• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Biden Memenuhi Ancamannya Memveto RUU Perluasan Peradilan AS

Biden Memenuhi Ancamannya Memveto RUU Perluasan Peradilan AS

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-24
0

Biden Memenuhi Ancamannya Memveto RUU Perluasan Peradilan AS

wmhg.org – JAKARTA. Pada hari Senin, Presiden AS Joe Biden memveto RUU yang bertujuan untuk menambah 66 hakim baru di pengadilan federal yang kekurangan staf secara nasional.

RUU ini semula didukung oleh banyak anggota dari kedua partai, dan akan menjadi ekspansi terbesar pertama bagi kekuasaan peradilan federal sejak tahun 1990.

RUU JUDGES Act dan Tujuannya

RUU JUDGES Act, yang awalnya mendapat dukungan dari banyak anggota kedua partai, bertujuan untuk menambah jumlah hakim di 25 pengadilan distrik federal di 13 negara bagian, termasuk California, Florida, dan Texas.

Penambahan ini direncanakan dilakukan dalam enam gelombang setiap dua tahun hingga tahun 2035.

Sejumlah besar hakim yang dilantik oleh presiden dari kedua partai bahkan mengambil langkah langka dengan secara terbuka mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa beban kasus di pengadilan federal telah meningkat lebih dari 30% sejak Kongres terakhir kali mengesahkan legislasi untuk memperluas sistem peradilan federal secara menyeluruh.

Tanggapan Veto Presiden Biden

Namun, Presiden Biden yang menjabat pada saat itu menepati ancaman vetonya yang dikeluarkan dua hari sebelum RUU ini disahkan oleh DPR yang dipimpin oleh Partai Republik pada tanggal 12 Desember dengan suara 236-173.

Dalam pesannya kepada Senat yang secara resmi menolak RUU tersebut, Biden menyatakan bahwa RUU tersebut terburu-buru menciptakan posisi hakim baru tanpa menjawab pertanyaan penting mengenai apakah hakim baru tersebut benar-benar dibutuhkan dan bagaimana mereka akan dialokasikan secara nasional.

Kritikan dari Senator Partai Republik

Senator Partai Republik Todd Young dari Indiana, yang menjadi sponsor RUU tersebut di Senat, menanggapi veto tersebut dengan mengatakan bahwa keputusan Biden adalah politik partisan yang terburuk.

Para sponsor RUU ini berharap dengan menyebarkan penambahan posisi hakim baru selama tiga masa jabatan presiden, mereka dapat menghindari kekhawatiran lama dari para legislator tentang penciptaan lowongan baru yang dapat diisi oleh presiden dari partai oposisi.

Dukungan dan Penundaan Proses Legislasi

RUU ini disetujui secara bulat oleh Senat yang dipimpin oleh Partai Demokrat pada bulan Agustus.

Namun, RUU tersebut terhambat di DPR yang dipimpin oleh Partai Republik dan baru dibahas untuk pemungutan suara setelah pemilihan Presiden AS pada 5 November yang dimenangkan oleh Donald Trump, yang memperoleh kesempatan untuk menunjuk gelombang pertama hakim-hakim baru.

Langkah ini memicu tuduhan dari sejumlah anggota Partai Demokrat di DPR yang mulai mundur dari dukungan mereka terhadap RUU ini.

Mereka menuduh rekan-rekan mereka dari Partai Republik telah melanggar janji utama dari legislasi tersebut dengan menyetujui RUU tersebut ketika tidak ada yang tahu siapa yang akan menunjuk hakim-hakim dalam gelombang pertama.

Dampak Jika RUU Dijalankan

Jika RUU ini diterapkan, Trump akan dapat mengisi 22 posisi hakim permanen dan tiga posisi hakim sementara selama empat tahun masa jabatannya, di samping lebih dari 100 penunjukan hakim lainnya yang sudah diperkirakan akan dilakukannya.

Penunjukan-penunjukan ini akan memungkinkan Trump untuk semakin memperkuat pengaruhnya terhadap sistem peradilan federal. Selama masa jabatannya, Trump telah melantik 234 hakim, termasuk tiga anggota Mahkamah Agung AS yang membentuk mayoritas konservatif 6-3.

Presiden Biden, pada hari Jumat, telah melampaui total penunjukan hakim Trump dengan 235 penunjukan, meskipun Biden lebih sedikit menunjuk hakim pengadilan banding dan hanya satu hakim Mahkamah Agung AS selama masa jabatannya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Diplomasi Jadi Senjata Indonesia Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

2026-06-25
Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai

2026-06-25
Gojek Terapkan Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek Terapkan Potongan Ojol 8% Mulai 1 Juli 2026

2026-06-25
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.