• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-25
0

Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkap, sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan PKPU tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Afif menjelaskan, setidaknya terdapat 7 pasal yang terdampak.

“Di antara pasal terdampak itu adalah pasal 11 dan turunannya, karena kita sudah mengadopsi seluruh dari putusan [MK] nomor 60 dan 70. Kemudian, pasal 13, pasal 95, pasal 99, pasal 135 dan pasal 139 serta pasal 15,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Minggu (25/8).

Dia merinci, pasal 11 ayat 1 PKPU No.8/2024 yang semula menetapkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan resmi diubah menyelaraskan Keputusan MK.

Di mana, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah diubah menjadi 6,5% hingga 10% tergantung dengan banyaknya jumlah penduduk yang termuat dalam pemilih tetap di daerah bersangkutan.

“Kemudian, pasal 11 ayat 2 dihapus, pasal 11 ayat 3 juga dihapus, pasal 11 ayat 7 yang tadinya gak ada ini kita masukan juga sudah menerima masukan dari diskusi kita beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Adapun, bunyi perubahan pasal 11 ayat 7 menjadi, daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Selanjutnya, pasal 15 yang semula menetapkan batas usia paling rendah bakal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, diubah menjadi sejak penetapan pasangan calon di KPU.

“PKPU 8 pasal 95 ayat 2 usulan perubahannya, ini hanya penyesuaian redaksi saja tidak ada yang signifikan berubah termasuk di pasal 99 ayat 1 dan juga di pasal 135 ini kemarin juga sudah kita bahas sudah kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan. Selanjutnya di pasal 139 juga dihapus,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU pada Minggu (25/8). 

Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Festival Beli Lokal 2024 Hadir Lagi, Serbu Brand Ini Pakai Diskon BRI

Festival Beli Lokal 2024 Hadir Lagi, Serbu Brand Ini Pakai Diskon BRI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Hilirisasi Emas Indonesia Paling Lengkap, dari Tambang hingga Produk Keuangan

Hilirisasi Emas Indonesia Paling Lengkap, dari Tambang hingga Produk Keuangan

2026-03-09
Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

2025-10-19
Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

Tembakau Alternatif jadi Opsi Tekan Kebiasaan Merokok

2025-01-07
Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52 Triliun di 2026, Paling Besar Buat Pelayanan Umum

Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52 Triliun di 2026, Paling Besar Buat Pelayanan Umum

2025-09-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.