• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

    Bahlil Klarifikasi Stok BBM Tinggal 20 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-14
0

Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah pusat seharusnya menanggung pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia. Pasalnya, pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai Konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/8/2024).

Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga pemohon perorangan yang bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Riris adalah seorang ibu yang bekerja sebagai PNS.

Menurut Saldi, pendidikan dasar seharusnya dikendalikan oleh pemerintah pusat karena itu yang wajib diberikan oleh Konstitusi. Bukan sebaliknya. Namun sekarang yang wajib dilepas ke daerah dengan dana transfer tadi, lalu di luar itu menjadi tidak jelas atau tidak eksplisit,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Saldi mengungkapkan terjaminnya setiap pendidikan dasar bagi warga negara akan memudahkan negara.

“Harusnya yang wajib ini dulu yang didahulukan pemerintah terutama pemerintah pusat, baru kemudian yang lain-lainnya. Sehingga kalau basis (pendidikan dasar) ini kuat, pemerintah bisa menjamin akan lebih mudah dijenjang-jenjang berikutnya,” tegas Saldi.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang mempertanyakan proporsionalitas skema transfer dana sebesar 52,1% ke daerah. Ia meragukan apakah seluruh kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan dasar dan menengah, telah terpenuhi secara optimal melalui skema ini.

Suhartoyo menyoroti kemungkinan adanya kendala dalam implementasi di tingkat daerah, atau bahkan adanya kekurangan dalam desain skema itu sendiri. Kemudian, ia juga mengusulkan agar pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang bersifat krusial ditarik kembali ke pusat untuk memastikan kualitas dan pemerataan layanan.

“Secara proporsionalitas apakah skemanya telah terjangkau semua ketika kemudian bagian-bagian yang tidak bisa terjangkau itu bagian persoalan implementasinya ataukah memang ada sedikit keraguan di dalam skema yang 52,1 persen transfer ke daerah ini yang disana sebenarnya ada persoalan kontrolnya yang susah atau bisa jadi implementasinya sangat tergantung pada bagaimana daerah mengaktualisasikan atau merealisasi 52,1 persen ini. Seharusnya kalau untuk yang krusial SD dan SMP kenapa tidak ditarik saja ke pusat?” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam sidang menyampaikan Pasal 4 Ayat (6), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 46 Ayat (1) UU Sisdiknas saling berkaitan dan menguatkan peran dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 untuk terjaminnya penyelenggaran wajib belajar bagi seluruh lapisan masyarakat. 

UU Sisdiknas memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah swasta dan sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih sekolah swasta dengan pertimbangan tertentu sesuai preferensi, kemampuan wali murid, dan siswa.

“Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait anggaran pendidikan ini, izinkan kami memulainya dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, sebut  Isa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

Top 3: Papua Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari dari 11 Blok Migas

2026-05-11
KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

KAI Masih Batasi Kecepatan Kereta di Lintas Bekasi-Cikarang

2026-05-11
Thailand Terpaksa Utang Rp 212 Triliun Gara-gara Perang Timur Tengah

Thailand Terpaksa Utang Rp 212 Triliun Gara-gara Perang Timur Tengah

2026-05-07
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

2026-05-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek Rinciannya 10 Mei 2026

2026-05-11
Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

Terbaru, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Mei 2026

2026-05-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-11
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-11
0
BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

BUMN BKI: Kapal Cepat Butuh Standar Keselamatan Khusus

2026-05-11
0
Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

Anthropic Gandeng Goldman dan Blackstone Percepat Adopsi AI

2026-05-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Mei 2026 di Antam hingga Hartadinata Abadi

2026-05-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Mei 2026: Cek Harga Termurah dan Termahal

2026-05-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.