• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, April 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun

    Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun

    Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Lonjakan Penjualan Mobil Bekas Jelang Lebaran

    Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Lonjakan Penjualan Mobil Bekas Jelang Lebaran

    Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia Jadi Ujian Hilirisasi dan Tata Kelola

    Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia Jadi Ujian Hilirisasi dan Tata Kelola

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun

    Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun

    Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Lonjakan Penjualan Mobil Bekas Jelang Lebaran

    Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Bidik Lonjakan Penjualan Mobil Bekas Jelang Lebaran

    Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia Jadi Ujian Hilirisasi dan Tata Kelola

    Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia Jadi Ujian Hilirisasi dan Tata Kelola

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-25
0

Ikut Putusan MK, Ketua KPU Rinci Draft PKPU yang Diubah

wmhg.org – JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkap, sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan PKPU tersebut dilakukan dalam rangka mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Afif menjelaskan, setidaknya terdapat 7 pasal yang terdampak.

“Di antara pasal terdampak itu adalah pasal 11 dan turunannya, karena kita sudah mengadopsi seluruh dari putusan [MK] nomor 60 dan 70. Kemudian, pasal 13, pasal 95, pasal 99, pasal 135 dan pasal 139 serta pasal 15,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Minggu (25/8).

Dia merinci, pasal 11 ayat 1 PKPU No.8/2024 yang semula menetapkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mencalonkan Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi perolehan paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan resmi diubah menyelaraskan Keputusan MK.

Di mana, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah diubah menjadi 6,5% hingga 10% tergantung dengan banyaknya jumlah penduduk yang termuat dalam pemilih tetap di daerah bersangkutan.

“Kemudian, pasal 11 ayat 2 dihapus, pasal 11 ayat 3 juga dihapus, pasal 11 ayat 7 yang tadinya gak ada ini kita masukan juga sudah menerima masukan dari diskusi kita beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Adapun, bunyi perubahan pasal 11 ayat 7 menjadi, daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Selanjutnya, pasal 15 yang semula menetapkan batas usia paling rendah bakal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, diubah menjadi sejak penetapan pasangan calon di KPU.

“PKPU 8 pasal 95 ayat 2 usulan perubahannya, ini hanya penyesuaian redaksi saja tidak ada yang signifikan berubah termasuk di pasal 99 ayat 1 dan juga di pasal 135 ini kemarin juga sudah kita bahas sudah kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan. Selanjutnya di pasal 139 juga dihapus,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi II bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU pada Minggu (25/8). 

Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Festival Beli Lokal 2024 Hadir Lagi, Serbu Brand Ini Pakai Diskon BRI

Festival Beli Lokal 2024 Hadir Lagi, Serbu Brand Ini Pakai Diskon BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Produsen Tempe Tahu Putar Otak Agar Indonesia Capai Swasembada Kedelai

Produsen Tempe Tahu Putar Otak Agar Indonesia Capai Swasembada Kedelai

2026-04-15
Donald Trump Luncurkan Sistem CAPE, Refund Tarif Jumbo Siap Dibayar kepada Importir

Donald Trump Luncurkan Sistem CAPE, Refund Tarif Jumbo Siap Dibayar kepada Importir

2026-04-16
Sindiran Keras Purbaya ke Moody’s dan IMF: Offside Soal Outlook Ekonomi Indonesia

Sindiran Keras Purbaya ke Moody’s dan IMF: Offside Soal Outlook Ekonomi Indonesia

2026-02-13
Gautam Adani Menyalip Mukesh Ambani dalam Daftar Orang Terkaya di Dunia

Gautam Adani Menyalip Mukesh Ambani dalam Daftar Orang Terkaya di Dunia

2026-04-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 April 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 April 2026, Cek Daftar Lengkapnya

2026-04-20
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

2026-04-20
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 April 2026: Antam Vs Pegadaian, Mana Lebih Murah?

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 19 April 2026: Antam Vs Pegadaian, Mana Lebih Murah?

2026-04-20
BNI Berkomitmen Kembalikan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Rp 28 M

BNI Berkomitmen Kembalikan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Rp 28 M

2026-04-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tajam, Cek Daftarnya per 18 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tajam, Cek Daftarnya per 18 April 2026

2026-04-20
0
Selat Hormuz Dibuka, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

Selat Hormuz Dibuka, 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas

2026-04-20
0
Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

2026-04-20
0
Masih Minim, Petani Minta Alokasi Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Ditambah

Masih Minim, Petani Minta Alokasi Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Ditambah

2026-04-20
0
Pengamat Usul Tarif KRL Jabodetabek Naik Bertahap, Kenapa?

Pengamat Usul Tarif KRL Jabodetabek Naik Bertahap, Kenapa?

2026-04-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 April 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 April 2026, Cek Daftar Lengkapnya

2026-04-20
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 19 April 2026: 1 Kg Tembus Rp 2,8 Miliar

2026-04-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.