• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

    AS Kenakan Tarif Hingga 143%, Industri Panel Surya RI Terancam Terpukul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Apindo Bahas Dampak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dengan Menkes

Apindo Bahas Dampak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dengan Menkes

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-03
0

Apindo Bahas Dampak PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dengan Menkes

wmhg.org – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

PP ini menjadi perhatian karena beberapa pasal dinilai merugikan pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, Menteri Kesehatan berjanji akan membuka ruang konsultasi lebih lanjut bagi para pengusaha. 

Jadi dalam diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut, katanya, seperti dikutip Selasa (3/9).

Apindo memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mengatur aspek kesehatan, termasuk pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi konsumsi GGL dalam pangan olahan dan siap saji. Namun, Shinta mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang apakah pelarangan tersebut akan mencapai tujuan yang diinginkan. APINDO sedang mengumpulkan data untuk menunjukkan dampak peraturan tersebut.

Meski demikian, APINDO mengapresiasi PP Kesehatan ini karena dapat membawa manfaat bagi masyarakat jika diterapkan secara adil. Namun, mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, yang menurut mereka bisa memengaruhi implementasi di lapangan.

Beberapa poin dalam PP ini yang menjadi kekhawatiran industri antara lain Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, yang mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan ini melarang penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta penjualan di sekitar pintu masuk, tempat pendidikan, dan tempat bermain anak.

Selain itu, PP 28/2024 juga melarang iklan, promosi, dan sponsor untuk pangan olahan yang melebihi batas maksimum GGL.

Pelaku usaha yang melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin produksi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Punya Kekayaan Rp230 Triliun, Paus Fransiskus Pilih Pakai Mobil Kijang saat di Indonesia

Punya Kekayaan Rp230 Triliun, Paus Fransiskus Pilih Pakai Mobil Kijang saat di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

2026-02-27
Hasan Nasbi Jadi Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Segini Hartanya di LHKPN

Hasan Nasbi Jadi Penasehat Presiden Bidang Komunikasi, Segini Hartanya di LHKPN

2026-04-28
Deadline Lapor SPT: Coretax Tak Bisa Diakses, Warga Serbu Kantor Pajak

Deadline Lapor SPT: Coretax Tak Bisa Diakses, Warga Serbu Kantor Pajak

2026-05-01
Harga Minyak Melanjutkan Kenaikan Hari Ini 30 April 2026, Brent Sentuh USD 120

Harga Minyak Melanjutkan Kenaikan Hari Ini 30 April 2026, Brent Sentuh USD 120

2026-05-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

2026-05-02
QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

2026-05-02
Harga Emas Naik Lagi Usai Jatuh ke Level Terendah Dalam Sebulan

Harga Emas Naik Lagi Usai Jatuh ke Level Terendah Dalam Sebulan

2026-05-02
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Mei 2026, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Mei 2026, Cek Rinciannya di Sini

2026-05-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Anak Miliarder India Mau Adopsi Kuda Nil Milik Gembong Narkoba Pablo Escobar

Anak Miliarder India Mau Adopsi Kuda Nil Milik Gembong Narkoba Pablo Escobar

2026-05-02
0
Harga Emas Dunia Anjlok Setelah The Fed Tahan Suku Bunga

Harga Emas Dunia Anjlok Setelah The Fed Tahan Suku Bunga

2026-05-02
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 April 2026: UBS Alami Koreksi Terbesar

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 April 2026: UBS Alami Koreksi Terbesar

2026-05-02
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Lebih Murah Rp 15 Ribu, Mau Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Lebih Murah Rp 15 Ribu, Mau Beli?

2026-05-02
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Termahal Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026: Termahal Sentuh Level Segini

2026-05-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

Potensi QRIS Indonesia-China Besar, Pasar UMKM Capai Ratusan Juta

2026-05-02
QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

QRIS wondr by BNI Resmi Bisa Digunakan di China, Transaksi Internasional Kian Praktis

2026-05-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.