• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-26
0

Pekerja Australia Boleh Tolak Telepon dari Bos di Hari Libur

wmhg.org – SYDNEY. Pekerja Australia boleh gembira. Pemerintah Australia memberlakukan undang-undang mengenai hak untuk memutus komunikasi. 

Aturan ini akan memberi hak bagi pegawai untuk menolak panggilan telepon dan tidak menjawab surel dari pimpinannya yang dilakukan atau dikirimkan di luar jam kerja. Aturan ini bertujuan agar urusan pekerjaan tidak mengganggu kehidupan pribadi.

Aturan baru ini mulai berlaku pada hari Senin (26/8) ini. Dengan demikian, karyawan tidak dapat dikenai sanksi bila menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.

Para pakar menilai, beleid ini akan memberi pekerja kepastian hukum untuk menghadapi gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi melalui surel, pesan singkat dan panggilan kantor. Tren ini meningkat sejak pandemi Covid-19 membuat pemisahan antara jam kerja dan waktu pribadi makin tidak jelas, akibat penerapan work from home.

Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang pulang di akhir jam kerja dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya, kata John Hopkins, Profesor Madya Universitas Teknologi Swinburne, seperti dikutip Reuters.

Menurut survei yang digelar tahun lalu oleh Australia Institute, warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada 2023. Survei tersebut memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut mencapai A$130 miliar, sekitar Rp 1,36 kuadriliun.

Penerapan sanksi

Undang-undang ini masih memperbolehkan pengusaha menghubungi pekerja mereka di luar jam kerja. Para pekerja hanya dapat menolak menanggapi jika memang wajar untuk melakukannya. Dus, bila situasi dianggap darurat, pekerja tetap harus merespons panggilan dari kantor.

Penentuan apakah penolakan tersebut wajar akan dilakukan oleh Fair Work Commission (FWC), lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja di Australia. FWC akan mempertimbangkan peran karyawan, keadaan pribadi, serta bagaimana dan mengapa kontak tersebut dilakukan.

Jika FWC menilai ada pelanggaran, FWC bisa mengenakan denda hingga A$ 19.000 untuk karyawan, atau sekitar Rp 198,45 juta. Sementara denda maksimal bagi perusahaan mencapai A$ 94.000, atau sekitar Rp 981,83 juta.

Namun, Australian Industry Group mengatakan, ambiguitas tentang penerapan aturan tersebut akan menimbulkan kebingungan bagi atasan dan pekerja. Pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi.

Undang-undang tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan tanpa banyak konsultasi tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi para pengusaha untuk mempersiapkan diri, kata jurubicara Australian Industry Group.

Presiden Dewan Serikat Buruh Australia Michele O'Neil mengatakan, peringatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut berarti undang-undang tersebut tidak melarang komunikasi yang wajar di luar jam kerja. Di sisi lain, undang-undang tersebut akan melindungi para pekerja, sehingga para pekerja tidak akan mendapat sanksi atas perencanaan yang buruk oleh manajemen.

Kami pikir ini akan membuat para bos berhenti sejenak dan berpikir apakah mereka benar-benar perlu mengirim pesan teks atau email itu.

Rachel Abdelnour, seorang pekerja di bidang periklanan, mengatakan, aturan ini akan membantunya melepaskan diri dari jam kerja yang tidak teratur. Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini, katanya kepada Reuters. 

Beleid tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok sekitar dua lusin negara, sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa. Di 2017 silam, Prancis menerbitkan aturan serupa.

Setahun kemudian, Prancis mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar € 60.000, sekitar Rp 1,03 miliar, karena mengharuskan karyawannya untuk selalu mengaktifkan telepon kendati di luar jam kerja.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

Isyarat Jokowi ke Surya Paloh Soal Hujan Deras; Katanya Terlalu Basah Bajunya, Beliau Agak Masuk Angin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

Menteri PANRB Siapkan Perpres Pemerintah Digital, Geser Paradigma Prosedural Menuju Dampak

2025-12-10
Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

Dukung Purbaya, Buruh Tolak Wacana Kemasan Rokok Polos

2025-12-10
Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

2025-12-10
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10
Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

2025-12-10
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
0
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10
0
Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

Obral Diskon Perhiasan Emas Jelang Akhir 2025, Cek di Sini

2025-12-10
0
Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

Jelang Pengumuman UMP 2026, Pengusaha Ngeluh Begini

2025-12-10
0
Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

Menkeu Purbaya Bakal Kasih Insentif Buat Aksi Korporasi BUMN, Ada Pengaruh ke Bursa?

2025-12-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Desember 2025 Lebih Mahal Rp 5.000, Cek di Sini

2025-12-10
XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

XAUUSD: Harga Emas Naik Terbatas pada Awal Sesi di Asia

2025-12-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.