• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Dorong Ekspor Mebel US$ 5 Miliar, HIMKI Rekomendasikan 10 Langkah Berikut

Dorong Ekspor Mebel US$ 5 Miliar, HIMKI Rekomendasikan 10 Langkah Berikut

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-09
0

Dorong Ekspor Mebel US$ 5 Miliar, HIMKI Rekomendasikan 10 Langkah Berikut

wmhg.org – JAKARTA. Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) merekomendasikan 10 langkah agar target ekspor senilai US$ 5 Miliar atau setara Rp80 triliun tahun ini bisa tercapai.

Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur mengatakan nilai ekspor sepanjang Januari–Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu secara kumulatif memang mengalami penurunan sebesar 5,04%. Meskipun, penurunan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan penurunan periode sama tahun lalu.

Meski di 5 bulan pertama tahun ini ada penurunan, Abdul bilang memasuki semester II akan ada kenaikan karena adanya peningkatan permintaan dari banyak negara.

Dari informasi yang masuk, dimana permintaan dari salah satu tujuan pasar utama kami mulai membaik contohnya dari Benua Amerika termasuk Amerika serikat dan Mexico. Perbaikan ini juga terjadi di beberapa negara Eropa seperti Belanda, Perancis, Jerman, Inggris dan bahkan dari China dan dari beberapa Asia baik dari Timur Tengah maupun dari Asia Tenggara, ungkap Abdul saat dihubungi Kontan, Jumat (09/08).

Baca Juga: HIMKI Optimis Nilai Ekspor Industri Mebel dan Kerajinan Capai US$ 5 Miliar di 2024

Melihat dari fakta tersebut, diprediksu ekspor di semester II-2024 akan tumbuh positif sekitar 2-3%.

Kami tetap otimis bahwa target US$ 5 miliar bisa dicapai dalam 5 tahun kedepan tentunya dengan 10 langkah yang direkomendasikan HIMKI, dan syaratnya satu persatu rekomendasi itu dijalankan dengan memperkuat melalui pengalokasian anggaran 1% dari total nilai ekspor berjalan, jelasnya.

Langkah pertama, pemerintah bisa mendukung kecukupan suplai bahan baku utama dan bahan penunjang.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan kayu, Pemerintah mewajibkan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pengelola Hutan Rakyat untuk menanam pohon jenis kayu perkakas (kayu keras) seperti jati dan mahoni dalam jumlah atau persentase tertentu (1%-5%). Kemudian juga memanfaatkan Hutan Produksi yang terbengkalai agar ditanami kayu perkakas untuk kebutuhan industri mebel dan kerajinan.

Dari sisi kecukupan suplai, dia juga mengatakan pemerintah bisa memperketat kebijakan larangan ekspor kayu log dan rotan, serta mengurangi luas penampang kayu olahan (gergajian) yang dapat diekspor. Sesuai semangat hilirisasi Undang-Undang Industri No 3 pasal 32 tahun 2014.

Jadi meninjau kembali kebijakan perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang kayu (Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor), katanya.

Pemerintah juga bisa memberi kemudahan impor kayu sebagai bahan baku subtitusi dan/atau yang diminta buyer maupun bahan penolong/penunjang yang tidak dan/atau terbatas diproduksi di dalam negeri dengan membebaskan dari pajak impor.

Baca Juga: Badai PHK Mengancam, Industri Mebel Minta Pemerintah Lakukan Ini

Untuk menjawab kebutuhan bahan baku agar sesuai dengan target yang  dicanangkan, maka pemerintah membuat Kepres yang mewajibkan menanam kayu perkakas guna pemenuhan bahan baku bagi industri mebel dan kerajinan, jelasnya.

Langkah kedua adalah dengan melakukan peremajaan alat dan teknologi produksi. Kemudian langkah ketiga,  meningkatkan inovasi dan pengembangan desain.

Pemerintah membangun sarana fasilitas penunjang berupa Design Center yang diintegrasikan dengan perlindungan desain (HAKI) di wilayah basis produksi sebagai syarat terjadinya kemandirian dalam hal suplai desain. Fasilitas Design Center harus dikelola secara profesional dan berkesinambungan, ungkapnya.

Yang keempat,melakukan promosi dan pemasaran untuk dapat memperkuat penguasaan pasar di negara tujuan ekspor tradidional  (Amerika dan Uni Eropa).

Kelima, melakukan eningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Industri. Keenam,  menerapkan regulasi dan Sistem Pengupahan.

Pemerintah meninjau ulang PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Perusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang di dalamnya mengatur kewajiban untuk menahan minimal 30% dari DHE SDA dengan nilai USD250,000 selama minimal 3 (tiga) bulan. Hal ini memberatkan bagi perusahaan karena akan mengganggu cashflow dan modal perusahaan, jelasnya.

Ketujuh, Abdul mengatakan kebijakan BI dan OJK agar menurunkan suku bunga pinjaman perbankan pada level yang wajar dan bersaing dengan negara-negara lain di seluruh dunia. Kedelapan, dengan sistem pengurangan tarif pajak bahan baku impor dan supporting industri.

Kesembilan, Abdul berharap pemerintah juga fokus untuk melakukan langkah penegakan hukum. Contohnya untuk melakukan pemberatasan penyelundupan rotan dan memperkuat aksi pemantauan di lapangan.

Kesepuluh di sektor logistik. Pemerintah mendorong BUMN atau memberi insentif kepada swasta untuk membentuk atau mendirikan MLO (Main Line Operator), ungkapnya.

Selain MLO, dari sisi logistik Abdul juga bilang industri mebel dan kerajinan juga akan sangat terbantu jika pemerintah berinisiatif menjaga kebutuhan kontainer dalam negeri.

Azas cabotage jangan menjadi sumber inefisiensi produk ekspor dan penetapan kurs biaya pelayaran oleh Bank Indonesia dan diawasi GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) karena saat ini kurs ditetapkan oleh shipper, tutupnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK

Asuransi dan Pinjol Wajib Laporkan Data Nasabah ke SLIK

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar

2026-06-24
Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah dari Pelita Air, Diskon Mulai Rp529 Ribuan

Cara Dapatkan Tiket Pesawat Murah dari Pelita Air, Diskon Mulai Rp529 Ribuan

2024-07-25
Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur

Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur

2025-07-18
Harga Kripto Hari Ini 26 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Terkoreksi

Harga Kripto Hari Ini 26 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Terkoreksi

2026-01-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.