercatat 27 orang. Narapidana yang sudah bebas sebelum pemberian Amnesti sebanyak 23 orang dengan rincian, bebas murni dua orang, cuti bersyarat delapan orang dan pembebasan bersyarat 13 orang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas

Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Jawa Tengah Selamatkan Uang Negara Rp 570 Miliar

Bea Cukai Jawa Tengah Selamatkan Uang Negara Rp 570 Miliar

2026-05-22
Bereskan Korupsi, Menteri PU Janji Tak Mau Korbankan Pegawai Level Bawah

Bereskan Korupsi, Menteri PU Janji Tak Mau Korbankan Pegawai Level Bawah

2026-05-23
Korupsi Desa Masih Tinggi, Tata Kelola Kurang Diperhatikan

Korupsi Desa Masih Tinggi, Tata Kelola Kurang Diperhatikan

2026-05-22
Sompo Indonesia Catat Laba Rp 135 Miliar

Sompo Indonesia Catat Laba Rp 135 Miliar

2026-05-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Tren Cicilan Emas Meningkat, Pembiayaan Syariah Kian Diminati

Tren Cicilan Emas Meningkat, Pembiayaan Syariah Kian Diminati

2026-05-24
BRI Gelar Consumer Expo 2026 di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik

BRI Gelar Consumer Expo 2026 di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik

2026-05-24
Momentum Kebangkitan Nasional di Bulan Mei, Bank Mandiri Salurkan 28.000 Paket Sembako

Momentum Kebangkitan Nasional di Bulan Mei, Bank Mandiri Salurkan 28.000 Paket Sembako

2026-05-24
Miliki Properti Impian Lebih Mudah, BRI KPR Solusi Hadir dengan Skema Pembiayaan Fleksibel

Miliki Properti Impian Lebih Mudah, BRI KPR Solusi Hadir dengan Skema Pembiayaan Fleksibel

2026-05-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Masuk Fase Kritis, Ethereum Dibayangi Target Penurunan

Bitcoin Masuk Fase Kritis, Ethereum Dibayangi Target Penurunan

2026-05-24
0
Mastercard Akuisisi Perusahaan Infrastruktur Stablecoin, Nilainya Sentuh Rp 31,7 Triliun

Mastercard Akuisisi Perusahaan Infrastruktur Stablecoin, Nilainya Sentuh Rp 31,7 Triliun

2026-05-24
0
Cek Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menghijau, Ethereum Masih Melemah

Cek Harga Kripto Hari Ini: Bitcoin Menghijau, Ethereum Masih Melemah

2026-05-24
0
Grayscale dan Investor Kakap Mulai Borong HYPE, Harga Bisa Tembus USD 100?

Grayscale dan Investor Kakap Mulai Borong HYPE, Harga Bisa Tembus USD 100?

2026-05-24
0
AS Bekukan Aset Kripto Iran Rp 8 Triliun

AS Bekukan Aset Kripto Iran Rp 8 Triliun

2026-05-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Tren Cicilan Emas Meningkat, Pembiayaan Syariah Kian Diminati

Tren Cicilan Emas Meningkat, Pembiayaan Syariah Kian Diminati

2026-05-24
BRI Gelar Consumer Expo 2026 di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik

BRI Gelar Consumer Expo 2026 di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik

2026-05-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.